Berdasarkan Informasi Medsos, Satres Narkoba Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba Di Titi Panjang

PicsArt_05-21-04.05.35

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkoba di Gang Benteng Titi Panjang Kecamatan Bilah Hilir  Kabupaten Labuhanbatu dengan menangkap 1 orang Tersangka Musleh Ritonga (35)  Warga Lingkungan Titi Panjang Kelurahan Negeri Lama Kecamatan  Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Kamis (20/5/2021).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.MH menyampaikan, Jumat (22/5/2021)   dari tersangka diamankan barang bukti  2  bungkus Plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu berat bruto 4,7 Gram dan 1 buah dompet warna hitam.

Baca Juga :

Faizal Mandor Sri Bilah Aek Nabara Meninggal Dunia, Gejala Penyakit Menyerupai Covid 19

Awal pengungkapan kasus menindak lanjuti dari unggahan media sosial Facebook yang bunyinya ” buat warga negeri Lama yang pemakai atau penikmat sabu kalau mau beli datang kamu ya ke benteng Titi Panjang, buah yang jauh melintas juga bisa singgah dijamin aman “,

“Selanjutnya saya bersama Kanit 2 IPDA Tito Alhafezt,STr.K,MH    membentuk tim untuk melakukan peyelidikan atas informasi yang disampaikan masyarakat melalui medsos tersebut” jelas AKP Martulesi Sitepu.

Selanjutnya pada hari Kamis tgl 20 Mei 2021 mulai pukul 16.00 WIB Personil melakukan penyelidikan dan  sekira pukul 18.00 WIB di
Gang Benteng Titi Panjang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan lalu Personil melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut dan ketika ditangkap maka laki-laki tersebut langsung membuang 2 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,7 gram menggunakan tangan kanannya.

Baca Juga :

Petugas Berhasil Menggagalkan Peredaran  515,28 Gram Sabu – Sabu Di Tugu Aek Nabara

Personil langsung mengamankan barang bukti tersebut, kemudian Personil melakukan introgasi kepada laki-laki tersebut dan mengaku bernama MR Alias Kule dan tersangka menerangkan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari laki-laki bernama panggilan Ivan yang merupakan warga Titi Panjang.

Selanjutnya Personil melakukan pengembangan dan mencari Ivan namun kemungkinan Ivan sudah mengetahui kedatangan Personil berhubung lokasi tersangka ditangkap tidak jauh dari rumah Ivan, jelas Kasat.

Dan tersangka mengaku sudah 1 bulan menjual narkotika jenis sabu dimana tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 750.000 per gramnya dan menjual dengan harga Rp. 850.000 per gramnya, dan tersangka memiliki 1 orang istri dan 4 orang anak untuk dibiayai nya sehingga itulah alasan tersangka menjual narkotika jenis sabu berhubung mencari pekerjaan cukup sulit.

Terhadap Tersangka saat ini masih secara intensif dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan diatasnya dan  Tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, tegas Kasat.(At/Red)

pt sep gambar

Polsek Panai Tengah Bantu 60 KK Di Wilayah Hukumnya

Sepindonesia | LABUHANBATU – Personil Polsek Panai Tengah yang dipimpin oleh Iptu Hendri Abdon Silalahi melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dalam…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Serahkan BST APBD Kepada 3.802 KK Di Kecamatan Bilah Hulu

Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT prioritaskan dunia pendidikan dan kesehatan sebagai corong menuju masyarakat yang sejahtera…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Serahkan  BLT 3.008 KK Di Kecamatan Bilah Hilir

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT)  dari APBD Kabupaten Labuhanbatu kepada 3.008…

Read More...