Polsek Bilah Hilir Melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penanganan Karhutla
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polsek Bilah Hilir melaksanakan Rapat Koordinasi penanganan Kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla) dan Bencana Alam dengan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU –Kabupaten Labuhanbatu adalah salah satu kabupaten di Sumatera Utara yang termasuk dalam level 3 penyebaran virus corona, maka dari itu pemerintah kabupaten Labuhanbatu membentuk Tim Gabungan yang dipimpin langsung oleh Sekdakab Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, M.M.A melakukan sosialisasi dan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Wilayah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (29/7/2021) malam.
Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, M.M.A berpesan kepada tim agar dapat menyampaikan sosialisasi PPKM Level 3 dengan sopan sehingga tidak menyinggung hati masyarakat maupun pelaku usaha.
Baca Juga :
Surat Ganti Rugi Tanpa Tandatangan Ahli Waris Dianggap Sah Oleh Hakim PN Rantauprapat
Pajak Pratama Rantauprapat Tidak Peduli Dengan Kesulitan Ekonomi Masyarakat
Adapun penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 tersebut berlaku sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2021 dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik itu Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, dan tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;
b. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
c. Pelaksanaan kegiatan makan/minum seperti kafe, restoran, lapak jajanan atau sejenisnya hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00 Wib dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
d. Pelaksanaan kegiatan pada pusat Perbelanjaan, Mall, dan Pusat Perdagangan jam operasional diberlakukan hanya sampai pukul 17.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
e. Pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah seperti Masjid/Musholla, Gereja, Vihara, dan lainnya kapasitas jamaah yang boleh melaksanakan kegiatan keagamaan sebanyak 25% (dua puluh lima persen);
f. Pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian ataupun kerumunan massa ditutup untuk sementara waktu, menunggu penurunan jumlah penyebaran covid 19 di kabupaten Labuhanbatu.
Turut hadir Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H., Kasatpol PP Muhammad Yunus, SH., Kaban BPBD Atia Muchtar Maulana Hasibuan, SSTP., Polisi Militer, Pasukan Kodim 0209/LB, Pasukan Polisi Unit Sabhara, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Labuhanbatu.(At/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polsek Bilah Hilir melaksanakan Rapat Koordinasi penanganan Kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla) dan Bencana Alam dengan…
Sepindonesia.com | BENGKALIS – Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi, S.H.,S.I.K.,M.Si dan Istri melakukan kunjungan langsung ke titik…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ketua Gerakan Nanam Amal Sedekah (GANAS) bersama rombongan mengunjungi korban kebakaran di Desa Perbaungan Kecamatan Bilah…
Sepindonesia.com | LABUHABATU – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Daya Labuhan Indah (DLI) melakukan pencemaran Lingkungan yang membuat sumur masyarakat…
Sepindonesia.com | LABURA – Setelah secara resmi di buka Bupati Labura Hendriyanto Sitorus, S.E., MM di Aula Ahmad Dewi Syukur…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ketua Bhayangkari Cabang Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Ny. Kiki Deni Kurniawan bersama pengurus Kemala Bhayangkari Menyalurkan Bantuan…