Selama Periode 2021, Bea Cukai Batam Berhasil Menangani 141 Pelanggaran Dengan Nilai Barang Rp.42,24 Miliar

PicsArt_05-27-12.52.18

Sepindonesia.com | BATAM – Selama periode 2021, yakni sampai dengan akhir April Bea Cukai Batam sukses menangani 141 pelanggaran dengan nilai atas seluruh barang tangkapan sebesar Rp42.244.040.000 dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp13.194.902.000.

“KPU Bea Cukai Batam selalu berkomitmen untuk melaksanakan fungsi sebagai community protector, dalam hal ini dilaksanakan oleh unit pengawasan untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan bahkan merugikan penerimaan negara,” ujar Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga :

Pemk Tebing Tinggi Kembali Raih Penghargaan Dengan Predikat WTP dari BPK

Undani menjelaskan bahwa tugas sebagai community protector dibuktikan dengan melalui serangkaian penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai, jelasnya.

“Mulai dari laporan pelanggaran hasil penindakan non patroli laut, patroli laut, narkotika, hingga limpahan dari instansi terkait,” papar Undani.

Untuk April 2021 terdapat 57 penindakan non patroli laut, 3 patroli laut, 1 penindakan narkotika, dan 1 hasil limpahan dari instansi terkait.

Baca Juga :

DPC PDI Perjuangan Kepsul Resmi Gelar Rakercab Perkuat Basis Hadapi Pileg 2024

“Rincian penindakan untuk April terdiri dari 21 penindakan atas pakaian, tas, sepatu, 15 pelanggaran rokok dan minuman alkohol ilegal, 15 pelanggaran berbagai jenis komoditi, 10 pelanggaran pornografi, dan 1 pelanggaran
narkotika,” lanjut Undani.

Tindak lanjut penanganan pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut :
1. 71 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan penetapan Barang yang Dikuasai Negara (BDN).

2. 9 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan pembuatan dokumen PPFTZ-01.

3. 4 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda.

4. 4 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan tahapan Penyidikan di bidang Kepabeanan dan/atau Cukai.

5. 6 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan Pelimpahan Perkara kepada Instansi terkait.

6. 51 Laporan Pelanggaran masih dalam proses penelitian dan penanganan perkara.

“Atas capaian tersebut tentunya tidak lepas dari kontribusi instansi terkait dan masyarakat yang selalu mendukung dan membantu tugas dan fungsi Bea Cukai dalam rangka menjaga barang yang masuk ke wilayah Indonesia dalam
kondisi legal,” pungkas Undani.
(Ben Hasibuan/Kaisar Gultom/Red)

pt sep gambar

Medali Emas Sumut Bertambah dari Dinov di Equestrian

Sepindonesia.com  | SERGAI –  Nusrtdinov Zayan Fatih atlet berkuda Sumatera Utara (Sumut) mampu menyumbang satu emas dari Berkuda Equestrian nomor…

Read More...

Asri Ludin Tambunan Siap Beri Sumbangan Pemikiran Sebagai Ketua Dewan Pakar APDESI Deli Serdang

Sepindonesia.com | DELISERDANG –  Calon Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, resmi didaulat menjadi Ketua Dewan Pakar Asosiasi Pemerintah Desa…

Read More...

Minggu 22 September KPU Batu Bara Tetapkan Paslon Bupati – Wakil Bupati Pilkada 2024

Sepindonesia.com | BATU BARA – KPU Batu Bara akan menetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Pilkada…

Read More...

Jalin Kemitraan Closed Loop, Pemkab Karo Tumbuhkembangkan Budidaya Pisang Cavendish

Sepindonesia.com | KARO – Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting hadir dalam acara tanam pisang cavendish dan launching kemitraan closed loop….

Read More...

Pemkab Karo dan Kejari Tandatangani MoU Penanganan Masalah Hukum

Sepindonesia.com | KARO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo, melalui Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Karo,…

Read More...

Deklarasi Bacalon Bupati Tanah Karo Paslon Antonius – Komando

Sepindonesia.com | KARO –  Deklarasi Bacalon Bupati Karo di Jambur Milala Mas Jln Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Pasangan…

Read More...

Terkait Viralnya Diduga Korban Sweeping Di PT. Wasco, Ini Penjelasan Polsek Batu Aji

Sepindonesia.com | BATAM – Beredarnya pesan melalui Media Sosial Facebook dan WhatsApp terkait salah satu diduga korban aksi sweeping massa…

Read More...

Polsek Sekupang Klarifikasi Terkait Foto Korban Begal Yang Beredar Di Medsos

Sepindonesia.com | BATAM –  Polsek Sekupang membantah kebenaran foto yang beredar melalui pesan WhatsApp, yang disebut-sebut sebagai korban begal di…

Read More...

Kejari Binjai Tidak Koperatif Pada Sidang Prapid Yang Dimohonkan Rosmaida Sitompul 

Sepindonesia.com  | BINJAI – Pengadilan Negeri (PN) Binjai Kelas 1B gelar sidang Praperadilan (Prapid) yang dimohonkan oleh Rosmaida Sitompul, SE.,…

Read More...