BRIGADE XVIII Buaya Putih Melaksanakan Rapat Terbuka
Sepindonesia.com | SUBANG – BRIGADE XVIII Buaya Putih mengadakan rapat terbuka di sekertariat DPP BRIGADE XVIII Buaya Putih Desa Kertajaya…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pengedar Narkotika jenis sabu di Dusun Inpres Tanah Seribu Desa Merbau Selatan Kecamatan Merbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara, Sabtu (12/6/2021) sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Martulesi Sitepu,SH.MH menyampaikan Minggu (13/6/2021) bahwa pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu – sabu berkat adanya laporan masyarakat kepada Kapolres Labuhanbatu.
Baca Juga :
Untuk Kenyamanan Pengguna Jalan, Polres Labuhanbatu Tindak 12 Orang Pelaku Pungli
Bedasarkan perintah Kapolres Labuhabatu AKBP Deni Kurniawan, SIK.MH Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan beberapa hari dan akhirnya berhasil mengamankan inisial RS alias Dedek (36) warga Dusun Inpres Tanah Seribu Desa Merbau Selatan Kecamatan Merbau Kabupaten Labura.
Kasat juga menambahkan bahwa pelaku berhasil ditangkapi setelah seminggu lebih dilaporkan masyarakat kepada Kapolres Labuhanbatu “Pak Kapolres tolong ditindak segera bandar sabu di desa merbau selatan dusun tanah seribu yang bernama Dedek alias Dagol.
Menurut Kasat pada saat tersangka Dedek diamankan petugas juga turut mengamankan barang bukti yang disita dari tersangka 3 plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 2,52 Gram Bruto, Uang tunai Rp 355.000 dan 1 unit HP Nokia yang hitam, jelas Kasat.
Baca Juga :
Dari keterangan tersangka bapak dua anak ini menerangkan sudah jalan 3 bulan berjualan sabu dengan putaran 2 gram setiap 4 harinya dan memperoleh keuntungan Rp.300.000 hingga Rp. 400.000 setiap gram nya dimana tersangka mendapatkan sabu dengan cara menghubungi nomor hand phone yang saat ini masih dilakukan pengembangan.
Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, tegas AKP Martulesi Sitepu.(At/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labuhabatu memperingati hari pahlawan nasional 10 Nopember 2020 secara virtual diruang Rapat Bupati…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menagkap satu orang pengedar Narkotika jenis sabu –…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu memperingati Hari Pahlawan 10 November 2020 secara virtual yang dilaksanakan di Aula Tunggal Panaluan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PPK) mulai dari tanggal 19 Oktober 2020 meningkat 30 % di Kantor…
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Lince Br Simbolon (55) dan anaknya inisial LWS (15) warga Dusun Sei Apung Desa Sei Apung…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Labuhanbatu Raya melaksanakan Rapat Koordinasi untuk persiapan antisipasi bencana alam pada…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ibu – ibu di Kabupaten Labuhanbatu berlomba menanam tanaman bunga jenis Lompong dan bayam – bayaman…