Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Surat Ganti Rugi Tanpa Tandatangan Ahli Waris Dianggap Sah Oleh Hakim PN Rantauprapat

IMG_20210728_171616

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Putusan Sengketa Tanah dengan Nomor gugatan  99 PTTG  dengan penggugat Panahatan Manurung dan tergugat 1 Nurmaini Nirwani dan tergugat 2 Zainal Arifin jadi pertanyaan Publik dan juga sejumlah Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Sidang perdata ini di pimpin oleh Hakim Ketua John Malvino Seda Nia Wea,SH, dua Hakim anggota terdiri dari Sabaro Zendrato,SH.MH dan Kharu Risky,SH.

Amar putusan dibacakan oleh para hakim pada Rabu (28/7/2021) diruang sidang Pengadilan Negeri Rantauprapat (PN) dan pada poin 4 menyebutkan bahwa sah dan berharga  surat keterangan ganti rugi antara Raplah Br Nasution dan Panahatan Manurung tahun 2010.

Baca Juga :

Ketua DPD Partai Golkar Labura Melayat Ke Rumah Ketua MUI

Padahal dalam surat keterangan ganti rugi ini hanya ditandatangani oleh Raplah Br Nasution dan Anaknya Zaial Arifin dan dari para ahli waris tidak pernah membuat surat kuasa atau surat lainnya.

Pada saat terjadi jual beli Suami Raplah telah meninggal dunia yang bernama Almarhum Abdul Rahman.

Deri pernikahan Almarhum Abdul Rahman dan Almarhum Raplah dikaruniakan 10 orang anak yakni:
1. Zulkarnaen
2. Rosbanun Siregar
3. Deli Puspita Sari
4. Yusrizal
5. Nilam Rafnita
6. Mahli Darwin Siregar
7. Siti Rafah
8. Zainal Arifin
9. Nurmaini Nirwani
10. Muhammad Daprilham

Pada surat Keterangan ganti rugi antara Raplah Br Nasution dan Panahatan Manurung atas sebidang tanah luas 302 M2 di Dusun 1 Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu hanya 1 orang ahli waris yang membubuhkan tandatangan yang bernama Zainal Arifin sedangkan ahli waris yang 9 orang tidak mengetahui kalau ada transaksi jual beli atas tanah tersebut.

Sehingga kutipan pada amar putusan poin 4 yang berbunyi surat  keterangan ganti-rugi dianggap sah dan berharga menuai pertanyaan besar bagi publik dan sejumlah advokat serta Penjabat Pembuat Akta Tanah.

Saat ditemui Humas Pengadilan Negeri  (PN) Rantauprapat Muhammad AL Qudri,SH atas poin 4 pada amar putusan tersebut yang menganggap sah surat keterangan ganti rugi tanpa ditandatangani oleh semua ahli waris.

Humas PN Rantauprapat ini menjelaskan bahwa para hakim yang terdiri dari Hakim Ketua John Malvino Seda Nia Wea,SH, dua Hakim anggota terdiri dari Sabaro Zendrato,SH.MH dan Kharu Risky,SH telah melakukan musyawarah atas putusan ini.

Dasar hukum mereka menganggap sah surat keterangan ganti rugi tanah tersebut adalah Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi “setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut” jelas Muhammad AL Qudri,SH.

Saat awak media ini menanyakan apa landasan hukum surat keterangan yang tidak ditandatangani oleh semua ahli waris dianggap sah dan berharga oleh hakim PN Rantauprapat ?

Humas PN ini menjelaskan “landasan hukumnya sesui dengan putusan ini adalah KUHPerdata pasal 1365, diluar dari amar putusan ini saya tidak dapat menjelaskan karena sebagai humas tidak ada kewenangan saya, jelas Muhammad AL Qudri,SH.

Ditempat terpisah  Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Eko Pranata,SH.MKn bawa jika jual beli tersebut telah terjadi dan tanpa tanda tangan para ahli warisnya sebagai pemiliknya (karena tidak ada persetujuan dari para ahli waris), maka tanah tersebut dijual oleh orang yang tidak berhak untuk menjualnya. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 1471 KUHPerdata di atas, jual beli tersebut batal. Dengan batalnya jual beli tersebut, maka jual beli tersebut dianggap tidak pernah ada, dan masing-masing pihak dikembalikan ke keadaannya semula sebelum terjadi peristiwa “jual beli” tersebut, yang mana hak milik atas tanah tetap berada pada ahli waris.

Eko Pranata juga menambahkan sudah jelas ini tanah Warisan, jadi apabila tanah tersebut dijual setelah menjadi tanah warisan, maka yang memiliki hak milik atas tanah tersebut adalah para ahli waris. Jika ingin dilakukan penjualan, maka seluruh ahli waris yang lain harus hadir untuk memberikan persetujuan.

Dalam hal salah seorang ahli waris tidak bisa hadir di hadapan PPAT pembuat akta tersebut (karena berada di luar kota), maka ahli waris tersebut dapat membuat Surat Persetujuan di bawah tangan yang dilegalisir notaris setempat atau dibuat Surat persetujuan dalam bentuk Akta Notaris, tegas Eko Pranata.(Red)

pt sep gambar

Bupati Labuhanbatu Fokus Tingkatkan Kolaborasi Dan Sinergi

Foto, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, M.K.M pada acara Konsultasi Publik Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Dalam rangka melaksanakan ketentuan…

Read More...

Selama Libur Lebara Pengunjung Ancol Ditargetkan 660 Ribu Orang

Foto, Corporate Communication Manager PJAA, Daniel Windriatmoko   Sepindonesia.com | JAKARTA – PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) menargetkan kunjungan sebanyak…

Read More...

Menjelang Lebaran 2025, BRI Cabang Tebing Tinggi Optimalkan Pelayanan Kepada Nasabah

Foto, Pimpinan Cabang BRI BO Tebing Tinggi Charisma Bayu Aji bersama karyawan BRI sedang melakukan pelayanan  Sepindonesia.com | TEBING TINGGI…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Safari Ramadhan ke Desa Bandar Kumpul

Foto, Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM didampingi Sekretaris Daerah Labuhanbatu, Ir. Hasan Heri Rambe, bersama sejumlah pimpinan…

Read More...

PT. Jasa Raharja Siagakan Personel di Seluruh Indonesia untuk Hadapi Arus Mudik dan Balik Idulfitri 2025

Foto, PT. Jasa Raharja menggelar Apel Pengamanan Lebaran 2025 Sepindonesia.com | JAKARTA – PT. Jasa Raharja menggelar Apel Pengamanan Lebaran…

Read More...

Bupati Karo Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2025

Foto, Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting Sp.OG M. Kes, ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2025  Sepindonesia.com…

Read More...

Walikota Tebing Tinggi Didemo HMI dan Mahasiswa Dengan 7 Tuntutan

Foto, Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam menggelar aksi di depan kantor Wali Kota Tebing Tinggi Sepindonesia.com | TEBING…

Read More...

Kejaksaan Negeri Batu Bara Terima Penghargaan atas Komitmen Tangani Kasus Korupsi

Foto, Kejaksaan Negeri Batu Bara baru-baru ini menerima penghargaan dari Dewan Redaksi Badar bersama ormas dan OKP Sepindonesia.com | BATU…

Read More...

Polda Sumut Gencarkan Pemberantasan Narkoba, 130 Tersangka Ditangkap Dalam Sepekan

Foto, Polda Sumut Melakukan Press release tanggkapan Narkoba dalam sepekan  Sepindonesia.com | MEDAN –Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara…

Read More...