Rektor ULB Apresiasi Team KKN Desa Panigoran Sebagai Program KKN Terbaik
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Setelah selesai menjalankan Program KKN seluruh Team KKN mengikuti Acara Penutupan KKN Tematik yang di adakan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pengedar Narkotika jenis sabu di Dusun Inpres Tanah Seribu Desa Merbau Selatan Kecamatan Merbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara, Sabtu (12/6/2021) sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Martulesi Sitepu,SH.MH menyampaikan Minggu (13/6/2021) bahwa pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu – sabu berkat adanya laporan masyarakat kepada Kapolres Labuhanbatu.
Baca Juga :
Untuk Kenyamanan Pengguna Jalan, Polres Labuhanbatu Tindak 12 Orang Pelaku Pungli
Bedasarkan perintah Kapolres Labuhabatu AKBP Deni Kurniawan, SIK.MH Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan beberapa hari dan akhirnya berhasil mengamankan inisial RS alias Dedek (36) warga Dusun Inpres Tanah Seribu Desa Merbau Selatan Kecamatan Merbau Kabupaten Labura.
Kasat juga menambahkan bahwa pelaku berhasil ditangkapi setelah seminggu lebih dilaporkan masyarakat kepada Kapolres Labuhanbatu “Pak Kapolres tolong ditindak segera bandar sabu di desa merbau selatan dusun tanah seribu yang bernama Dedek alias Dagol.
Menurut Kasat pada saat tersangka Dedek diamankan petugas juga turut mengamankan barang bukti yang disita dari tersangka 3 plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 2,52 Gram Bruto, Uang tunai Rp 355.000 dan 1 unit HP Nokia yang hitam, jelas Kasat.
Baca Juga :
Dari keterangan tersangka bapak dua anak ini menerangkan sudah jalan 3 bulan berjualan sabu dengan putaran 2 gram setiap 4 harinya dan memperoleh keuntungan Rp.300.000 hingga Rp. 400.000 setiap gram nya dimana tersangka mendapatkan sabu dengan cara menghubungi nomor hand phone yang saat ini masih dilakukan pengembangan.
Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, tegas AKP Martulesi Sitepu.(At/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Setelah selesai menjalankan Program KKN seluruh Team KKN mengikuti Acara Penutupan KKN Tematik yang di adakan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pimpinan Umum Media Online Sepindonesia.com yang juga berprofesi sebagai Notaris menyampaikan bahwa setiap orang memiliki hak…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Untuk dapat memberikan rasa keamanan dan kenyamanan Masyarakat, Polsek Kampung Rakyat yang dipimpin oleh AKP Eri…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sahabat Polisi Indonesia Labuhanbatu Raya Penry Nababan,SH mengepresiasi keseriusan Kepolisian Polres…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Labuhanbatu sempat diwarnai kericuhan. Dimana, telah terjadi pengerusakan terhadap tempat pemungutan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim I Tekab Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang di pimpin oleh Kanit Idik I…
Sepindonesia.com | LABURA – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA.Eko Sanjaya, SH telah mengamankan 2…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Unit T Reskrim Polsek Panai Tengah berhasil menangkap spesialis pencuri Mobil Coltdiesel di Jalan Lintas Ajamu Panai…