Bupati Karo Hadiri Rapat Koodinasi Tentang Tambahan Dana Desa TA.2024
Seindonesia.com | KARO – Bupati Karo, Cory Sriwaty Br Sebayang hadiri rapat koodinasi tentang tambahan dana desa TA.2024 bertempat di…
Sepindonesia.com | BATAM – Seorang calon penumpang Maskapai City Citilink QG 941 tujuan Batam-Jakarta–Denpasar berhasil diamankan oleh petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam dan Satresnarkoba Polresta Barelang., Kamis (29/7/2021) pagi.
Diketahui penumpang berinisial RM (22) laki-laki warga Batu Besar, Kec. Nongsa Kota Batam yang kedapatan membawa Narkotika jenis sabu saat melewati pintu masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam, Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku oleh petugas, pelaku didapati membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan yang disembunyikan dalam selangkangannya. Kemudian Petugas didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang membawa pelaku tersebut ke RS. Awal Bros untuk dilakukan rontgen, dan kembali ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan di dalam anusnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari pelaku berinisial RM (22) berupa 2 (dua) paket paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transferan dengan berat bruto ± 198,7 (seratus sembilan puluh delapan koma tujuh) gr, 1 (satu) buah tas ransel warna hijau army, 1 (satu) lembar tiket pesawat City Link an. RM tujuan keberangkatan Batam – Bali transit Jakarta, 1 (satu) lembar Surat Keterangan pemeriksaan Swab Test PCR yang dikeluarkan oleh RS. Soedarsono Darmosoewito, 1 (satu) lembar KTP an. RMM 1 (satu) unit handphone Oppo A5s warna hitam.
Adapun peran calon penumpang Maskapai Citilink QG 941 tujuan Batam-Jakarta–Denpasar berinisial RM (22) yang diamankan petugas pada saat melewati pintu masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam adalah sebagai kurir, Ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku lainya di daerah Batu Besar Nongsa Kota Batam berinisial K yang berperan sebagai Pemilik & Perakit bentuk Sabu sehingga bisa dimasukan kedalam anus. Terhadap pelaku berinisial K diamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket / bungkus narkotika jenis sabu seberat 572 gram, Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 Tahun. Tutup mengakhiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
(Ben Hasibuan/Kaisar Gultom/Red)
Seindonesia.com | KARO – Bupati Karo, Cory Sriwaty Br Sebayang hadiri rapat koodinasi tentang tambahan dana desa TA.2024 bertempat di…
Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo, Cory Sriwaty Br Sebayang, telah menetapkan status tanggap darurat akibat bencana banjir bandang dan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 Maya – Jamri (MARI) disambut ribuan warga…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ribuan masyarakat menyambut pasangan MARI nomor urut 02 dr Hj. Maya Hasmita, Sp. OG ,MKM dan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu, melalui Unit Kamsel Satlantas, melaksanakan kegiatan penyuluhan dan himbauan dalam rangka Operasi Zebra Toba…
Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan mendampingi Presiden RI, Ir Joko Widodo meresmikan Stadion Utama Sumatera…
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menerima penghargaan dari panitia Pekan Olahraga Nasional (PON) XXl ACEH – SUMUT 2024, Selasa…
Sepindonesia.com | KARO – Sebagai bentuk kepedulian terhadap warga terdampak bencana alam, Polda Sumut bersama Bhayangkari Cabang Tanah Karo menyalurkan…