DPC PDIP Langkat Datangi Bawaslu Minta Pertajam Pengawasan
Sejumlah Pengurus DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Langkat Mendatangi Kantor Bawaslu Langkat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Dendang…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Putusan Sengketa Tanah dengan Nomor gugatan 99 PTTG dengan penggugat Panahatan Manurung dan tergugat 1 Nurmaini Nirwani dan tergugat 2 Zainal Arifin jadi pertanyaan Publik dan juga sejumlah Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Sidang perdata ini di pimpin oleh Hakim Ketua John Malvino Seda Nia Wea,SH, dua Hakim anggota terdiri dari Sabaro Zendrato,SH.MH dan Kharu Risky,SH.
Amar putusan dibacakan oleh para hakim pada Rabu (28/7/2021) diruang sidang Pengadilan Negeri Rantauprapat (PN) dan pada poin 4 menyebutkan bahwa sah dan berharga surat keterangan ganti rugi antara Raplah Br Nasution dan Panahatan Manurung tahun 2010.
Baca Juga :
Padahal dalam surat keterangan ganti rugi ini hanya ditandatangani oleh Raplah Br Nasution dan Anaknya Zaial Arifin dan dari para ahli waris tidak pernah membuat surat kuasa atau surat lainnya.
Pada saat terjadi jual beli Suami Raplah telah meninggal dunia yang bernama Almarhum Abdul Rahman.
Deri pernikahan Almarhum Abdul Rahman dan Almarhum Raplah dikaruniakan 10 orang anak yakni:
1. Zulkarnaen
2. Rosbanun Siregar
3. Deli Puspita Sari
4. Yusrizal
5. Nilam Rafnita
6. Mahli Darwin Siregar
7. Siti Rafah
8. Zainal Arifin
9. Nurmaini Nirwani
10. Muhammad Daprilham
Pada surat Keterangan ganti rugi antara Raplah Br Nasution dan Panahatan Manurung atas sebidang tanah luas 302 M2 di Dusun 1 Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu hanya 1 orang ahli waris yang membubuhkan tandatangan yang bernama Zainal Arifin sedangkan ahli waris yang 9 orang tidak mengetahui kalau ada transaksi jual beli atas tanah tersebut.
Sehingga kutipan pada amar putusan poin 4 yang berbunyi surat keterangan ganti-rugi dianggap sah dan berharga menuai pertanyaan besar bagi publik dan sejumlah advokat serta Penjabat Pembuat Akta Tanah.
Saat ditemui Humas Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat Muhammad AL Qudri,SH atas poin 4 pada amar putusan tersebut yang menganggap sah surat keterangan ganti rugi tanpa ditandatangani oleh semua ahli waris.
Humas PN Rantauprapat ini menjelaskan bahwa para hakim yang terdiri dari Hakim Ketua John Malvino Seda Nia Wea,SH, dua Hakim anggota terdiri dari Sabaro Zendrato,SH.MH dan Kharu Risky,SH telah melakukan musyawarah atas putusan ini.
Dasar hukum mereka menganggap sah surat keterangan ganti rugi tanah tersebut adalah Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi “setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut” jelas Muhammad AL Qudri,SH.
Saat awak media ini menanyakan apa landasan hukum surat keterangan yang tidak ditandatangani oleh semua ahli waris dianggap sah dan berharga oleh hakim PN Rantauprapat ?
Humas PN ini menjelaskan “landasan hukumnya sesui dengan putusan ini adalah KUHPerdata pasal 1365, diluar dari amar putusan ini saya tidak dapat menjelaskan karena sebagai humas tidak ada kewenangan saya, jelas Muhammad AL Qudri,SH.
Ditempat terpisah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Eko Pranata,SH.MKn bawa jika jual beli tersebut telah terjadi dan tanpa tanda tangan para ahli warisnya sebagai pemiliknya (karena tidak ada persetujuan dari para ahli waris), maka tanah tersebut dijual oleh orang yang tidak berhak untuk menjualnya. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 1471 KUHPerdata di atas, jual beli tersebut batal. Dengan batalnya jual beli tersebut, maka jual beli tersebut dianggap tidak pernah ada, dan masing-masing pihak dikembalikan ke keadaannya semula sebelum terjadi peristiwa “jual beli” tersebut, yang mana hak milik atas tanah tetap berada pada ahli waris.
Eko Pranata juga menambahkan sudah jelas ini tanah Warisan, jadi apabila tanah tersebut dijual setelah menjadi tanah warisan, maka yang memiliki hak milik atas tanah tersebut adalah para ahli waris. Jika ingin dilakukan penjualan, maka seluruh ahli waris yang lain harus hadir untuk memberikan persetujuan.
Dalam hal salah seorang ahli waris tidak bisa hadir di hadapan PPAT pembuat akta tersebut (karena berada di luar kota), maka ahli waris tersebut dapat membuat Surat Persetujuan di bawah tangan yang dilegalisir notaris setempat atau dibuat Surat persetujuan dalam bentuk Akta Notaris, tegas Eko Pranata.(Red)
Sejumlah Pengurus DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Langkat Mendatangi Kantor Bawaslu Langkat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Dendang…
Sepindonesia.com| SIMALUNGUN – Komandan Komando Distrik Militer 0207/Simalungun Letkol Inf Slamet Faojan M.Han, memimpin upacara korps raport serah terima jabatan…
Sepindonesia.com | MEDAN – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., SH., M.Hum kunjungi kantor PWI Sumut di Jl…
Sepindonesia.com | LABURA – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang ibu rumah…
Pertemuan: Tampak Petinggi ASN Langkat Adakan Pertemuan Di Hotel M Jalan H Anif, Medan Estate, Percut Sei Tuan, Deliserdang (Foto:…
Sepindonesia.com | LANGKAT – Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy hadiri rapat paripurna pengambilan sumpah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto…