Dua Dari Enam Orang Pelaku Yang Mengaku Petugas Leasing Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu
Sepindonesia.com | LABURA – Parlagutan Sitompul (52) warga Dusun Kampung Baru, Desa Lobu Huala, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, merasa…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pada sidang kedua Majelis Konstitusi (MK) atas gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pasangan Nomor 03 H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT – Faizal Amri Siregar,ST dalam agenda mendengarkan jawaban termohon , keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu yang dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi dan daring pada Jumat (21/5/2021).
Pada persidangan kali ini Majelis Hakim menyampaikan bahwa ada ketetapan yang telah dikeluarkan MK melalui rapat yang dilakukan oleh 7 hakim MK dan mengeluarkan Surat Nomor: 141/ PHP.BUP – XIX/ 2021 sebagai berikut:
“ Memerintahkan kepada semua Instansi yang terkait untuk menunda pelaksanaan tahapan dan semua tindakan administratif maupun tidakan lainnya setelah penetapan rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Putusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan Putusan KPU Labuhanbatu Nomor 64/PL dst KPU Kabupaten/ IV /2021 Tentang Penetapan rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan MK Nomor 58 /PHP. BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2021 bertanggal 27 April 2021 sampai adanya Putusan Mahkamah (MK) terhadap permohonan yang telah berkekuatan hukum tetap “ sebut Hakim Ketua Panel Enny Nurbaningsih.
Baca Juga :
Judi Togel Semakin Marak Di Wilayah Hukum Polsek Bilah Hilir, Ada Keterlibatan Oknum Aparat
Enny Nurbaningsih juga menyampaikan bahwa putusan itu merupakan hasil keputusan 7 Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 7 Hakim Konstitusi yaitu Aswanto selaku Ketua merangkap Anggota, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adam masing-masing sebagai anggota Pada Hari Jum’at Tanggal 21 Mei 2021 dan diucapkan dalam Sidang Panel MK terbuka untuk Umum Pada Hari Jum’at Tanggal 21 Mei 2021.
Kepada Pemohon atau Kuasa Hukumnya, Termohon atau Kuasa Hukumnya, Pihak Terkait atau Kuasa Hukumnya, dan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Hakim ketua Panen MK ini kembali mengingatkan dengan tegas “ Jadi sekali lagi kami sampaikan untuk tidak melakukan tindakan apapun. Tolonglah bersabar karena putusan ini adalah bagian dari putusan yang persidangannya melalui proses yang cukup cepat “ tegas Enny Nurbaningsih.
“ Jadi saya mohon juga kepada KPU RI, ada Pak Hasyim Ashari untuk disampaikan juga kepada jajaran dibawahnya dan tidak melakukan tindakan apapun sebelum ada putusan MK “ sebut Hakim Enny Urbaningsih.
Baca juga :
Hakim Panel MK Saldi Isra, menambahkan “ Jadi dengan adanya Penetapan tersebut, diingatkan kepada KPU, apapun Putusan MK nantinya, Anda harus membuat Keputusan baru. Jadi yang putusan ini tidak bisa digunakan. Dimulai lagi proses dari, apapun nanti, kalau misalnya ditetapkan atau apa, itu akan mulai dari ketetapan baru untuk Calon terpilih atau bagaimana, lalu anda ke DPRD lagi, baru proses, begitu ya , jadi Mahkamah menganggap bahwa proses sekarang baru sampai Rekap Hasil “ tegas Hakim Panel Saldi Isra.
Dari penyampaian hakim panel MK secara daring Ketua KPU RI menyampaikan
“ Siap Yang Mulia, Kami akan menyampaikan surat kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang terdapat PSU dan kemudian sekarang ada Perkara di MK. Kemudian kami juga menyiapkan surat kepada Mendagri untuk menyampaikan bahwa ada Penetapan-Penetapan MK tentang menunda semua kegiatan atau tahapan sehubungan dengan adanya sengketa di MK menunggu sampai ada keputusan yang Inkracht. Demikian Yang Mulia “ jawab Hasyim Ashari.
Dengan adanya Keputusan MK Nomor: 141/ PHP.BUP – XIX/ 2021 bahwa semua tahapan yang dilakukan oleh KPU Labuhanbatu harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi, dan KPU harus membuat putusan baru sesui keputusan MK, sedangkan penetapan yang dilakukan oleh KPU atas Sidang pleno KPU atas Penetapan Calon Bupati dan wakil Bupati pemenang Pemilukada 2020 pasangan ERA Nomor urut 02 dr H Erik Adtrada Ritonga MKM – Hj Ellya Rosa Siregar MM batal begitu juga dengan Sidang Istimewa yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Labuhanbatu atas pembacaan penetapan Calon Bupati dan wakil Bupati Labuhanbatu terpilih pada Pemilukada tahun 2020 juga batal dengan sendirinya.
Baca Juga :
Gugatan Pasangan ASRI No.03 Diregistrasi Oleh MK, KPU Dan DPRD Labuhanbatu Pertaruhkan Integritas
Sidang MK ke 2 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra dan Daniel Yusmic P Foekh masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh Panitera Pengganti.
Di tempat yang berbeda dari pelaksanaan persidangan ke 2 MK ini, Masyarakat Labuhanbatu mulai menyampaikan tanggapan bahkan ada yang menuding kalau KPUD Labuhanbatu dianggap dipengaruhi oleh sesuatu sehingga terlalu terburu – buru untuk melakukan penetapan tanpa menghiraukan adanya gugatan ataupun sengketa hukum yang dilakukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu dari Nomor Urut 03.
Ada apa dengan KPU Labuhanbatu ??? (At/Red)
Sepindonesia.com | LABURA – Parlagutan Sitompul (52) warga Dusun Kampung Baru, Desa Lobu Huala, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, merasa…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT meresmikan Distributor Air Minum dalam Kemasan (AMDK) merek Liga untuk…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT bertemu dengan Ratusan masyarakat Dusun Kampung Baru Gunung Gajah Desa…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT jalin silaturahmi bersama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan para…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Reskrim Polsekta Kota Pinang berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian (Curat)…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Kumaedi,SH memohon kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat,SIK.MH untuk menangkap ES alias…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pemuda Pancasila Kecamatan Pangkatan melaksanakan Rapat Pemiliahan Pengurus (RPP) lima Desa dari tujuh Desa yakini Desa…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tiga laki laki yang diketahui merupakan warga Kecamatan Rantau Selatan, tertangkap tangan sedang melakukan pungutan liar…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT menyaksikan penyembelihan Hewan Kurban dari Pemkab Labuhanbatu di halaman kantor…