Pengedar Sabu Di Jl.Sirongo Ringo Diringkus Personil Polres Labuhanbatu
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Panai Tengah berhasil menangkap 1 orang pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika di tangkahan Kampung Sipirok Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Rabu (14/7/2021) sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK.MH melalui Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto,SH, Kamis (15/7/2021) menyampaikan bahwa benar Tekab Reskrim mengamankan inisial M alias Minggu (44) warga Dusun Selamat 45 Desa Sei Jawi – Jawi Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Baca Juga :
Istri Berjualan Miesop, Suami Berjualan Sabu Di Desa Parlabian Kabupaten Labusel
Menurut Kapolsek Panai Tengah bahwa pengungkapan tindak pidana ini berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di tangkahan Kampung Sipirok Desa Selat Besar sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Sekira pukul 19.00 WIB Tekab Reskrim mengamankan 2 orang yang dicurigai yang sedang duduk – duduk, selanjutnya setelah ditanyai mengaku bernama Msafir Alias Minggu dan di dilakukan penggeledahan terhadap Musafir alias Minggu ditemukan 1 bungkus kotak rokok sempurna mild warna putih yg didalamnya terdapat 1 batang rokok daun ganja kering dan satu buah dompet kulit di dalamnya di temukan satu bungkus plastik tembus pandang di duga berisikan narkotika jenis sabu serta 1 unit HP Nokia warna putih.
Baca Juga :
Kapolres Labuhanbatu Terima Kunjungan Audensi Rektor dan Dekan Univa
Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku inisial F Alias A. Tagil tidak ditemukan barang bukti padanya.
Selanjutnya tersangka dan saksi beserta barang bukti dibawa Polsek Panai Tengah untuk proses penyidikan jelas Kapolsek.
AKP Rusdi Koto juga menambahakan bahwa Musafir alias Minggu merupakan Bandar kelas kakap yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) dengan menjalani hukuman 5 tahun 4 bulan.
Kepada tersangka ini kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 dan 111 ayat 1 UU No. 35 Thun 2009 tentang Narkotika, tegas AKP Rusdi Koto.(At/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis…
Sepindonesia.com | TEBING TINGGI – BRI Branch Office (BO) Tebing Tinggi memperingati Hari Pahlawan yang jatuh setiap 10 November. Charisma…
Pj Bupati Langkat, H. M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP, Saat Menerima Kunjungan Field Manager PT Pertamina EP Pangkalan Susu,…
Sepindonesia.com | TEBING TINGGI – PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Tebing Tinggi menggelar Undian Panen Hadiah Simpedes…
Sepindonesia.com | MEDAN – Pangdam I/BB, Letjen TNI Mochammad Hasan membesuk delapan korban keributan oknum TNI AD dengan warga masyarakat…
Inspektur Upacara Sekretaris Daerah (Sekda) Langkat, Amril, S.Sos., M.AP., membacakan Sambutan Menteri Sosial Republik Indonesia Di Alun-alun T. Amir Hamzah,…
Sepindonesia.com | MEDAN – 716 orang peserta dari 35 formasi mengikuti ujian CPNS Kabupaten Labuhanbatu yang diselenggarakan di gedung BKN…
Sepindonesia.com, Asahan | Dengan Keberhasilan Satnarkoba Polres Asahan mengamankan empat warga Air Joman Kabupaten Asahan yang nekat membawa 18 kilogram…
Sepindonesia.com | PANCUR BATU – Untuk menumbuhkan kesadaran para warga binaan pemasyarakatan, KONI bersama Lapas Kelas IIA Pancur Batu lakukan…