Tekab Reskrim Polsek Kualuh Hilir Berhasil Menangkap Pengedar Sabu – Sabu
Sepindonesia.com | LABURA – Pada pelaksanaan operasi antik Toba 2021 Tekab Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir melakukan penangkapan terhadap seorang…
Sepindonesia.com | MEDAN – Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) dan ketentuan PPKM Level IV di Medan harus menjalani sidang tipiring di Posko Penanganan Covid-19 Medan juga secara dalam jaringan (daring), Senin (2/8/2021). Umumnya warga yang menjalani persidangan ini adalah pelaku usaha yang tidak mematuhi prokes serta melanggar ketentuan batas waktu operasional.
Dua warga Kecamatan Medan Area adalah pelanggar prokes yang menjalani sidang secara langsung di Posko Penanganan Covid-19 dipimpin Hakim PN Medan Dr. Ulina Marbun, S.H., M.H. Keduanya adalah Salman dan Azmar. Mereka merupakan pelaku usaha warung kopi. Salman membuka usaha di Jalan Medan Area Selatan, sedangkan kawasan Jalan Thamrin.
Menurut keterangan saksi, kedua pelaku usaha ini masih membuka warungnya hingga lewat pukul 22.00. Padahal menurut ketentuan, batas waktu operasional adalah pukul 20.00 WIB.
Baca Juga :
Warga Tinggal Dibawah Jembatan, Wali Kota Medan Perintahkan Dinsos Agar Memfasilitasi
Ini Pelaku Pembakaran Rumah Kalapas Kotapinang Dan Peran Masing – Masing
Sidang ini memutuskan kedua orang ini terbukti telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu.
Atas kesalahan tersebut, mereka dijatuhkan hukuman masing-masing 2 hari penjara dan denda sebesar Rp200.000. Hakim juga menetapkan, hukuman penjara baru akan dijalani jika keduanya melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.
Siang jelang sore itu, sidang tipiring secara daring juga harus dijalani Andi Wimarmo. Warga Kecamatan Medan Barat ini didapati petugas tidak mengenakan masker. Sehari sebelumnya, warga ini telah diberikan peringatan atas pelanggaran yang sama. Namun peringatan ini diabaikannya, sehingga petugasnya membawanya ke Polsek Medan Barat untuk menjalani persidangan tipiring secara daring.
Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan dari Andi sendiri, hakim memutuskan warga tersebut terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu. Atas kesalahan tersebut, dia pun harus menerima vonis 2 hari penjara dan denda Rp100.000. Hakim juga menetapkan hukuman penjara tidak baru akan dijalani Andi jika dia melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.(Red)
Sepindonesia.com | LABURA – Pada pelaksanaan operasi antik Toba 2021 Tekab Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir melakukan penangkapan terhadap seorang…
Sepindonesia.com | MEDAN – Sebanyak 5 orang Dosen Sertifikasi Profesional dilingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Labuhanbatu (ULB) menerima penghargaan…
Sepidonesia.com | LABUHANBATU – Pada awal pelaksanaan Operasi Antik Toba 2021 unit Reskrim Polsek Pantai Tengah kembali menangkap pelaku Tindak…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Pemekaran Provinsi Papua harus berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat Papua. Hal ini bertujuan agar pemekaran…
Sepindonesia.com | LABUSEL – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) melaksanakan Rapat Paripurna istimewa dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Mengawali Program Kerja Tahun 2021 Kodim 0209/LB laksanakan penyuluhan hukum kepada seluruh personel prajurit sebagai bekal…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU, Pada hari Pertama Operasi Antik Toba Reskrim Polsek Panai Tengah mengamankan 1 orang laki – laki dewasa…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Danramil 03/Sei Berombang Kodim 0209/LB Mayor Inf Syamsul Anwar Harahap beserta Babinsa melaksanakan silaturahmi sekaligus menyerahkan…