Pemerintah dan TP. PKK Kabupaten Asahan Salurkan Bantuan Sembako Jelang HUT ke 79 RI
Sepindonesia.com, Asahan | Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke 79 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Asahan bersama TP. PKK Kabupaten Asahan,…
Sepindonesia.com | SANANA – Kepala Desa Fatkauyon Kecamatan Sulabesi Timur Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Arifin Yoisangadji S.pdi diduga memecat Enam Orang Perangkat Desa (Parades) lantaran beda kepentingan Politik pada perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 29 april 2021 lalu.
Hal itu di ungkap Orbo Fa’ayai kepada Sepindonesia.com Kamis (27/05/2021) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 03 Tahun 2021 tentang pemberhentian Enam orang Prarangkat Desa yang diputuskan masa bakti tersebut diantaranya:
1.Orbo Fa’ayai Kaur Perencanaan Pemerintah Desa
2. Arifin Weu Kaur Pemerintahan
3. Sardi Fa’ayai Kasi Kesejahteraan
4. Amirudin Leko Kasi Administrasi
5. Ibrahim Drakel Kaur Umum
6. Hanawia Sanaba Kasi Keuangan.
Baca Juga :
DPC PDI Perjuangan Kepsul Resmi Gelar Rakercab Perkuat Basis Hadapi Pileg 2024
Menurutnya Orbo tindakan Kepala Desa jelas melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Prarangkat Desa.
“Tindakan Kades Arifin Yoisangadji jelas mencederai aturan dan melawan perintah Permendagri terkait Pemberhentian dan Pengangkatan Prarangkat Desa,”jelasnya.
Setiap pengangkatan dan pemberhentian aparatur Desa sudah di atur dalam peraturan Desa dan Permendagri,kami minta kepada Bupati Kepulauan Sula Hendrata theis.panggil dan tegaskan Arifin Yoisangadji atas tindakan sepihak yang menyalahi aturan dan perintah undang-undang,”tambahnya
Baca Juga :
Pemko Tebing Tinggi Kembali Raih Penghargaan Dengan Predikat WTP dari BPK
“Orbo bilang SK Pemberhentian Kades terhadap Perangkat Desa Fatkauyon idak sesuai dengan nomor surat dan ketentuan aturan.
Kami mengimbau kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Sula,Kepala DPMD Kepulauan Sula, Kepala Inspektur Inspektorat Kepsul,Kabag Pemerintahan untuk memberi sanksi tegas kepada Kepala Desa Fatkauyon Arifin Yoisangadji,”tutup.(KB/Red)
Sepindonesia.com, Asahan | Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke 79 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Asahan bersama TP. PKK Kabupaten Asahan,…
Sepindonesia.com, Asahan | Bupati Asahan H. Surya BSc mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor…
Sepindonesia.com, Asahan | Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar ramah tamah dengan perintis Kemerdekaan Pejuang Kabupaten Asahan, Kamis (15/08/2024). Bertempat di Aula…
Sepindonesia.com, Asahan | Bupati Asahan bersama Forkopimda Kabupaten Asahan mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo secara virtual…
Sepindonesia.com, Asahan | Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar ramah tamah dengan Anggota DPRD Kabupaten Asahan Periode 2019-2024 di Pendopo Rumah Dinas…
Sepindonesia.com, Asahan | Pemerintah Kabupaten Asahan melaksanakan apel renungan suci di Makam Pahlawan, Jumat (17/08/2024). Pukul 00.00 WIB. Kegiatan ini…
Sepindonesia.com, Asahan | Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di Alun-Alun Rambate…
Sepindonesia.com, Asahan | Upacara penurunan bendera Merah Putih dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan RI yang digelar di…
Sepindonesia.com, Asahan | Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar malam resepsi dalam rangka peringatan HUT ke-79 RI Kabupaten Asahan di Pendopo Rumah…