Bupati Labuhanbatu Diberi Upah – Upah Oleh Masyarakat Desa Sei Rakyat
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST. MT, mendapatkan penghormatan adat Batak berupa Upah – Upah sebagai…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Panai Tengah berhasil menangkap 1 orang pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika di tangkahan Kampung Sipirok Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Rabu (14/7/2021) sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK.MH melalui Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto,SH, Kamis (15/7/2021) menyampaikan bahwa benar Tekab Reskrim mengamankan inisial M alias Minggu (44) warga Dusun Selamat 45 Desa Sei Jawi – Jawi Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Baca Juga :
Istri Berjualan Miesop, Suami Berjualan Sabu Di Desa Parlabian Kabupaten Labusel
Menurut Kapolsek Panai Tengah bahwa pengungkapan tindak pidana ini berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di tangkahan Kampung Sipirok Desa Selat Besar sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Sekira pukul 19.00 WIB Tekab Reskrim mengamankan 2 orang yang dicurigai yang sedang duduk – duduk, selanjutnya setelah ditanyai mengaku bernama Msafir Alias Minggu dan di dilakukan penggeledahan terhadap Musafir alias Minggu ditemukan 1 bungkus kotak rokok sempurna mild warna putih yg didalamnya terdapat 1 batang rokok daun ganja kering dan satu buah dompet kulit di dalamnya di temukan satu bungkus plastik tembus pandang di duga berisikan narkotika jenis sabu serta 1 unit HP Nokia warna putih.
Baca Juga :
Kapolres Labuhanbatu Terima Kunjungan Audensi Rektor dan Dekan Univa
Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku inisial F Alias A. Tagil tidak ditemukan barang bukti padanya.
Selanjutnya tersangka dan saksi beserta barang bukti dibawa Polsek Panai Tengah untuk proses penyidikan jelas Kapolsek.
AKP Rusdi Koto juga menambahakan bahwa Musafir alias Minggu merupakan Bandar kelas kakap yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) dengan menjalani hukuman 5 tahun 4 bulan.
Kepada tersangka ini kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 dan 111 ayat 1 UU No. 35 Thun 2009 tentang Narkotika, tegas AKP Rusdi Koto.(At/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST. MT, mendapatkan penghormatan adat Batak berupa Upah – Upah sebagai…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT meletakkan batu pertama Menara Masjid Jami Amaliyah di Desa Sei…
Sepindonesia.com | LABURA – Kapolsek Na IX-X, AKP Mara Lidang Harahap didampingi Bhabinkamtibmas Aiptu SE. Siregar dan Kasihumas Polsek Aiptu…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolsek Panai Tengah Iptu Hendri Abdon Silalahi,SH tampak bercandaria dan berphoto dengan anak – anak di…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT melaksanakan Jumat Keliling di Mesjid Al- Ikhlashiyah lingkungan Rejo mulio…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT menghadiri Malam Ramah Tamah dengan Danrem 022/PT Kolonel Inf…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT memberikan santunan pendidikan kepada 30 orang anak yatim dan santunan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu mengamankan AK Alias Adon (34) warga…
Sepindonesia.con | LABUHANBATU – Membangkitkan kesadaran dan semangat masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang tidak kunjung selesai, Forkopimda Labuhanbatu ciptakan…