Buang Sampah Sembarangan, Denda Rp. 50 Juta atau Kurungan Penjara 6 Bulan
Sepindonesia.com – LABUHANBATU – Sosialisasi luar ruangan larangan buang sampah sembarangan melalui media spanduk, terus dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)…
Sepindonesia.com | MEDAN – Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) dan ketentuan PPKM Level IV di Medan harus menjalani sidang tipiring di Posko Penanganan Covid-19 Medan juga secara dalam jaringan (daring), Senin (2/8/2021). Umumnya warga yang menjalani persidangan ini adalah pelaku usaha yang tidak mematuhi prokes serta melanggar ketentuan batas waktu operasional.
Dua warga Kecamatan Medan Area adalah pelanggar prokes yang menjalani sidang secara langsung di Posko Penanganan Covid-19 dipimpin Hakim PN Medan Dr. Ulina Marbun, S.H., M.H. Keduanya adalah Salman dan Azmar. Mereka merupakan pelaku usaha warung kopi. Salman membuka usaha di Jalan Medan Area Selatan, sedangkan kawasan Jalan Thamrin.
Menurut keterangan saksi, kedua pelaku usaha ini masih membuka warungnya hingga lewat pukul 22.00. Padahal menurut ketentuan, batas waktu operasional adalah pukul 20.00 WIB.
Baca Juga :
Warga Tinggal Dibawah Jembatan, Wali Kota Medan Perintahkan Dinsos Agar Memfasilitasi
Ini Pelaku Pembakaran Rumah Kalapas Kotapinang Dan Peran Masing – Masing
Sidang ini memutuskan kedua orang ini terbukti telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu.
Atas kesalahan tersebut, mereka dijatuhkan hukuman masing-masing 2 hari penjara dan denda sebesar Rp200.000. Hakim juga menetapkan, hukuman penjara baru akan dijalani jika keduanya melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.
Siang jelang sore itu, sidang tipiring secara daring juga harus dijalani Andi Wimarmo. Warga Kecamatan Medan Barat ini didapati petugas tidak mengenakan masker. Sehari sebelumnya, warga ini telah diberikan peringatan atas pelanggaran yang sama. Namun peringatan ini diabaikannya, sehingga petugasnya membawanya ke Polsek Medan Barat untuk menjalani persidangan tipiring secara daring.
Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan dari Andi sendiri, hakim memutuskan warga tersebut terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu. Atas kesalahan tersebut, dia pun harus menerima vonis 2 hari penjara dan denda Rp100.000. Hakim juga menetapkan hukuman penjara tidak baru akan dijalani Andi jika dia melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.(Red)
Sepindonesia.com – LABUHANBATU – Sosialisasi luar ruangan larangan buang sampah sembarangan melalui media spanduk, terus dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Komite 1 DPD RI melakukan audiensi dan rapat bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi…
Sepindonesia.com | LABURA – Bhabinkamtibmas Polsek Kualuh Hulu AIPTU Dedy Usnardi melaksanakan Pendampingan sekaligus pengamanan terhadap Tim Gugus Tugas Kecamatan…
Sepindonesia.com | PALEMBANG – Presiden Joko Widodo meresmikan ruas tol Kayu Agung – Palembang sepanjang 42,5 kilometer pada Selasa, 26…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Rencana pembahasan draft perubahan kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua…
Sepindonesia.com, | SERGAI – Maraknya permainan judi online (Togel) sangat meresahkan masyarakat Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatra…
Sepindonesia.com | MAMUJU – Batalyon Kesehatan 2 Kostrad lakukan reaksi cepat untuk menolong korban gempa bumi di Mamuju dengan mendirikan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu, H.Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT, meresmikan Pojok Baca Digital (POCADI) di gedung D RSUD Rantauprapat…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Personil Polsek Bilah Hulu Bripka Didik Irawan selain bertugas sebagai Kepolisian juga dipercayakan sebagai Ketua Badan…