Menyongsong Pemilihan Gubernur Sumut, PW DMI Sumut Ajak BKM Jadi Penyejuk Ditengah Masyarakat
Sepindonesia.com | MEDAN – Jelang pelaksanaan pemilihan Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Sumut…
Sepindonesia.com | SANANA – Kepala Desa Fatkauyon Kecamatan Sulabesi Timur Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Arifin Yoisangadji S.pdi diduga memecat Enam Orang Perangkat Desa (Parades) lantaran beda kepentingan Politik pada perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 29 april 2021 lalu.
Hal itu di ungkap Orbo Fa’ayai kepada Sepindonesia.com Kamis (27/05/2021) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 03 Tahun 2021 tentang pemberhentian Enam orang Prarangkat Desa yang diputuskan masa bakti tersebut diantaranya:
1.Orbo Fa’ayai Kaur Perencanaan Pemerintah Desa
2. Arifin Weu Kaur Pemerintahan
3. Sardi Fa’ayai Kasi Kesejahteraan
4. Amirudin Leko Kasi Administrasi
5. Ibrahim Drakel Kaur Umum
6. Hanawia Sanaba Kasi Keuangan.
Baca Juga :
DPC PDI Perjuangan Kepsul Resmi Gelar Rakercab Perkuat Basis Hadapi Pileg 2024
Menurutnya Orbo tindakan Kepala Desa jelas melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Prarangkat Desa.
“Tindakan Kades Arifin Yoisangadji jelas mencederai aturan dan melawan perintah Permendagri terkait Pemberhentian dan Pengangkatan Prarangkat Desa,”jelasnya.
Setiap pengangkatan dan pemberhentian aparatur Desa sudah di atur dalam peraturan Desa dan Permendagri,kami minta kepada Bupati Kepulauan Sula Hendrata theis.panggil dan tegaskan Arifin Yoisangadji atas tindakan sepihak yang menyalahi aturan dan perintah undang-undang,”tambahnya
Baca Juga :
Pemko Tebing Tinggi Kembali Raih Penghargaan Dengan Predikat WTP dari BPK
“Orbo bilang SK Pemberhentian Kades terhadap Perangkat Desa Fatkauyon idak sesuai dengan nomor surat dan ketentuan aturan.
Kami mengimbau kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Sula,Kepala DPMD Kepulauan Sula, Kepala Inspektur Inspektorat Kepsul,Kabag Pemerintahan untuk memberi sanksi tegas kepada Kepala Desa Fatkauyon Arifin Yoisangadji,”tutup.(KB/Red)
Sepindonesia.com | MEDAN – Jelang pelaksanaan pemilihan Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Sumut…
Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Musik etnik Batak dan Melayu akan mengguncang panggung penutupan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera…
Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 secara resmi berakhir dalam suasana yang penuh kemegahan…
Sepindonesia.com | SERGAI – Maraknya perjudian yang beroperasi di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tepatnya di kp Keling Desa Sei Rejo…
Sepindonesia.com | TEBINGTINGGI – Rasulullah SAW semasa hidupnya banyak menghadapi tantangan. Tapi Rasul mampu menyelesaikan tantangan dan permasalahan itu dengan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu kembali membuktikan komitmennya dalam pemberantasan narkoba. Pada Sabtu, 14 September 2024, dari Satres Narkoba…
Sepindonesia.com | MEDAN – Kejuaraan cabang olahraga (cabor) Aquatik (renang) gaya bebas 50 m putra PON XXI berakhir sudah….
Sepindonesia.com | SERGAI – Nusrtdinov Zayan Fatih atlet berkuda Sumatera Utara (Sumut) mampu menyumbang satu emas dari Berkuda Equestrian nomor…