Babinkamtibmas Sampaikan Pesan Kapolsek Kualuh Hulu Kepada Masyarakat Aek Kanopan
Sepindonesia.com | LABURA – Personil Babinkamtibmas Polsek Kualuh Hulu AIPDA Poniran mengunjungi Kantor Lurah Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU –Kabupaten Labuhanbatu adalah salah satu kabupaten di Sumatera Utara yang termasuk dalam level 3 penyebaran virus corona, maka dari itu pemerintah kabupaten Labuhanbatu membentuk Tim Gabungan yang dipimpin langsung oleh Sekdakab Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, M.M.A melakukan sosialisasi dan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Wilayah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (29/7/2021) malam.
Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, M.M.A berpesan kepada tim agar dapat menyampaikan sosialisasi PPKM Level 3 dengan sopan sehingga tidak menyinggung hati masyarakat maupun pelaku usaha.
Baca Juga :
Surat Ganti Rugi Tanpa Tandatangan Ahli Waris Dianggap Sah Oleh Hakim PN Rantauprapat
Pajak Pratama Rantauprapat Tidak Peduli Dengan Kesulitan Ekonomi Masyarakat
Adapun penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 tersebut berlaku sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2021 dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik itu Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, dan tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;
b. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
c. Pelaksanaan kegiatan makan/minum seperti kafe, restoran, lapak jajanan atau sejenisnya hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00 Wib dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
d. Pelaksanaan kegiatan pada pusat Perbelanjaan, Mall, dan Pusat Perdagangan jam operasional diberlakukan hanya sampai pukul 17.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
e. Pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah seperti Masjid/Musholla, Gereja, Vihara, dan lainnya kapasitas jamaah yang boleh melaksanakan kegiatan keagamaan sebanyak 25% (dua puluh lima persen);
f. Pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian ataupun kerumunan massa ditutup untuk sementara waktu, menunggu penurunan jumlah penyebaran covid 19 di kabupaten Labuhanbatu.
Turut hadir Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H., Kasatpol PP Muhammad Yunus, SH., Kaban BPBD Atia Muchtar Maulana Hasibuan, SSTP., Polisi Militer, Pasukan Kodim 0209/LB, Pasukan Polisi Unit Sabhara, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Labuhanbatu.(At/Red)
Sepindonesia.com | LABURA – Personil Babinkamtibmas Polsek Kualuh Hulu AIPDA Poniran mengunjungi Kantor Lurah Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Musyawarah Daerah Ke – X Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Sumut yang dilaksanakan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU –Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melaksanakan kegiatan Ops Gaktiblin terhadap Anggota Polri dan ASN di…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Musa Rajekshah didampingi oleh H.Andi Suhaimi Dalimunthe mendaftarkan diri menjadi bakal Calon Ketua DPD Partai Golongan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat menerima dua alat pernafasan (Pentilator) dari tim gugus tugas Covid-19…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sabam Parulian Manalu SE. PhD terpilih secara aklamasi menjadi Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pjs. Bupati Labuhanbatu Drs.Mhd. Fitryus SH.MSP melakukan sidak protokol kesehatan (Prokes) terhadap masyarakat kecamatan Rantau Utara…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhan meperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah di ruang data dan karya…