IMG_20241017_223308
Screenshot_2024-10-22-16-18-34-71_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274
Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Bandar Kelas Kakap Baru Bebas Dari LP Kembali Di Ringkus Tekab Polsek Panai Tengah

IMG_20210715_191525

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab)  Unit Reskrim Polsek Panai Tengah berhasil menangkap 1  orang pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika di tangkahan Kampung Sipirok Desa Selat Besar Kecamatan  Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Rabu (14/7/2021) sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK.MH melalui Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto,SH, Kamis (15/7/2021) menyampaikan bahwa benar Tekab Reskrim  mengamankan inisial M alias Minggu (44) warga Dusun Selamat 45 Desa Sei Jawi – Jawi Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.

Baca Juga :

Istri Berjualan Miesop, Suami Berjualan Sabu Di Desa Parlabian Kabupaten Labusel

Menurut Kapolsek Panai Tengah bahwa pengungkapan tindak pidana ini berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di tangkahan Kampung Sipirok Desa Selat Besar sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.

Sekira pukul 19.00 WIB Tekab Reskrim mengamankan    2 orang yang dicurigai yang   sedang duduk – duduk, selanjutnya setelah ditanyai mengaku bernama Msafir Alias Minggu  dan di  dilakukan penggeledahan terhadap  Musafir alias Minggu  ditemukan 1 bungkus kotak rokok sempurna mild warna putih yg didalamnya terdapat 1 batang rokok daun ganja kering dan satu buah dompet kulit di dalamnya di temukan satu bungkus plastik tembus pandang di duga berisikan narkotika jenis sabu  serta 1 unit HP Nokia warna putih.

Baca Juga :

Kapolres Labuhanbatu Terima Kunjungan Audensi Rektor dan Dekan Univa

Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku inisial F Alias A. Tagil tidak ditemukan barang bukti padanya.
Selanjutnya  tersangka dan saksi   beserta barang bukti  dibawa  Polsek Panai Tengah untuk proses penyidikan jelas Kapolsek.

AKP Rusdi Koto juga menambahakan bahwa Musafir alias Minggu merupakan Bandar kelas kakap yang  baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) dengan  menjalani hukuman 5 tahun 4 bulan.

Kepada tersangka ini kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 dan 111 ayat 1 UU No. 35 Thun 2009 tentang Narkotika, tegas AKP Rusdi Koto.(At/Red)

pt sep gambar

Kapolres Labuhanbatu : Perjuangan Masih Panjang Teruslah Berlatih

Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus darojat S.I.K., M.H. memberikan arahan dan motivasi kepada calon siswa (casis) Tamtama…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Monitoring  Penyerahan  BLT-DD Tahap Dua Se-Kecamatan Bilah Hilir

Sepindonesia | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT selalu monitoring dan awasai penyaluran bantuan kepada masyarakat, pengawasan ini…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Menyerahkan BST Untuk 8 Desa Di Kecamatan Bilah Barat

Sepindonesia | LABUHANBATU – Sebanyak 2.673 masyarakat Kecamatan Bilahbarat menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19 dari APBD Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu…

Read More...

Unit Tekap Polsek Kualuh Hilir Tangkap Jurtul Togel, Bandarnya kabur

Sepindonesia | LABURA – Tekap unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir (Ledong) berhasil menangkap pelaku judi jenis togel dan Kim inisial…

Read More...

Polsek Panai Tengah Bantu 60 KK Di Wilayah Hukumnya

Sepindonesia | LABUHANBATU – Personil Polsek Panai Tengah yang dipimpin oleh Iptu Hendri Abdon Silalahi melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dalam…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Serahkan BST APBD Kepada 3.802 KK Di Kecamatan Bilah Hulu

Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT prioritaskan dunia pendidikan dan kesehatan sebagai corong menuju masyarakat yang sejahtera…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Serahkan  BLT 3.008 KK Di Kecamatan Bilah Hilir

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT)  dari APBD Kabupaten Labuhanbatu kepada 3.008…

Read More...