Menghidupkan Kesadaran Berinvestasi Milenial Untuk Masa Depan Di Indonesia
Ditulis Oleh : MUHAMMAD RIDHO SIREGAR /2010100011 Mahasiswa Universitas Labuhanbatu, Sumatera Utara Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Didalam masa sekarang ini…
Sepindonesia.com | MEDAN – Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) dan ketentuan PPKM Level IV di Medan harus menjalani sidang tipiring di Posko Penanganan Covid-19 Medan juga secara dalam jaringan (daring), Senin (2/8/2021). Umumnya warga yang menjalani persidangan ini adalah pelaku usaha yang tidak mematuhi prokes serta melanggar ketentuan batas waktu operasional.
Dua warga Kecamatan Medan Area adalah pelanggar prokes yang menjalani sidang secara langsung di Posko Penanganan Covid-19 dipimpin Hakim PN Medan Dr. Ulina Marbun, S.H., M.H. Keduanya adalah Salman dan Azmar. Mereka merupakan pelaku usaha warung kopi. Salman membuka usaha di Jalan Medan Area Selatan, sedangkan kawasan Jalan Thamrin.
Menurut keterangan saksi, kedua pelaku usaha ini masih membuka warungnya hingga lewat pukul 22.00. Padahal menurut ketentuan, batas waktu operasional adalah pukul 20.00 WIB.
Baca Juga :
Warga Tinggal Dibawah Jembatan, Wali Kota Medan Perintahkan Dinsos Agar Memfasilitasi
Ini Pelaku Pembakaran Rumah Kalapas Kotapinang Dan Peran Masing – Masing
Sidang ini memutuskan kedua orang ini terbukti telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu.
Atas kesalahan tersebut, mereka dijatuhkan hukuman masing-masing 2 hari penjara dan denda sebesar Rp200.000. Hakim juga menetapkan, hukuman penjara baru akan dijalani jika keduanya melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.
Siang jelang sore itu, sidang tipiring secara daring juga harus dijalani Andi Wimarmo. Warga Kecamatan Medan Barat ini didapati petugas tidak mengenakan masker. Sehari sebelumnya, warga ini telah diberikan peringatan atas pelanggaran yang sama. Namun peringatan ini diabaikannya, sehingga petugasnya membawanya ke Polsek Medan Barat untuk menjalani persidangan tipiring secara daring.
Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan dari Andi sendiri, hakim memutuskan warga tersebut terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu. Atas kesalahan tersebut, dia pun harus menerima vonis 2 hari penjara dan denda Rp100.000. Hakim juga menetapkan hukuman penjara tidak baru akan dijalani Andi jika dia melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.(Red)
Ditulis Oleh : MUHAMMAD RIDHO SIREGAR /2010100011 Mahasiswa Universitas Labuhanbatu, Sumatera Utara Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Didalam masa sekarang ini…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Semangat Gotong Royong senantiasa dilakukan Babinsa Serka Darwis Siregar diwilayah binaannya di dusun perumahan desa ujung…
Sepindonesia.com | LABUSEL – Sebagai bentuk pembinaan terhadap organisasi kepemudaan, Danramil 11/Kotapinang Mayor Inf Tamrin Hasibuan hadiri acara Jum’at Berkah…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim 3 Tekab Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Yang Dipimpin Kanit Resum IPTU SM Lumban…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Unik dan luar biasa, satu unit mobil jenis Toyota Avanza Terpuruk di tengah kota Aek Nabara…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Puskesmas Sigambal dibawah pimpinan Hanisah Rambe, S.KM melakukan penyuntikan vaksin kepada tenaga kesehatan di Puskesmas tersebut,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sahabat Polisi Indonesia (SPI) Kabupaten Labuhanbatu berkunjung kerumah keluarga Sumami (64) guru mengaji di Dusun Tualang…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT kembali melaksanakan ibadah Shalat Jum’at keliling (JUMLING) di Masjid…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Berjalan tiga hari kegiatan Pra TMMD ke-110 Kodim 0209/LB sudah berhasil membuka badan jalan sejauh 700…