Sepindonesia.com | TANJUNG PINANG – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BP2RD) Provinsi Kepri menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kepri pemilik kendaraan bermotor
yang belum melakukan Balik Nama (BN) kendaraan, untuk melakukan Balik Nama (BN) atas nama pribadinya.
Sekretaris BP2RD Provinsi Kepri, Diki Wijaya mengatakan jika hal tersebut tidak dilakukan maka pemilik kendaraan akan dikenai sanksi berupa tilang.
Baca juga :
Pemerintah Tidak Memberangkatkan Jemaah Haji 1442 H Karena Pandemi
“Pemberlakuan tilangnya mulai aktif pada Januari 2022, untuk tahun 2021 kita masih memberikan sebatas sosialisasi”, ucapnya, Rabu (2/6/2021).
Selanjutnya, Diki menuturkan pemberlakuan tilang tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dalam tilang elektronik yang saat ini sudah mulai berlaku di Kota Batam Provinsi Kepri, tuturnya
Lanjut, Diki menjelaskan dalam sistem tilang elektronik, pemberian sanksi sesuai dengan nama yang tercantum dalam Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNKB), jelasnya.
Baca Juga :
Patroli Gabungan Besar – Besaran Di Laksanakan Di Labuhanbatu Paska Putusan MK
Adapun Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat Balik Nama adalah sebagai berikut,
– STNK asli dan fotokopiannya.
– KTP pemilik baru asli dan fotokopiannya.
– BPKB asli dan fotokopiannya.
– Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000.
Jadi tentu kita tidak maukan kendaraan yang sudah kita jual ke orang lain, tapi karena belum Balik Nama (BN) yang dikenai sanksi kita. Karena itu kita menghimbau untuk segera melakukan pengurusan Balik Nama (BN) bagi yang belum, Tutup Sekretaris BP2RD Provinsi Kepri, Diki Wijaya.
(Ben Hasibuan/Red)