Akibat Cuaca Buruk, Kapal Nelayan Tanpa Nama Tenggelam Diperairan Pulau Lalang
Sepindonesia.com | KARIMUN – Cuaca buruk dan gelombang tinggi yang saat ini sedang berlangsung di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri)…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU –Kabupaten Labuhanbatu adalah salah satu kabupaten di Sumatera Utara yang termasuk dalam level 3 penyebaran virus corona, maka dari itu pemerintah kabupaten Labuhanbatu membentuk Tim Gabungan yang dipimpin langsung oleh Sekdakab Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, M.M.A melakukan sosialisasi dan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Wilayah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (29/7/2021) malam.
Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, M.M.A berpesan kepada tim agar dapat menyampaikan sosialisasi PPKM Level 3 dengan sopan sehingga tidak menyinggung hati masyarakat maupun pelaku usaha.
Baca Juga :
Surat Ganti Rugi Tanpa Tandatangan Ahli Waris Dianggap Sah Oleh Hakim PN Rantauprapat
Pajak Pratama Rantauprapat Tidak Peduli Dengan Kesulitan Ekonomi Masyarakat
Adapun penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 tersebut berlaku sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2021 dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik itu Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, dan tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;
b. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
c. Pelaksanaan kegiatan makan/minum seperti kafe, restoran, lapak jajanan atau sejenisnya hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00 Wib dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
d. Pelaksanaan kegiatan pada pusat Perbelanjaan, Mall, dan Pusat Perdagangan jam operasional diberlakukan hanya sampai pukul 17.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
e. Pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah seperti Masjid/Musholla, Gereja, Vihara, dan lainnya kapasitas jamaah yang boleh melaksanakan kegiatan keagamaan sebanyak 25% (dua puluh lima persen);
f. Pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian ataupun kerumunan massa ditutup untuk sementara waktu, menunggu penurunan jumlah penyebaran covid 19 di kabupaten Labuhanbatu.
Turut hadir Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H., Kasatpol PP Muhammad Yunus, SH., Kaban BPBD Atia Muchtar Maulana Hasibuan, SSTP., Polisi Militer, Pasukan Kodim 0209/LB, Pasukan Polisi Unit Sabhara, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Labuhanbatu.(At/Red)
Sepindonesia.com | KARIMUN – Cuaca buruk dan gelombang tinggi yang saat ini sedang berlangsung di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri)…
Sepindonesia.com | TANJUNG PINANG – Pengurus Organisasi Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Tanjung Pinang menyerahkan bantuan paket sembako berupa mie…
Sepindonesia.com | LABURA – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH menghadiri Sidang Paripurna Istimewa Pelantikan dan Pengambilan Sumpah dan Janji Anggota…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT menerima menerima penghargaan ataupun Rewards dari PT.PLN UP3 Rantauprapat yang diserahkan…
Sepindinesia.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK.MH di dampingi oleh Waka Polres Labuhanbatu KOMPOL Muhd.Taufik , SE.MH….
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim 2 Tekab Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan satu orang pelaku tindak pidana peraktek…
Sepindonesia.com | LABUSEL – Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis Togel / Kim di Kampung…
Sepindonesia.com | AEK NABARA – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Batak Bersatu Bilah Hulu Labuhanbatu mengadakan acara Tahun baru demi…
Sepindonesia.com JAKARTA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Pejabat yang menjadi pimpinan tertinggi dalam organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia….