IMG_20241017_223308
Screenshot_2024-10-22-16-18-34-71_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274
Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Labuhanbatu Level 3 Covid-19, Ini Ketentuan Yang Harus Di Patuhi Oleh Masyarakat

IMG_20210730_062420

Sepindonesia.com | LABUHANBATU –Kabupaten Labuhanbatu adalah salah satu kabupaten di Sumatera Utara yang termasuk dalam level 3 penyebaran virus corona, maka dari itu pemerintah kabupaten Labuhanbatu membentuk Tim Gabungan yang dipimpin langsung oleh Sekdakab Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, M.M.A melakukan sosialisasi dan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Wilayah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (29/7/2021) malam.

Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, M.M.A berpesan kepada tim agar dapat menyampaikan sosialisasi PPKM Level 3 dengan sopan sehingga tidak menyinggung hati masyarakat maupun pelaku usaha.

Baca Juga :

Surat Ganti Rugi Tanpa Tandatangan Ahli Waris Dianggap Sah Oleh Hakim PN Rantauprapat

Pajak Pratama Rantauprapat Tidak Peduli Dengan Kesulitan Ekonomi Masyarakat

Adapun penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 tersebut berlaku sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2021 dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik itu Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, dan tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;
b. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
c. Pelaksanaan kegiatan makan/minum seperti kafe, restoran, lapak jajanan atau sejenisnya hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00 Wib dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
d. Pelaksanaan kegiatan pada pusat Perbelanjaan, Mall, dan Pusat Perdagangan jam operasional diberlakukan hanya sampai pukul 17.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
e. Pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah seperti Masjid/Musholla, Gereja, Vihara, dan lainnya kapasitas jamaah yang boleh melaksanakan kegiatan keagamaan sebanyak 25% (dua puluh lima persen);
f. Pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian ataupun kerumunan massa ditutup untuk sementara waktu, menunggu penurunan jumlah penyebaran covid 19 di kabupaten Labuhanbatu.

Turut hadir Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H., Kasatpol PP Muhammad Yunus, SH., Kaban BPBD Atia Muchtar Maulana Hasibuan, SSTP., Polisi Militer, Pasukan Kodim 0209/LB, Pasukan Polisi Unit Sabhara, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Labuhanbatu.(At/Red)

pt sep gambar

Masyarakat Di Kecamatan Panai Tengah Dan Panai Hilir Kuatir Akses Jalan Terputus

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Akibat curah hujan akhir – akhir ini cukup tinggi sehingga mengakibatkan jalan menuju dua Kecamatan yakni…

Read More...

H.Andi Suhaimi Berkomitmen Untuk Membangun Wilayah Pesisir Pantai Labuhanbatu

Sepindonesia.com – LABUHANBATU – Pada pelaksanaan program Jumat keliling (Jumling) Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT yang didampingi Faizal Amri Siregar,ST…

Read More...

136 Orang Petugas Kebersihan DLH Mendatangi Polres Labuhanbatu, Ini Yang Dilakukan Kapolres

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu mengumpulkan 136 orang petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu di lapangan…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Serahkan Bantuan Kepada Anak Penyandang Kurang Gizi

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu Ny. Hj….

Read More...

DLH Labuhanbatu Menyampaikan Ucapan Selamat Kepada H.Andi Suhaimi ,ST.MT Dan Faizal Amri,ST

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu melalui bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun…

Read More...

Polres Labuhanbatu Berhasil Mengungkap Kasus Perniagaan Kulit dan Tulang Harimau

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus perniagaan kulit dan tulang belulang harimau Sumatera di wilayah Rantauprapat Kabupaten…

Read More...

Kejari Karimun Tahan Mantan Dirut dan Kabag Keuangan PDAM Tirta Mulia

Sepindonesia.com – KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus resmi menahan mantan Direktur dan Kepala…

Read More...

Universitas Labuhanbatu Fakultas Hukum Meraih Akreditasi “B” Dari BAN-PT

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Untuk meningkatkan mutu Kampus yang baik Universitas Labuhanbatu bersinergi melakukan peningkatan demi peningkatan yang baik di…

Read More...

Brimob BKO Poldasu Juara 1 Yel…Yel Anti Narkoba Di Polres Labuhanbatu

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu melaksanakan perlombaan yel yel anti narkoba pada masing – masing barisan pada apel pagi…

Read More...