Prospek Investasi dalam Perwujudan Ekonomi Digital Terbesar di Asia
Ditulis oleh : Annisah Nur Affifah/1918303 Mahasiswa POLITEKNIK AKA BOGOR Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Investasi merupakan kegiatan penanaman modal dan…
Sepindonesia.com | MEDAN – Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) dan ketentuan PPKM Level IV di Medan harus menjalani sidang tipiring di Posko Penanganan Covid-19 Medan juga secara dalam jaringan (daring), Senin (2/8/2021). Umumnya warga yang menjalani persidangan ini adalah pelaku usaha yang tidak mematuhi prokes serta melanggar ketentuan batas waktu operasional.
Dua warga Kecamatan Medan Area adalah pelanggar prokes yang menjalani sidang secara langsung di Posko Penanganan Covid-19 dipimpin Hakim PN Medan Dr. Ulina Marbun, S.H., M.H. Keduanya adalah Salman dan Azmar. Mereka merupakan pelaku usaha warung kopi. Salman membuka usaha di Jalan Medan Area Selatan, sedangkan kawasan Jalan Thamrin.
Menurut keterangan saksi, kedua pelaku usaha ini masih membuka warungnya hingga lewat pukul 22.00. Padahal menurut ketentuan, batas waktu operasional adalah pukul 20.00 WIB.
Baca Juga :
Warga Tinggal Dibawah Jembatan, Wali Kota Medan Perintahkan Dinsos Agar Memfasilitasi
Ini Pelaku Pembakaran Rumah Kalapas Kotapinang Dan Peran Masing – Masing
Sidang ini memutuskan kedua orang ini terbukti telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu.
Atas kesalahan tersebut, mereka dijatuhkan hukuman masing-masing 2 hari penjara dan denda sebesar Rp200.000. Hakim juga menetapkan, hukuman penjara baru akan dijalani jika keduanya melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.
Siang jelang sore itu, sidang tipiring secara daring juga harus dijalani Andi Wimarmo. Warga Kecamatan Medan Barat ini didapati petugas tidak mengenakan masker. Sehari sebelumnya, warga ini telah diberikan peringatan atas pelanggaran yang sama. Namun peringatan ini diabaikannya, sehingga petugasnya membawanya ke Polsek Medan Barat untuk menjalani persidangan tipiring secara daring.
Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan dari Andi sendiri, hakim memutuskan warga tersebut terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu. Atas kesalahan tersebut, dia pun harus menerima vonis 2 hari penjara dan denda Rp100.000. Hakim juga menetapkan hukuman penjara tidak baru akan dijalani Andi jika dia melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.(Red)
Ditulis oleh : Annisah Nur Affifah/1918303 Mahasiswa POLITEKNIK AKA BOGOR Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Investasi merupakan kegiatan penanaman modal dan…
Ditulis Oleh : Dita Dwi Nursyahfitri / 180153603018 Mahasiswa Universitas Negeri Malang Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Indonesia adalah bangsa yang…
Ditulis oleh : ELVIANTI SYAPUTRI / 2010100021 Mahasiswa Universitas Labuhanbatu Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Penggambaran media digital ini memaksakan masyarakat…
Ditulis oleh : FIQI ILHAM / 190516014 Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Seorang public figure memiliki…
Ditulis oleh : Habiabatul Jannah Siregar (2010100018) Mahasiswa Universitas Labuhanbatu Sepindonesia.com – LABUHANBATU – COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) dan…
Ditulis oleh : HERU ANDANA / 205010100111157 Mahasiswa Universitas Brawijaya Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Investasi sendiri secara garis besar yakni…
Ditulis oleh : Hidayah Fadli (170501038) Mahasiswa Universitas Sumatera Utara Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Namun fasilitas tersebut hanya dirasakan oleh…
Ditulis oleh : Kesya Agnes Maria/3203019026 Mahasiswa Universitas Katolik Widya Mandala, Surabaya Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Investasi adalah hubungan simbiotis…
Ditulis oleh : Ketut Agus Oktariawan/ 1914101102 Mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha, Singaraja Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Akhir – akhir ini,…