Pjs. Bupati Labuhanbatu Hadiri Debat Publik Calon Bupati Dan Wakil Bupati Labuhanbatu
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Disaksikan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Labuhanbatu Dr. Faisal Arif Nasution, debat publik calon Bupati dan Wakil…
Sepindonesia.com | BATAM – Menjalankan fungsi sebagai Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, Bea Cukai Batam gelar Operasi Cukai (Opcuk) di Wilayah Botania,Punggur, dan Batam Kota dengan hasil tangkapan 31.756 batang rokok dan 717,3 liter minuman keras Ilegal yang berasal dari tujuh toko berbeda.
“Bea Cukai Batam menggelar Giat Operasi Cukai pada hari Selasa, 25 Mei 2021, sekitar pukul 14.00 WIB dengan lokasi Toko SMJ, Toko HI, Toko TWL, Toko MM3B, Toko IDF, Toko DJ, dan Toko GA yang
tersebar di wilayah Botania, Punggur, dan Batam Kota,” ucap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea
Cukai Batam, Susila Brata.
Baca Juga :
Operasi Bibir Sumbing Program Polda Kepri Memasuki Hari Ke – 3
Susila menjelaskan bahwa rokok dan minuman keras (miras) ilegal yang berhasil diamankan memiliki
berbagai macam merek, seperti rokok merek N (Putih-Hijau), N (Putih-Merah), RAB, LMB, LM, HM, HMB, miras dengan merek NPR, T, AES, JC, B, BSC, BCM, CR, CRCR, CM dan lain sebagainya.
“Sebelumnya perlu kami jelaskan Opcuk ini dilaksanakan setelah memperoleh informasi dari
masyarakat bahwa dilakukan penjualan rokok dan miras yang tidak dilekati pita cukai ataupun tanpa
pita khusus Kawasan bebas,” beber Susila.
Lalu pada hari Selasa sekitar pukul 12.00 WIB dilakukan pengumpulan personel yang berasal dari unit
Penindakan dan Penyidikan (P2), Humas, Kepatuhan Internal (KI).
Baca Juga :
“Setelah dilakukan pengarahan, seluruh personel dibagi menjadi 3 tim, yang berangkat menuju
toko-toko yang berada di daerah Botania, Punggur, dan Batam Kota untuk melaksanakan Operasi
Cukai dengan hasil penindakan berupa 31.756 batang rokok dan 717,3 liter minuman keras ilegal,” lanjut Susila.
Setelah dilakukan penindakan pada toko-toko tersebut, dilakukan pengamanan barang bukti dengan membawanya ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Batu Ampar, untuk proses lebih lanjut.
“Potensi kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp.312.050.000, rokok dan minuman ilegal ini merupakan pelanggaran Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” pungkas Susila.
(Ben Hasibuan/Kaisar Gultom/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Disaksikan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Labuhanbatu Dr. Faisal Arif Nasution, debat publik calon Bupati dan Wakil…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Debat perdana pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu tahun 2024 telah berlangsung di Ballroom Suzuya…
Sepindonesia.com | DELISERDANG – Calon Bupati Deli Serdang nomor urut 2 dr. Asri Ludin Tambunan disambut ribuan masyarakat Perumnas Mandala…
Sepindonesia.com | DELISERDANG – Sebagai bentuk kerja nyata pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang nomor urut 2, dr….
Sepindonesia.com | MEDAN – Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan, Aulia Rachman khawatir partisipasi pemilih dalam kontestasi Pilkada Kota Medan jauh…
Sepindonesia.com | LANGKAT – Setelah belanja Perjalanan dinas dalam negeri Pemerintah Kabupaten Langkat Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) tahun…
Sepundonesia.com | KARO – Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pelaku narkotika di wilayah hukumnya. Penangkapan ini dilakukan di…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU –Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-96 tahun 2024, Waka Polres Labuhanbatu, Kompol H. Matondang, S.H., M.H.,…