Anak – Anak Sekolah Minggu GPdI Ebenheazer Unjung Bandar Antusias Dengan Perayaan Natal
Sepindonesia,com | LABUHANBATU – Perayaan Natal Umum Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Ebenheazer Ujung Bandar yang dilaksanakan di Gedung Gereja…
Sepindonesia.com | MEDAN – Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) dan ketentuan PPKM Level IV di Medan harus menjalani sidang tipiring di Posko Penanganan Covid-19 Medan juga secara dalam jaringan (daring), Senin (2/8/2021). Umumnya warga yang menjalani persidangan ini adalah pelaku usaha yang tidak mematuhi prokes serta melanggar ketentuan batas waktu operasional.
Dua warga Kecamatan Medan Area adalah pelanggar prokes yang menjalani sidang secara langsung di Posko Penanganan Covid-19 dipimpin Hakim PN Medan Dr. Ulina Marbun, S.H., M.H. Keduanya adalah Salman dan Azmar. Mereka merupakan pelaku usaha warung kopi. Salman membuka usaha di Jalan Medan Area Selatan, sedangkan kawasan Jalan Thamrin.
Menurut keterangan saksi, kedua pelaku usaha ini masih membuka warungnya hingga lewat pukul 22.00. Padahal menurut ketentuan, batas waktu operasional adalah pukul 20.00 WIB.
Baca Juga :
Warga Tinggal Dibawah Jembatan, Wali Kota Medan Perintahkan Dinsos Agar Memfasilitasi
Ini Pelaku Pembakaran Rumah Kalapas Kotapinang Dan Peran Masing – Masing
Sidang ini memutuskan kedua orang ini terbukti telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu.
Atas kesalahan tersebut, mereka dijatuhkan hukuman masing-masing 2 hari penjara dan denda sebesar Rp200.000. Hakim juga menetapkan, hukuman penjara baru akan dijalani jika keduanya melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.
Siang jelang sore itu, sidang tipiring secara daring juga harus dijalani Andi Wimarmo. Warga Kecamatan Medan Barat ini didapati petugas tidak mengenakan masker. Sehari sebelumnya, warga ini telah diberikan peringatan atas pelanggaran yang sama. Namun peringatan ini diabaikannya, sehingga petugasnya membawanya ke Polsek Medan Barat untuk menjalani persidangan tipiring secara daring.
Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan dari Andi sendiri, hakim memutuskan warga tersebut terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu. Atas kesalahan tersebut, dia pun harus menerima vonis 2 hari penjara dan denda Rp100.000. Hakim juga menetapkan hukuman penjara tidak baru akan dijalani Andi jika dia melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.(Red)
Sepindonesia,com | LABUHANBATU – Perayaan Natal Umum Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Ebenheazer Ujung Bandar yang dilaksanakan di Gedung Gereja…
KARAWANG – Keluarga besar PC GP Ansor Karawang mengaku sangat bahagia atas amanah yang saat ini diemban oleh Ketua Umum…
Sepindonesia.com | BATAM – Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Batak Bersatu (PBB) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Kepulauan Riau yang menaungi Dewan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tiga orang anak yang diduga di terlantarkan orangtuanya diselamatkan oleh jurnalis Sahabat Polisi Polres Labuhanbatu yang…
Sepindonesia.com | LABUSEL – Kanit Lantas Polsek Torgamba menyambut kunjungan Jurnalis Sahabat Polisi Polres Labuhanbatu di Pos Pengamanan (Pospam) IV…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT, mengajak masyarakat agar melestarikan permainan tradisional, hal tersebut disampaikan ketika…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT, hadir memeriahkan HUT Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Labuhanbatu ke-21…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK.MH beserta Ketua Bhayangkari Ny. Kiki Deni Kurniawan memberikan bingkisan Natal…
Sepindonesia.com | LABUSEL – Polsek Kampung Rakyat yang dipimpin langsung oleh AKP Eri Prasetyo bersama Personil Polsek membagikan sembako kepada…