IMG_20241017_223308
Screenshot_2024-10-22-16-18-34-71_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274
Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Labuhanbatu Level 3 Covid-19, Ini Ketentuan Yang Harus Di Patuhi Oleh Masyarakat

IMG_20210730_062420

Sepindonesia.com | LABUHANBATU –Kabupaten Labuhanbatu adalah salah satu kabupaten di Sumatera Utara yang termasuk dalam level 3 penyebaran virus corona, maka dari itu pemerintah kabupaten Labuhanbatu membentuk Tim Gabungan yang dipimpin langsung oleh Sekdakab Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, M.M.A melakukan sosialisasi dan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Wilayah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (29/7/2021) malam.

Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, M.M.A berpesan kepada tim agar dapat menyampaikan sosialisasi PPKM Level 3 dengan sopan sehingga tidak menyinggung hati masyarakat maupun pelaku usaha.

Baca Juga :

Surat Ganti Rugi Tanpa Tandatangan Ahli Waris Dianggap Sah Oleh Hakim PN Rantauprapat

Pajak Pratama Rantauprapat Tidak Peduli Dengan Kesulitan Ekonomi Masyarakat

Adapun penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 tersebut berlaku sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2021 dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik itu Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, dan tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;
b. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
c. Pelaksanaan kegiatan makan/minum seperti kafe, restoran, lapak jajanan atau sejenisnya hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00 Wib dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
d. Pelaksanaan kegiatan pada pusat Perbelanjaan, Mall, dan Pusat Perdagangan jam operasional diberlakukan hanya sampai pukul 17.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
e. Pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah seperti Masjid/Musholla, Gereja, Vihara, dan lainnya kapasitas jamaah yang boleh melaksanakan kegiatan keagamaan sebanyak 25% (dua puluh lima persen);
f. Pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian ataupun kerumunan massa ditutup untuk sementara waktu, menunggu penurunan jumlah penyebaran covid 19 di kabupaten Labuhanbatu.

Turut hadir Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H., Kasatpol PP Muhammad Yunus, SH., Kaban BPBD Atia Muchtar Maulana Hasibuan, SSTP., Polisi Militer, Pasukan Kodim 0209/LB, Pasukan Polisi Unit Sabhara, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Labuhanbatu.(At/Red)

pt sep gambar

Natal Pemuda – Pemudi PTB GPdI Dengan Tema ” Kita Lebih Dari Pemenang”

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Perayaan Natal Pemuda – Pemudi Persekutuan Tumbuh Bersama (PTB) Labuhanbatu Raya yang dilaksanakan di Gereja Pantekosta…

Read More...

Tempat Wisata Pemandian Lau Timah Disebut – Sebut Dapat Menyembuhkan Penyakit

Sepindonesia.com | DAIRI – Lau Timah salah satu permandian alam yang berada di Desa Renun Kecamatan Tiga Pinem Kabupaten Dairi…

Read More...

Tiang PLN Tumbang Tertiup Angin, Aliran Listrik Di Sebagian Wilayah Karimun Padam

Sepindonesia.com – KARIMUN – Hujan deras dan disertai angin kencang Wilayah Karimun yang mengakibatkan satu tiang listrik milik PLN tumbang…

Read More...

Hasil Sirekap KPUD Labuhanbatu,  Total Suara Masuk 100 %, Pasangan Asri No.3 Unggul

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Hasil penghitungan Sirekap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Labuhanbatu dari sembilan Kecamatan telah mencapai mencapai 100…

Read More...

Polres Labuhanbatu Dibanjiri Papan Bunga Paska Selesainya Pemilihan Kepala Daerah

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu mendapat apresiasi dari Masyarakat Labuhanbatu dengan mengirimkan papan bunga sebanyak 30 papan bunga dengan…

Read More...

PT.Eratama Putra Perkasa Kembali Membongkar Pengaspalan Jalan Yang Baru Dikerjakan

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pembangunan jalan Lintas Sumatera KM 300 Dusun Bulu Cina Keluarahan Sidorejo Kecamatan Rantau Selatan sampai Km…

Read More...

DLH Labuhanbatu Manfaatkan Tanah Kosong Supaya Asri Dan Bermanfaat

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu memanfaatkan lahan kosong disekitar Pusat Daur Ulang Sampah (PDU) Kabupaten…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Berharap Agar Peduli Dan Merawat Taman Yang Sudah Ada

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Setelah selesai melaksanakan apel di Lapangan Kantor Badan Kepegawaian Daerah, Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe,…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Meningkatkan Kedisiplinan Dengan Aplikasi Absen Elektronik

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten ( Pemkab…

Read More...