IMG_20241017_223308
Screenshot_2024-10-22-16-18-34-71_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274
Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Para Pelanggar Prokes PPKM Level IV Di Kota Medan Diadili Dengan Sidang Tipiring

IMG_20210803_141349

Sepindonesia.com | MEDAN – Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) dan ketentuan PPKM Level IV di Medan harus menjalani sidang tipiring di Posko Penanganan Covid-19 Medan juga secara dalam jaringan (daring), Senin (2/8/2021). Umumnya warga yang menjalani persidangan ini adalah pelaku usaha yang tidak mematuhi prokes serta melanggar ketentuan batas waktu operasional.

Dua warga Kecamatan Medan Area adalah pelanggar prokes yang menjalani sidang secara langsung di Posko Penanganan Covid-19 dipimpin Hakim PN Medan Dr. Ulina Marbun, S.H., M.H. Keduanya adalah Salman dan Azmar. Mereka merupakan pelaku usaha warung kopi. Salman membuka usaha di Jalan Medan Area Selatan, sedangkan kawasan Jalan Thamrin.

Menurut keterangan saksi, kedua pelaku usaha ini masih membuka warungnya hingga lewat pukul 22.00. Padahal menurut ketentuan, batas waktu operasional adalah pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :

Warga Tinggal Dibawah Jembatan, Wali Kota Medan Perintahkan Dinsos Agar Memfasilitasi

Ini Pelaku Pembakaran Rumah Kalapas Kotapinang Dan Peran Masing – Masing

Sidang ini memutuskan kedua orang ini terbukti telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu.

Atas kesalahan tersebut, mereka dijatuhkan hukuman masing-masing 2 hari penjara dan denda sebesar Rp200.000. Hakim juga menetapkan, hukuman penjara baru akan dijalani jika keduanya melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.

Siang jelang sore itu, sidang tipiring secara daring juga harus dijalani Andi Wimarmo. Warga Kecamatan Medan Barat ini didapati petugas tidak mengenakan masker. Sehari sebelumnya, warga ini telah diberikan peringatan atas pelanggaran yang sama. Namun peringatan ini diabaikannya, sehingga petugasnya membawanya ke Polsek Medan Barat untuk menjalani persidangan tipiring secara daring.

Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan dari Andi sendiri, hakim memutuskan warga tersebut terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu. Atas kesalahan tersebut, dia pun harus menerima vonis 2 hari penjara dan denda Rp100.000. Hakim juga menetapkan hukuman penjara tidak baru akan dijalani Andi jika dia melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.(Red)

pt sep gambar

Melalui Undercover Bay  “Wasek” Diciduk Unit Reskrim Polsek Panai Tengah

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Personil Reskrim Polsek Panai Tengah  mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang di duga…

Read More...

Warga Mengeluhkan Jalan Lintas Bagan Batu – Tanjung Medan Rokan Hilir Hancur

Sepindonesia.com | RIAU – Masyarakat mengeluhkan jalan Lintas Srikayngan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Riau kurang dirawat dan berlubang…

Read More...

KPS Dan OBM  Menyantuni 20 Orang Anak Yatim, Eko Pranata,SH.MKn Turut Hadir

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Komunitas Pecinta Sedekah (KPS) berkolaborasi dengan Orang Berjiwa Muda (OBM) menyantuni anak yatim sebanyak 20 Orang…

Read More...

Edi Suprapto, Tidak Menjabat Tetapi Tetap Berbuat Bagi Kaum Dhuafa Dan Anak Yatim

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Edi Suprapato warga Dusun Sukamulia Utara Desa Pondok Batu Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara…

Read More...

Pemandian Pendayangan Indah Tidak Kalah Bagusnya Dengan Tempat Wisata Lainnya

Sepindonesia.com – LABUSEL – Lokasi Wisata Pemandian Pendayangan Indah yang terletak di Desa Ulu Mahuam, Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan…

Read More...

Forkopimda Turun Ke Gereja, Cek Prokes Pada Pelaksanaan Ibadah Natal

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Labuhanbatu melakukan pengecekan pelaksanaan perayaan malam Natal ke Gereja yang…

Read More...

Untuk Memberikan Rasa Aman, Polsek Kualuh Hulu Melakukan Pengamanan di 13 Gereja

Sepindonesia.com | LABURA – Polsek Kualuh Hulu melakukan pengamanan di 13 Gereja yang ada di Kecamatan Kualuh Hulu dan Kualuh…

Read More...

Suku Nias Yang Tinggal Di Bukit Barisan, Turun Gunung Untuk Merayakan Natal

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Anak – anak Suku Nias yang tinggal di Bukit Barisan turun gunung untuk merayakan Natal dengan…

Read More...

3 Anak Yang Ditelantarkan Orang Tuanya, Kembali Dibawa Pulang Oleh Jurnalis Sahabat Polisi

Sepindonesia.com| LABUSEL – Direktur Silaturrahmi Eratkan Persaudaraan (SEP) GRUP yang juga sebagai Jurnalis Sahabat Polisi Polres Labuhanbatu Rizal Efendi, SH…

Read More...