Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Surat Ganti Rugi Tanpa Tandatangan Ahli Waris Dianggap Sah Oleh Hakim PN Rantauprapat

IMG_20210728_171616

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Putusan Sengketa Tanah dengan Nomor gugatan  99 PTTG  dengan penggugat Panahatan Manurung dan tergugat 1 Nurmaini Nirwani dan tergugat 2 Zainal Arifin jadi pertanyaan Publik dan juga sejumlah Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Sidang perdata ini di pimpin oleh Hakim Ketua John Malvino Seda Nia Wea,SH, dua Hakim anggota terdiri dari Sabaro Zendrato,SH.MH dan Kharu Risky,SH.

Amar putusan dibacakan oleh para hakim pada Rabu (28/7/2021) diruang sidang Pengadilan Negeri Rantauprapat (PN) dan pada poin 4 menyebutkan bahwa sah dan berharga  surat keterangan ganti rugi antara Raplah Br Nasution dan Panahatan Manurung tahun 2010.

Baca Juga :

Ketua DPD Partai Golkar Labura Melayat Ke Rumah Ketua MUI

Padahal dalam surat keterangan ganti rugi ini hanya ditandatangani oleh Raplah Br Nasution dan Anaknya Zaial Arifin dan dari para ahli waris tidak pernah membuat surat kuasa atau surat lainnya.

Pada saat terjadi jual beli Suami Raplah telah meninggal dunia yang bernama Almarhum Abdul Rahman.

Deri pernikahan Almarhum Abdul Rahman dan Almarhum Raplah dikaruniakan 10 orang anak yakni:
1. Zulkarnaen
2. Rosbanun Siregar
3. Deli Puspita Sari
4. Yusrizal
5. Nilam Rafnita
6. Mahli Darwin Siregar
7. Siti Rafah
8. Zainal Arifin
9. Nurmaini Nirwani
10. Muhammad Daprilham

Pada surat Keterangan ganti rugi antara Raplah Br Nasution dan Panahatan Manurung atas sebidang tanah luas 302 M2 di Dusun 1 Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu hanya 1 orang ahli waris yang membubuhkan tandatangan yang bernama Zainal Arifin sedangkan ahli waris yang 9 orang tidak mengetahui kalau ada transaksi jual beli atas tanah tersebut.

Sehingga kutipan pada amar putusan poin 4 yang berbunyi surat  keterangan ganti-rugi dianggap sah dan berharga menuai pertanyaan besar bagi publik dan sejumlah advokat serta Penjabat Pembuat Akta Tanah.

Saat ditemui Humas Pengadilan Negeri  (PN) Rantauprapat Muhammad AL Qudri,SH atas poin 4 pada amar putusan tersebut yang menganggap sah surat keterangan ganti rugi tanpa ditandatangani oleh semua ahli waris.

Humas PN Rantauprapat ini menjelaskan bahwa para hakim yang terdiri dari Hakim Ketua John Malvino Seda Nia Wea,SH, dua Hakim anggota terdiri dari Sabaro Zendrato,SH.MH dan Kharu Risky,SH telah melakukan musyawarah atas putusan ini.

Dasar hukum mereka menganggap sah surat keterangan ganti rugi tanah tersebut adalah Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi “setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut” jelas Muhammad AL Qudri,SH.

Saat awak media ini menanyakan apa landasan hukum surat keterangan yang tidak ditandatangani oleh semua ahli waris dianggap sah dan berharga oleh hakim PN Rantauprapat ?

Humas PN ini menjelaskan “landasan hukumnya sesui dengan putusan ini adalah KUHPerdata pasal 1365, diluar dari amar putusan ini saya tidak dapat menjelaskan karena sebagai humas tidak ada kewenangan saya, jelas Muhammad AL Qudri,SH.

Ditempat terpisah  Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Eko Pranata,SH.MKn bawa jika jual beli tersebut telah terjadi dan tanpa tanda tangan para ahli warisnya sebagai pemiliknya (karena tidak ada persetujuan dari para ahli waris), maka tanah tersebut dijual oleh orang yang tidak berhak untuk menjualnya. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 1471 KUHPerdata di atas, jual beli tersebut batal. Dengan batalnya jual beli tersebut, maka jual beli tersebut dianggap tidak pernah ada, dan masing-masing pihak dikembalikan ke keadaannya semula sebelum terjadi peristiwa “jual beli” tersebut, yang mana hak milik atas tanah tetap berada pada ahli waris.

Eko Pranata juga menambahkan sudah jelas ini tanah Warisan, jadi apabila tanah tersebut dijual setelah menjadi tanah warisan, maka yang memiliki hak milik atas tanah tersebut adalah para ahli waris. Jika ingin dilakukan penjualan, maka seluruh ahli waris yang lain harus hadir untuk memberikan persetujuan.

Dalam hal salah seorang ahli waris tidak bisa hadir di hadapan PPAT pembuat akta tersebut (karena berada di luar kota), maka ahli waris tersebut dapat membuat Surat Persetujuan di bawah tangan yang dilegalisir notaris setempat atau dibuat Surat persetujuan dalam bentuk Akta Notaris, tegas Eko Pranata.(Red)

pt sep gambar

Ibu Janda, Kaum Dhuafa Merana Karena Oknum Kepala Desa

Foto, saat ibu janda yang merupakan kaum dhuafa ibu Samikem mengangkat barangnya pindah ke dari rumah miliknya ke rumah kontrakan….

Read More...

Harwan Muldidarmawan : Media Memiliki Peran Penting Dalam Memberikan Informasi Mudik

Foto Executive Chairman B-Universe, Enggartiasto Lukita, dan Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko PT Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan Sepindonesia.com | JAKARTA…

Read More...

BPOM Telah Melakukan Pemeriksaan Total 1.190 Peredaran Pangan Olahan

Foto, Kepala BPOM Taruna Ikrar pada konferensi pers Sepindonesia.com | JAKARTA – “Pada intensifikasi pengawasan (inwas) pangan jelang Ramadan dan…

Read More...

Kodam I/BB, Poldasu dan Pemprovsu Bersinergi Musnahkan Alat Mesin Perjudian

Foto Kodam I/Bukit Barisan bersama Polda Sumut dan Pemprovsu bersinergi dalam konferensi pers pemusnahan 44 unit mesin perjudian Sepindonesia.com |…

Read More...

Terdakwa Hasto Kristiyanto Bacakan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa

Foto terdakwa  Hasto Kristiyanto pada persidangan pembacaan eksepsi  Sepindonesia.com| JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi…

Read More...

Kades Kampung Dalam Masngut Bohongi Wartawan

Foto, Kepala Desa Kampung Dalam Masngut,S.Sos Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kepala Desa (Kades) Kampung Dalam Masngut,S.Sos bohongi Wartawan saat hendak…

Read More...

Bupati Karo Optimalkan Layanan Kesehatan Masyarakat Lebih Berkualitas

Foto, Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes, memberi perintah kepada Plt Kepala Dinas Kesehatan, Direktur…

Read More...

Pangdam I/BB Pimpin Upacara Penutupan TMMD Ke-123 TA 2025

Foto, Pangdam I/BB, Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin upacara penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-123 TA 2025 secara serentak….

Read More...

Pangdam Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2025

Fito, Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Toba 2025  Sepindonesia.com |…

Read More...