4 Tersangka Korupsi Rumdis DPRD Bantaeng Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Makassar
Sepindonesia.com | BANTAENG – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekira pukul…
Sepindonesia.com | TEBING TINGGI – Dr. Ir. Binsar Situmorang, M.Si, MAP selaku Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan didampingi oleh Juru Bicara Covid-19 Kota Tebing Tinggi dr. Henny Sri Hartati dan staf Provinsi Sumut Jefri Arkasia melakukan peninjauan langsung ke Posko Terpadu, Training Center (TC) Sosial serta RS Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara, Rabu (16/06/2021).
Adapun maksud peninjauan ini untuk pengecekan status zona merah, kuning dan orange di Kota Tebing Tinggi dan melihat sejauh mana penyebaran Covid-19 serta kesiapan Pemerintahan Kota (Pemko) Tebing Tinggi dalam melaksanakan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga :
Walikota Tebing Tinggi Hadiri Rapat Pembinaan Sistem Akutansi Pemerintah Daerah
Dr. Ir. Binsar Situmorang, M.Si, MAP menyampaikan agar Camat mengecek Kelurahan khususnya yang ada di zona kuning dan orange dan kepada Dinkes, BPBD dan Satpol PP supaya pelaksanaan 5M dan 3T tetap dimonitor.
“Kepada Camat, tolong benar-benar kita cek dan ricek, khususnya Kelurahan-kelurahan yang ada pada zona orange dan kuning, ini yang menjadi perhatian kita, tetap kita monitor. Kepada kita semua, khususnya Dinkes, BPBD dan bagian penindakan Satpol PP, supaya bisa kita laksanakan dengan baik dan benar serta kegiatan 5M dan 3T tetap dimonitor, jangan sampai ada masalah yang tidak bisa kita tangani bersama.” Lugas Dr. Ir. Binsar Situmorang, M.Si, MAP.
Dr. Ir. Binsar Situmorang, M.Si, MAP meminta agar kegiatan PPKM mikro di Kota Tebing Tinggi dijaga dan tetap bisa berjalan, khususnya kepada Posko tingkat Kelurahan, yang merupakan Posko penanganan Covid-19 tingkat Kelurahan, memiliki 4 fungsi: fungsi pencegahan, fungsi penanganan, fungsi pembinaan, dan fungsi pendukung.
Baca Juga :
Walikota Tebing Tinggi Hadiri Rapat Pembinaan Sistem Akutansi Pemerintah Daerah
Seperti diketahui, Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan pembentukan Posko COVID-19 Desa/Kelurahan, melalui Surat Edaran nomor 9 tahun 2021. Posko ini memiliki 4 fungsi yang mencakup pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.
Pencegahan, terdiri dari sosialisasi, penerapan 3M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak), dan pembatasan mobilitas.
Penanganan terdiri dari penanganan kesehatan 3T (testing, tracing, treatment), penanganan dampak ekonomi seperti bantuan langsung tunai (BLT) dana desa dan layanan masyarakat.
Pemindahan mencakup penegakan disiplin dan pemberian sanksi.
Pendukung terdiri dari pencatatan, pelaporan, logistik, dukungan komunikasi, dan administrasi.(AM/Red)
Sepindonesia.com | BANTAENG – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekira pukul…
Sepindonesia.com | KARO – Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Menjelang pelaksanaan pilkada serentak pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati pada 27 November 2024 mendatang, desakan…
Sepindonesia.com | BATU BARA – Calon Bupati (Cabub) Batubara Baharuddin Siagian, berharap masing-masing pasangan Cabub ‘mendinginkan’ massa pendukungnya. Agar pelaksanaan…
Sepindonesia.com | BATAM – Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Mochammad Hasan meminta seluruh Prajurit Yonif 136/Tuah Sakti untuk terus menjaga…
Sepindinesia.com | LABUHANBATU – PT. Rantau Sinar Karsa (PT.RSK) memberikan corporate social responsibility (CSR) kepada masyarakat Desa Tanjung Harapan yang…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam upaya memberantas praktik-praktik judi online di wilayah hukumnya, Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum, Satreskrim Polres…
Sepindonesia.com | KARO – Menyambut Hari Jadi Humas Polri ke-73 yang jatuh pada 30 Oktober 2024, Polres Tanah Karo mengadakan…