IMG_20241017_223308
Screenshot_2024-10-22-16-18-34-71_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274
Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Labuhanbatu Level 3 Covid-19, Ini Ketentuan Yang Harus Di Patuhi Oleh Masyarakat

IMG_20210730_062420

Sepindonesia.com | LABUHANBATU –Kabupaten Labuhanbatu adalah salah satu kabupaten di Sumatera Utara yang termasuk dalam level 3 penyebaran virus corona, maka dari itu pemerintah kabupaten Labuhanbatu membentuk Tim Gabungan yang dipimpin langsung oleh Sekdakab Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, M.M.A melakukan sosialisasi dan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Wilayah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (29/7/2021) malam.

Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, M.M.A berpesan kepada tim agar dapat menyampaikan sosialisasi PPKM Level 3 dengan sopan sehingga tidak menyinggung hati masyarakat maupun pelaku usaha.

Baca Juga :

Surat Ganti Rugi Tanpa Tandatangan Ahli Waris Dianggap Sah Oleh Hakim PN Rantauprapat

Pajak Pratama Rantauprapat Tidak Peduli Dengan Kesulitan Ekonomi Masyarakat

Adapun penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 tersebut berlaku sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2021 dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik itu Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, dan tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;
b. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
c. Pelaksanaan kegiatan makan/minum seperti kafe, restoran, lapak jajanan atau sejenisnya hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00 Wib dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
d. Pelaksanaan kegiatan pada pusat Perbelanjaan, Mall, dan Pusat Perdagangan jam operasional diberlakukan hanya sampai pukul 17.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
e. Pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah seperti Masjid/Musholla, Gereja, Vihara, dan lainnya kapasitas jamaah yang boleh melaksanakan kegiatan keagamaan sebanyak 25% (dua puluh lima persen);
f. Pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian ataupun kerumunan massa ditutup untuk sementara waktu, menunggu penurunan jumlah penyebaran covid 19 di kabupaten Labuhanbatu.

Turut hadir Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H., Kasatpol PP Muhammad Yunus, SH., Kaban BPBD Atia Muchtar Maulana Hasibuan, SSTP., Polisi Militer, Pasukan Kodim 0209/LB, Pasukan Polisi Unit Sabhara, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Labuhanbatu.(At/Red)

pt sep gambar

Bupati Labuhanbatu Berharap Agar Permainan Tradisional Dapat Dilestarikan

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT, mengajak masyarakat agar melestarikan permainan tradisional, hal tersebut disampaikan ketika…

Read More...

Ini Pesan Bupati Labuhanbatu Pada Acara HUT Dharma Wanita Ke 21

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT, hadir memeriahkan HUT Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Labuhanbatu ke-21…

Read More...

Kapolres Labuhanbatu Didampingi Ketua Bhayangkari Serahkan Bingkisan Natal

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK.MH beserta Ketua Bhayangkari Ny. Kiki Deni Kurniawan memberikan bingkisan Natal…

Read More...

Polsek Kampung Rakyat Salurkan Bantuan Kepada Warga Kurang Mampu

Sepindonesia.com | LABUSEL – Polsek Kampung Rakyat yang dipimpin langsung oleh AKP Eri Prasetyo bersama Personil Polsek membagikan sembako kepada…

Read More...

Eyang Subur Menerima Penghargaan Dari SEP GRUP

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Eyang Subur (66) warga Dusun Sumbersari Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara yang…

Read More...

Tumpukan Sampah Menggunung Di Pasar Kotapinang, Sangat Meresahkan Warga

Sepindonesia.com | LABUSEL – Tumpukan sampah di pasar tradisional Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara menggunung dan…

Read More...

Kapolsek Panai Tengah Benci Dan Tidak Kompromi Dengan Peredaran Narkoba

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Unit Reskrim Polsek Panai Tengah mengamankan 1 orang tindak pidana Narkotika jenis sabu – sabu di…

Read More...

Kapolres Labuhanbatu Berpesan Agar Polri Meningkatkan Kerjasama Dengan TNI Serta Instansi Terkait

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Lilin Toba 2020 dalam rangka pengamanan Natal dan tahun…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Mengajak Agar Semua Umat Muslim Melaksanakan Shalat Subuh

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Shalat subuh adalah faktor dilapangkannya rezeki. Demikian disampaikan Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT, dalam…

Read More...