Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di hotel Gotong Royong Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ) pada Kamis (6/5/2021).
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK.MH pada Konferensi Pers nya yang dilaksanakan di Ruang Lobi Polres Labuhanbatu, Selasa (18/5/2021).
Baca Juga :
Petugas Berhasil Menggagalkan Peredaran 515,28 Gram Sabu – Sabu Di Tugu Aek Nabara
Kapolres Labuhanbatu menjelaskan awal kejadian Pada hari Kamis, tanggal 06 Mei 2021 sekira Pukul 12.00 WIB, Korban DTH berjalan menuju Kerumahnya , Kemudian Tersangka Ariansyah Lubis alias Caca datang dari belakang dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT Warna Ungu dengan Nomor Plat : BK 3888 YAZ, menghampiri korban dan mengajak korban untuk memijit Istrinya, korban sempat menolak, dengan bujuk tersangka akhirnya Korban dibawah ke Hotel Gotong Royong Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Saat tiba di hotel Korban heran ternyata istri pelaku yang mau pijat tidak ada, tetapi pelaku langsung mengunci kamar Hotel yang bernomor 14 E, kemudian Tersangka melakukan Pemerkosaan terhadap Korban yang mengalami keterbelakangan mental setelah tersangka memuaskan nafsunya.
Tersangka mengajak korban keluar dari Hotel tersebut, dan korban di berhentikan di sebuah Warung dan di Kasih Uang senilai Rp. 50.000,- , lalu Korban di antarkan tersangka ke simpang bendungan Dusun Pinang Lombang Bawah Desa Suangi Raja Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, Lalu tersangka Pergi, sebut Kapolres.
Baca Juga :
Ketua komite I DPD RI Fachrul Razi Desak Pemerintah Stop Masuknya TKA China ke Indonesia
Pada Hari Rabu Tanggal 12 Mei 2021, Sekira Pukul 05.00 WIB tersangka di tangkap di Kelurahan Siholdengan , Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, oleh Tim Tekab Polres Labuhanbatu.
Tersangka di ancam dengan pasal berlapis, Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara Maksimal 12 Tahun, Pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara Maksimal 9 tahun, dan Pasal 286 KUHP dengan ancaman penjara Maksimal 9 Tahun, tegas AKBP Deni Kurniawan.
Atas tindak pidanan ini kita juga mengamankan barang bukti dari korban 1 Helai celana dalam Warna biru Berbercak Darah, 1 Helai Jilbab Warna Hitam, Uang Rp. 50.000,- , Barang Bukti dari Pelaku 1 Unit Motor Yamaha Mio Soul GT warna ungu dengan nomor BK 3888 YAZ, 1 Buah Masker Putih, 1 buah Helm Warna Hitam, 1 Helai Jaket Warna Coklat, 1 celana Panjang Warna Hitam, 1 buah tas warna Hitam, dan dari barang bukti dari Pihak Hotel Gotong Royong 1 Lembar Bon dengan nomor Bill 001605 Tgl 6/5/2021, 1 Buah Springbed ukuran lima kaki, dan satu Buah Sprei Warna Pink, sebut Kapolres.
Pada Konferensi Pers nya Kapolres Labuhanbatu didampingi oleh Kabag Ops KOMPOL Marliddin,SAg, Kasat Reskrim AKP Parikhesit,SH.SIK.MH.(At/Red)