TNI Dan POLRI Peduli Covid-19 Bagikan 100 Paket Bantuan Kepada Masyarakat Blanakan
Sepindonesia.com | SUBANG – Polisi Republik Indonesia (POLRI) Khusus nya Polsek Blanakan Polres Subang peduli Covid 19 adakan giat pemberian…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU –Kabupaten Labuhanbatu adalah salah satu kabupaten di Sumatera Utara yang termasuk dalam level 3 penyebaran virus corona, maka dari itu pemerintah kabupaten Labuhanbatu membentuk Tim Gabungan yang dipimpin langsung oleh Sekdakab Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, M.M.A melakukan sosialisasi dan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Wilayah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (29/7/2021) malam.
Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, M.M.A berpesan kepada tim agar dapat menyampaikan sosialisasi PPKM Level 3 dengan sopan sehingga tidak menyinggung hati masyarakat maupun pelaku usaha.
Baca Juga :
Surat Ganti Rugi Tanpa Tandatangan Ahli Waris Dianggap Sah Oleh Hakim PN Rantauprapat
Pajak Pratama Rantauprapat Tidak Peduli Dengan Kesulitan Ekonomi Masyarakat
Adapun penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 tersebut berlaku sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2021 dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik itu Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, dan tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;
b. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
c. Pelaksanaan kegiatan makan/minum seperti kafe, restoran, lapak jajanan atau sejenisnya hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00 Wib dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
d. Pelaksanaan kegiatan pada pusat Perbelanjaan, Mall, dan Pusat Perdagangan jam operasional diberlakukan hanya sampai pukul 17.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
e. Pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah seperti Masjid/Musholla, Gereja, Vihara, dan lainnya kapasitas jamaah yang boleh melaksanakan kegiatan keagamaan sebanyak 25% (dua puluh lima persen);
f. Pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian ataupun kerumunan massa ditutup untuk sementara waktu, menunggu penurunan jumlah penyebaran covid 19 di kabupaten Labuhanbatu.
Turut hadir Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H., Kasatpol PP Muhammad Yunus, SH., Kaban BPBD Atia Muchtar Maulana Hasibuan, SSTP., Polisi Militer, Pasukan Kodim 0209/LB, Pasukan Polisi Unit Sabhara, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Labuhanbatu.(At/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Jemaat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Ebenheazer Ujung Bandar yang berada di Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten…
Sepindonesia.com, KARIMUN – Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun masing-masing nomor urut 1 Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (ARAH) dan…
Sepindonesia.com | LABURA – Tahun 2020 akan menjadi catatan sejarah dalam perjalanan pemilihan umum di Indonesia. Bagaimana tidak? Pilkada 2020…
Sepindonesia.com | LABUSEL – Tekab Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat mengamankan 1 orang laki laki inisial SA (19) pelaku tindak…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Unit Reskrim Polsek Panai Tengah mengamankan satu orang pengedar Narkotika jenis sabu – sabu di Dusun…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Forkopimda Labuhanbatu Raya menggelar acara do’a bersama untuk pengamanan pemilihan kepala daerah serentak (Pilkada) pada 9…
Sepindonesi.com | LABURA – Kapolsek NA IX-X AKP. Selvintriansih SIK.MH Bersama150 mahasiswa Labuhanbatu Utara (Labura), Personil Polsek Na IX-X ,…