Ibu Yang Tidak Bisa Baca Tulis Digugat Oleh CU.Budi Murni
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Gugatan Sederhana dilakukan kepada Open Bd. Manalu yang digugat dengan Wanprestasi, dengan Nomor Perkara 12/Pdt.GS/2024/PN.Rap Padahal…
Sepindonesia.com | TEBING TINGGI – Dr. Ir. Binsar Situmorang, M.Si, MAP selaku Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan didampingi oleh Juru Bicara Covid-19 Kota Tebing Tinggi dr. Henny Sri Hartati dan staf Provinsi Sumut Jefri Arkasia melakukan peninjauan langsung ke Posko Terpadu, Training Center (TC) Sosial serta RS Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara, Rabu (16/06/2021).
Adapun maksud peninjauan ini untuk pengecekan status zona merah, kuning dan orange di Kota Tebing Tinggi dan melihat sejauh mana penyebaran Covid-19 serta kesiapan Pemerintahan Kota (Pemko) Tebing Tinggi dalam melaksanakan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga :
Walikota Tebing Tinggi Hadiri Rapat Pembinaan Sistem Akutansi Pemerintah Daerah
Dr. Ir. Binsar Situmorang, M.Si, MAP menyampaikan agar Camat mengecek Kelurahan khususnya yang ada di zona kuning dan orange dan kepada Dinkes, BPBD dan Satpol PP supaya pelaksanaan 5M dan 3T tetap dimonitor.
“Kepada Camat, tolong benar-benar kita cek dan ricek, khususnya Kelurahan-kelurahan yang ada pada zona orange dan kuning, ini yang menjadi perhatian kita, tetap kita monitor. Kepada kita semua, khususnya Dinkes, BPBD dan bagian penindakan Satpol PP, supaya bisa kita laksanakan dengan baik dan benar serta kegiatan 5M dan 3T tetap dimonitor, jangan sampai ada masalah yang tidak bisa kita tangani bersama.” Lugas Dr. Ir. Binsar Situmorang, M.Si, MAP.
Dr. Ir. Binsar Situmorang, M.Si, MAP meminta agar kegiatan PPKM mikro di Kota Tebing Tinggi dijaga dan tetap bisa berjalan, khususnya kepada Posko tingkat Kelurahan, yang merupakan Posko penanganan Covid-19 tingkat Kelurahan, memiliki 4 fungsi: fungsi pencegahan, fungsi penanganan, fungsi pembinaan, dan fungsi pendukung.
Baca Juga :
Walikota Tebing Tinggi Hadiri Rapat Pembinaan Sistem Akutansi Pemerintah Daerah
Seperti diketahui, Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan pembentukan Posko COVID-19 Desa/Kelurahan, melalui Surat Edaran nomor 9 tahun 2021. Posko ini memiliki 4 fungsi yang mencakup pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.
Pencegahan, terdiri dari sosialisasi, penerapan 3M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak), dan pembatasan mobilitas.
Penanganan terdiri dari penanganan kesehatan 3T (testing, tracing, treatment), penanganan dampak ekonomi seperti bantuan langsung tunai (BLT) dana desa dan layanan masyarakat.
Pemindahan mencakup penegakan disiplin dan pemberian sanksi.
Pendukung terdiri dari pencatatan, pelaporan, logistik, dukungan komunikasi, dan administrasi.(AM/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Gugatan Sederhana dilakukan kepada Open Bd. Manalu yang digugat dengan Wanprestasi, dengan Nomor Perkara 12/Pdt.GS/2024/PN.Rap Padahal…
Sepindonesia.com | DEPOK – Calon Wali Kota Depok, Supian Suri, berbicara kritis terkait program Kartu Depok Sejahtera [KDS] yang dinilai…
Sepindonesia.com | KARO – Dinasty Ginting SH apresiasi luar biasa kepada Intan Permatasari Br Seragih salah satu putri terbaik peraih…
Sepindonesia.com | KARO – Pemerintah Kabupaten Karo diminta berikan perhatian khusus kepada atlit atlit berprestasi generasi muda yang telah berjuang…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pasangan Calon Bupati 02 MARI Maya – Jamri di dampingi Al Ustad Umri beserta rombongan…
Sepindonesia.com| KARO – Setelah upaya pencarian intensif selama beberapa hari, dua personel Tim SAR yang hanyut di sungai Lau Biang,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu kembali meningkatkan pengamanan di gudang logistik KPU Kabupaten Labuhanbatu sebagai bagian dari kesiapan menghadapi…
Sepindonesia.com | KARO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika. Pada Kamis (17/10/2024), sekitar…