Bupati Labuhanbatu Bahas Kerjasama Dengan Kepala Bank Indonesia
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Lanuhanbatu menerima kedatangan Deputi Kepala Bank Indonesia (BI) Siantar, Poltak Sitanggang, Staf Ekonomi BI Siantar…
Sepindonesia.com | BATAM – Tersangka Inisial S Alias K diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Putaw dengan berat 54,42 gram. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., Selasa (25/5/2021).
″Kronologis kejadian pada Senin tanggal 24 Mei 2021 sekira jam 13.00 wib Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada Seseorang laki-laki membawa dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis Putaw, kemudian setelah menerima Informasi tersebut Tim bergerak mengecek kebenaran informasi tersebut″. Ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Berita Juga :
70 Orang Perangkat Desa Sidorukun, ASN dan Guru Honor Melaksanakan Vasinasi Covid 19
″Setelah mendapatkan ciri-ciri tersangka dan pada jam 14.30 wib tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial S Alias K dan menemukan Narkotika jenis Putau yg disimpan dalam celana bagian pinggang yang digunakan nya pada saat itu. Setelah ditangkap inisial S Alias K mengakui mengambil Putau tersebut atas perintah Inisial U yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)″. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
″Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah plastik bening dibalut tisu putih dan dibungkus plastik hitam yang berisikan Narkotika jenis putau sekira berat 54,42 gram, 1 Unit Handphone dan 1 lembar foto copy Identitas Tersangka. atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun″. Tutup mengakhiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
(Ben Hasibuan/Kaisar Gultom/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Lanuhanbatu menerima kedatangan Deputi Kepala Bank Indonesia (BI) Siantar, Poltak Sitanggang, Staf Ekonomi BI Siantar…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT dikenal gemar meberikan santunan kepada anak yatim, hal ini juga…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Labuhanbatu Ny. Hj. Rosmanidar…
Sepindonesia.com | LABURA – Mengingat terjadinya pertambahan penularan Virus Corona (Covid – 19) di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Kantor Hukum JH.Situmorang…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT membuka acara warkshop bimbingan teknis (Bimtek) tim laboratorium inovasi di…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT, akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Labuhanbatu demi…
Sepindonesia.com – LABUHANBATU – Rapat Pemilihan Pengurus (RPP) Ke – VIII Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Pangkatan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT bersama Danrem 022/PT Kolonel Inf. Asep Nugroho, SE.MSi hadir pada acara…