Duduk Didepan Ruko Sambil Pegang Sabu “Ali” Diringkus Tekab Polsek Kampung Rakyat
Sepindonesia.com | LABUSEL – Tem Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat berhasil meringkus dan mengamankan seorang pelaku…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pengedar Narkotika jenis sabu di Dusun Inpres Tanah Seribu Desa Merbau Selatan Kecamatan Merbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara, Sabtu (12/6/2021) sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Martulesi Sitepu,SH.MH menyampaikan Minggu (13/6/2021) bahwa pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu – sabu berkat adanya laporan masyarakat kepada Kapolres Labuhanbatu.
Baca Juga :
Untuk Kenyamanan Pengguna Jalan, Polres Labuhanbatu Tindak 12 Orang Pelaku Pungli
Bedasarkan perintah Kapolres Labuhabatu AKBP Deni Kurniawan, SIK.MH Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan beberapa hari dan akhirnya berhasil mengamankan inisial RS alias Dedek (36) warga Dusun Inpres Tanah Seribu Desa Merbau Selatan Kecamatan Merbau Kabupaten Labura.
Kasat juga menambahkan bahwa pelaku berhasil ditangkapi setelah seminggu lebih dilaporkan masyarakat kepada Kapolres Labuhanbatu “Pak Kapolres tolong ditindak segera bandar sabu di desa merbau selatan dusun tanah seribu yang bernama Dedek alias Dagol.
Menurut Kasat pada saat tersangka Dedek diamankan petugas juga turut mengamankan barang bukti yang disita dari tersangka 3 plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 2,52 Gram Bruto, Uang tunai Rp 355.000 dan 1 unit HP Nokia yang hitam, jelas Kasat.
Baca Juga :
Dari keterangan tersangka bapak dua anak ini menerangkan sudah jalan 3 bulan berjualan sabu dengan putaran 2 gram setiap 4 harinya dan memperoleh keuntungan Rp.300.000 hingga Rp. 400.000 setiap gram nya dimana tersangka mendapatkan sabu dengan cara menghubungi nomor hand phone yang saat ini masih dilakukan pengembangan.
Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, tegas AKP Martulesi Sitepu.(At/Red)
Sepindonesia.com | LABUSEL – Tem Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat berhasil meringkus dan mengamankan seorang pelaku…
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu dibawah kepemimpinan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan ,SIK.MH yang di wakili oleh Kabag Ops…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan ,SIK.MH beserta Personil Polres Labuhanbatu melayat ke rumah duka salah satu…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Calon Wakil Bupati H.Irwan Indra Bersilaturahmi Dengan Abang Becak yang tergabung dalam Komunitas Silaturahmi Eratkan Persaudaraan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kanit Reskrim IPDA F. Sigiro, SH, bersama team opsnal Reskrim Polsek Panai Tengah mengamankan AS (18)…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) kembali melahirkan pelatih – pelatih baru berlisensi C Diploma dengan ditutupnya …
Sepindonesia.com | PAGAR ALAM – Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni menghadiri Sosialisasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di tiga lokasi,…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan selain sandang dan pangan, kebutuhan papan juga menjadi kebutuhan pokok…