4 Tersangka Korupsi Rumdis DPRD Bantaeng Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Makassar
Sepindonesia.com | BANTAENG – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekira pukul…
Sepindonesia.com | BATAM – Menjalankan fungsi sebagai Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, Bea Cukai Batam gelar Operasi Cukai (Opcuk) di Wilayah Botania,Punggur, dan Batam Kota dengan hasil tangkapan 31.756 batang rokok dan 717,3 liter minuman keras Ilegal yang berasal dari tujuh toko berbeda.
“Bea Cukai Batam menggelar Giat Operasi Cukai pada hari Selasa, 25 Mei 2021, sekitar pukul 14.00 WIB dengan lokasi Toko SMJ, Toko HI, Toko TWL, Toko MM3B, Toko IDF, Toko DJ, dan Toko GA yang
tersebar di wilayah Botania, Punggur, dan Batam Kota,” ucap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea
Cukai Batam, Susila Brata.
Baca Juga :
Operasi Bibir Sumbing Program Polda Kepri Memasuki Hari Ke – 3
Susila menjelaskan bahwa rokok dan minuman keras (miras) ilegal yang berhasil diamankan memiliki
berbagai macam merek, seperti rokok merek N (Putih-Hijau), N (Putih-Merah), RAB, LMB, LM, HM, HMB, miras dengan merek NPR, T, AES, JC, B, BSC, BCM, CR, CRCR, CM dan lain sebagainya.
“Sebelumnya perlu kami jelaskan Opcuk ini dilaksanakan setelah memperoleh informasi dari
masyarakat bahwa dilakukan penjualan rokok dan miras yang tidak dilekati pita cukai ataupun tanpa
pita khusus Kawasan bebas,” beber Susila.
Lalu pada hari Selasa sekitar pukul 12.00 WIB dilakukan pengumpulan personel yang berasal dari unit
Penindakan dan Penyidikan (P2), Humas, Kepatuhan Internal (KI).
Baca Juga :
“Setelah dilakukan pengarahan, seluruh personel dibagi menjadi 3 tim, yang berangkat menuju
toko-toko yang berada di daerah Botania, Punggur, dan Batam Kota untuk melaksanakan Operasi
Cukai dengan hasil penindakan berupa 31.756 batang rokok dan 717,3 liter minuman keras ilegal,” lanjut Susila.
Setelah dilakukan penindakan pada toko-toko tersebut, dilakukan pengamanan barang bukti dengan membawanya ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Batu Ampar, untuk proses lebih lanjut.
“Potensi kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp.312.050.000, rokok dan minuman ilegal ini merupakan pelanggaran Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” pungkas Susila.
(Ben Hasibuan/Kaisar Gultom/Red)
Sepindonesia.com | BANTAENG – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekira pukul…
Sepindonesia.com | KARO – Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Menjelang pelaksanaan pilkada serentak pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati pada 27 November 2024 mendatang, desakan…
Sepindonesia.com | BATU BARA – Calon Bupati (Cabub) Batubara Baharuddin Siagian, berharap masing-masing pasangan Cabub ‘mendinginkan’ massa pendukungnya. Agar pelaksanaan…
Sepindonesia.com | BATAM – Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Mochammad Hasan meminta seluruh Prajurit Yonif 136/Tuah Sakti untuk terus menjaga…
Sepindinesia.com | LABUHANBATU – PT. Rantau Sinar Karsa (PT.RSK) memberikan corporate social responsibility (CSR) kepada masyarakat Desa Tanjung Harapan yang…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam upaya memberantas praktik-praktik judi online di wilayah hukumnya, Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum, Satreskrim Polres…
Sepindonesia.com | KARO – Menyambut Hari Jadi Humas Polri ke-73 yang jatuh pada 30 Oktober 2024, Polres Tanah Karo mengadakan…