Anggaran Dana APBDes di Korupsi, Oknum Kades di Labura masuk Sel

PicsArt_05-25-02.24.59

Sepindonesia.com | LABURA – Oknum Kepala Desa Perkebunan Halimbe Kecamatan Aek Natas Labura  diduga korupsi Pengelolaan APBDes Tahun 2021 senilai Rp.561.077.598 sudah digelar atau dinyatakan diruang sidang  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Sumatera Utara dengan terdakwa Warsito Senin (24/05/2021) yang dihadiri Penuntut Umum Septian Tarigan,SH dan saksi.

Terdakwa Oknum Kades Halimbe Warsito didampingi Penasehat Hukum mengikuti sidang melalui Video Conference (Vidcon) dari Ruang sidang Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Baca Juga :

Dit Resnarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan Seorang Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Putaw

Persidangan dinyatakan di buka untuk khalayak umum yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mian Munthe,SH.MH, dengan membacakan amar putusan sebagai berikut:

Terdakwa Warsito terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menghukum terdakwa selama 5 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsider 3 (tiga) bulan.

Baca Juga :

70 Orang Perangkat Desa Sidorukun, ASN dan Guru Honor Melaksanakan Vasinasi Covid 19

Menghukum Terdakwa Membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 561.077.598,00 (Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Tujuh Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa, menyatakan sikap pikir-pikir selama waktu 7 (tujuh) hari untuk menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Sidang pembacaan putusan selesai pukul 17.20 WIB, dengan berjalan lancar, aman dan kondusif, Prokes Covid 19.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kumaedi ,SH  ditemui wartawan melalui Via Selular selasa 25/05/2021 tentang Oknum kades tersebut mengatakan bahwa Kejaksaan akan tetap berkomitmen dan tidak ada waktu untuk  bermain-main dengan perilaku Kepala Desa yang menyalahgunakan Anggaran Dana Desa.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami, karena kami tidak akan main-main dengan  kepala desa yang menyimpang dalam mengelola anggaran desa maupun anggaran BUMDes,dan tetap menerima Masukan dari Masyarakat serta Informasi pemberitaan insan pers ” tutup Kumaedi, SH.(Sopyan Ritonga/Red)

pt sep gambar

Pengedar Sabu Di Rantau Utara Ditangkap Personil Polres Labuhanbatu 

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Rantau Utara….

Read More...

Menyongsong Pemilihan Gubernur Sumut, PW DMI Sumut Ajak BKM Jadi Penyejuk Ditengah Masyarakat

Sepindonesia.com  | MEDAN – Jelang pelaksanaan pemilihan Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Sumut…

Read More...

Perpaduan Unik Musik Etnik Batak-Melayu di Penutupan PON XXI Aceh-Sumut

Sepindonesia.com  | DELI SERDANG – Musik etnik Batak dan Melayu akan mengguncang panggung penutupan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera…

Read More...

Kemeriahan Closing Ceremony PON XXI Aceh-Sumut 2024

Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 secara resmi berakhir dalam suasana yang penuh kemegahan…

Read More...

Dua Tahun Judi tembak ikan Milik Jonle Situmorang Tidak Tersentuh Hukum

Sepindonesia.com | SERGAI – Maraknya perjudian yang beroperasi di Kabupaten Serdang Bedagai  (Sergai) tepatnya di kp Keling Desa Sei Rejo…

Read More...

DPW Al-Ittihadiyah Sumut Minta Masyarakat Teladani Rasulullah SAW

Sepindonesia.com | TEBINGTINGGI – Rasulullah SAW semasa hidupnya banyak menghadapi tantangan. Tapi Rasul mampu menyelesaikan tantangan dan permasalahan itu dengan…

Read More...

Dikibuskan Warga, Yuda Diringkus Polres Labuhanbatu 

Sepindonesia.com |  LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu kembali membuktikan komitmennya dalam pemberantasan narkoba. Pada Sabtu, 14 September 2024, dari Satres Narkoba…

Read More...

Barang Bukti Narkotika dan Perjudian Dimusnahkan Di  Kejari Karo

Sepindonesia.com| KARO  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di lapangan Kejari…

Read More...

Perenang Andalan Sumut Felix Viktor Iberle Gagal Peroleh Medali

  Sepindonesia.com | MEDAN –  Kejuaraan cabang olahraga (cabor) Aquatik (renang) gaya bebas 50 m putra PON XXI berakhir sudah….

Read More...