Ketua PWI Farianda: Mari Kita Semarakkan Even Yang Diselenggarakan IKWI
Sepindonesia.com | MEDAN – Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Sumut akan menyelenggarakan berbagai even perlombaan dalam rangka memperingati Hari Ibu…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pengedar Narkotika jenis sabu di Dusun Inpres Tanah Seribu Desa Merbau Selatan Kecamatan Merbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara, Sabtu (12/6/2021) sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Martulesi Sitepu,SH.MH menyampaikan Minggu (13/6/2021) bahwa pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu – sabu berkat adanya laporan masyarakat kepada Kapolres Labuhanbatu.
Baca Juga :
Untuk Kenyamanan Pengguna Jalan, Polres Labuhanbatu Tindak 12 Orang Pelaku Pungli
Bedasarkan perintah Kapolres Labuhabatu AKBP Deni Kurniawan, SIK.MH Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan beberapa hari dan akhirnya berhasil mengamankan inisial RS alias Dedek (36) warga Dusun Inpres Tanah Seribu Desa Merbau Selatan Kecamatan Merbau Kabupaten Labura.
Kasat juga menambahkan bahwa pelaku berhasil ditangkapi setelah seminggu lebih dilaporkan masyarakat kepada Kapolres Labuhanbatu “Pak Kapolres tolong ditindak segera bandar sabu di desa merbau selatan dusun tanah seribu yang bernama Dedek alias Dagol.
Menurut Kasat pada saat tersangka Dedek diamankan petugas juga turut mengamankan barang bukti yang disita dari tersangka 3 plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 2,52 Gram Bruto, Uang tunai Rp 355.000 dan 1 unit HP Nokia yang hitam, jelas Kasat.
Baca Juga :
Dari keterangan tersangka bapak dua anak ini menerangkan sudah jalan 3 bulan berjualan sabu dengan putaran 2 gram setiap 4 harinya dan memperoleh keuntungan Rp.300.000 hingga Rp. 400.000 setiap gram nya dimana tersangka mendapatkan sabu dengan cara menghubungi nomor hand phone yang saat ini masih dilakukan pengembangan.
Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, tegas AKP Martulesi Sitepu.(At/Red)
Sepindonesia.com | MEDAN – Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Sumut akan menyelenggarakan berbagai even perlombaan dalam rangka memperingati Hari Ibu…
Sepindonesia.com | TEBING TINGGI – PT. Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Branch Office (BO) Cabang Tebing Tinggi melakukan Kegiatan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pjs Bupati Kabupaten Labuhanbatu membuka turnamen sepak bola U 15 Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepak Bola…
Sepindonesia.comKARO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo….
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H., berhasil…
Sepindonesia.com | MEDAN – Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan membagikan secara simbolis kaporlap (kelengkapan perorangan dan lapangan) lima item…
Sepindonesia.com | KARO – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) jelang Pilkada 2024, Kapolres Tanah Karo, AKBP…
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan rapat paripurna untuk mengumumkan fraksi-fraksi periode 2024-2029 di Gedung…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Wakil Kepala Kepolisian Resor Labuhanbatu, Kompol H. Hendri Matondang, S.H., M.H., menghadiri upacara peringatan Hari Santri…