Pangdam Mediasi Langsung keluarga Korban Keributan Oknum TNI AD-Warga di Sibiru-Biru
Sepindonesia.com| MEDAN – Pangdam I/Bukit Barisan, Letjen TNI Mochammad Hasan memastikan peristiwa keributan antara oknum TNI-AD dengan warga di Desa…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Panai Tengah berhasil menangkap 1 orang pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika di tangkahan Kampung Sipirok Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Rabu (14/7/2021) sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK.MH melalui Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto,SH, Kamis (15/7/2021) menyampaikan bahwa benar Tekab Reskrim mengamankan inisial M alias Minggu (44) warga Dusun Selamat 45 Desa Sei Jawi – Jawi Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Baca Juga :
Istri Berjualan Miesop, Suami Berjualan Sabu Di Desa Parlabian Kabupaten Labusel
Menurut Kapolsek Panai Tengah bahwa pengungkapan tindak pidana ini berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di tangkahan Kampung Sipirok Desa Selat Besar sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Sekira pukul 19.00 WIB Tekab Reskrim mengamankan 2 orang yang dicurigai yang sedang duduk – duduk, selanjutnya setelah ditanyai mengaku bernama Msafir Alias Minggu dan di dilakukan penggeledahan terhadap Musafir alias Minggu ditemukan 1 bungkus kotak rokok sempurna mild warna putih yg didalamnya terdapat 1 batang rokok daun ganja kering dan satu buah dompet kulit di dalamnya di temukan satu bungkus plastik tembus pandang di duga berisikan narkotika jenis sabu serta 1 unit HP Nokia warna putih.
Baca Juga :
Kapolres Labuhanbatu Terima Kunjungan Audensi Rektor dan Dekan Univa
Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku inisial F Alias A. Tagil tidak ditemukan barang bukti padanya.
Selanjutnya tersangka dan saksi beserta barang bukti dibawa Polsek Panai Tengah untuk proses penyidikan jelas Kapolsek.
AKP Rusdi Koto juga menambahakan bahwa Musafir alias Minggu merupakan Bandar kelas kakap yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) dengan menjalani hukuman 5 tahun 4 bulan.
Kepada tersangka ini kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 dan 111 ayat 1 UU No. 35 Thun 2009 tentang Narkotika, tegas AKP Rusdi Koto.(At/Red)
Sepindonesia.com| MEDAN – Pangdam I/Bukit Barisan, Letjen TNI Mochammad Hasan memastikan peristiwa keributan antara oknum TNI-AD dengan warga di Desa…
Sepindonesia.com| KARO – Polres Tanah Karo bersama Pemerintahan Daerah Kabupaten Karo memperingati Hari Pahlawan, Minggu (10/11/2024), di Lapangan Apel Kantor…
SepIndonesia.com | LABUHANBATU – Terduga Pelaku Bom Molotov dirumah H.Andi Suhaimi Dalimunthe yang merupakan Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap jurnalis kembali terjadi di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Diduga kuat,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Poslab Labuhanbatu berhasil raih point penuh (3 Point-Red) pada laga kandang bersua Taruna Satria, pada laga…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam waktu kurang dari satu jam, Polres Labuhanbatuberhasil menangkap seorang pelaku Pembacokkan yang menewaskan Jhon F…
Sepindonesia.com, Asahan | Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Asahan Arif…