Ketua Komite 1 DPD RI Fachrul Razi Bertemu Menteri Desa, Ini Yang Dilakukan
Sepindonesia.com | JAKARTA – Komite 1 DPD RI melakukan audiensi dan rapat bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU –Kabupaten Labuhanbatu adalah salah satu kabupaten di Sumatera Utara yang termasuk dalam level 3 penyebaran virus corona, maka dari itu pemerintah kabupaten Labuhanbatu membentuk Tim Gabungan yang dipimpin langsung oleh Sekdakab Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, M.M.A melakukan sosialisasi dan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Wilayah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (29/7/2021) malam.
Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, M.M.A berpesan kepada tim agar dapat menyampaikan sosialisasi PPKM Level 3 dengan sopan sehingga tidak menyinggung hati masyarakat maupun pelaku usaha.
Baca Juga :
Surat Ganti Rugi Tanpa Tandatangan Ahli Waris Dianggap Sah Oleh Hakim PN Rantauprapat
Pajak Pratama Rantauprapat Tidak Peduli Dengan Kesulitan Ekonomi Masyarakat
Adapun penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 tersebut berlaku sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2021 dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik itu Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, dan tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;
b. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
c. Pelaksanaan kegiatan makan/minum seperti kafe, restoran, lapak jajanan atau sejenisnya hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00 Wib dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
d. Pelaksanaan kegiatan pada pusat Perbelanjaan, Mall, dan Pusat Perdagangan jam operasional diberlakukan hanya sampai pukul 17.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
e. Pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah seperti Masjid/Musholla, Gereja, Vihara, dan lainnya kapasitas jamaah yang boleh melaksanakan kegiatan keagamaan sebanyak 25% (dua puluh lima persen);
f. Pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian ataupun kerumunan massa ditutup untuk sementara waktu, menunggu penurunan jumlah penyebaran covid 19 di kabupaten Labuhanbatu.
Turut hadir Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H., Kasatpol PP Muhammad Yunus, SH., Kaban BPBD Atia Muchtar Maulana Hasibuan, SSTP., Polisi Militer, Pasukan Kodim 0209/LB, Pasukan Polisi Unit Sabhara, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Labuhanbatu.(At/Red)
Sepindonesia.com | JAKARTA – Komite 1 DPD RI melakukan audiensi dan rapat bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi…
Sepindonesia.com | LABURA – Bhabinkamtibmas Polsek Kualuh Hulu AIPTU Dedy Usnardi melaksanakan Pendampingan sekaligus pengamanan terhadap Tim Gugus Tugas Kecamatan…
Sepindonesia.com | PALEMBANG – Presiden Joko Widodo meresmikan ruas tol Kayu Agung – Palembang sepanjang 42,5 kilometer pada Selasa, 26…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Rencana pembahasan draft perubahan kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua…
Sepindonesia.com, | SERGAI – Maraknya permainan judi online (Togel) sangat meresahkan masyarakat Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatra…
Sepindonesia.com | MAMUJU – Batalyon Kesehatan 2 Kostrad lakukan reaksi cepat untuk menolong korban gempa bumi di Mamuju dengan mendirikan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu, H.Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT, meresmikan Pojok Baca Digital (POCADI) di gedung D RSUD Rantauprapat…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Personil Polsek Bilah Hulu Bripka Didik Irawan selain bertugas sebagai Kepolisian juga dipercayakan sebagai Ketua Badan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Personil Satres Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 5 orang yang melakukan pesta narkoba di Desa Kualuh Beringin…