Inilah Bentuk Kepedulian Polres Labuhanbatu Terhadap Tahanan Agar Tetap Sehat
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH memerintahkan, Pawas Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu yang didampingi Padal IPDA…
Sepindonesia.com | MEDAN – Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) dan ketentuan PPKM Level IV di Medan harus menjalani sidang tipiring di Posko Penanganan Covid-19 Medan juga secara dalam jaringan (daring), Senin (2/8/2021). Umumnya warga yang menjalani persidangan ini adalah pelaku usaha yang tidak mematuhi prokes serta melanggar ketentuan batas waktu operasional.
Dua warga Kecamatan Medan Area adalah pelanggar prokes yang menjalani sidang secara langsung di Posko Penanganan Covid-19 dipimpin Hakim PN Medan Dr. Ulina Marbun, S.H., M.H. Keduanya adalah Salman dan Azmar. Mereka merupakan pelaku usaha warung kopi. Salman membuka usaha di Jalan Medan Area Selatan, sedangkan kawasan Jalan Thamrin.
Menurut keterangan saksi, kedua pelaku usaha ini masih membuka warungnya hingga lewat pukul 22.00. Padahal menurut ketentuan, batas waktu operasional adalah pukul 20.00 WIB.
Baca Juga :
Warga Tinggal Dibawah Jembatan, Wali Kota Medan Perintahkan Dinsos Agar Memfasilitasi
Ini Pelaku Pembakaran Rumah Kalapas Kotapinang Dan Peran Masing – Masing
Sidang ini memutuskan kedua orang ini terbukti telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu.
Atas kesalahan tersebut, mereka dijatuhkan hukuman masing-masing 2 hari penjara dan denda sebesar Rp200.000. Hakim juga menetapkan, hukuman penjara baru akan dijalani jika keduanya melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.
Siang jelang sore itu, sidang tipiring secara daring juga harus dijalani Andi Wimarmo. Warga Kecamatan Medan Barat ini didapati petugas tidak mengenakan masker. Sehari sebelumnya, warga ini telah diberikan peringatan atas pelanggaran yang sama. Namun peringatan ini diabaikannya, sehingga petugasnya membawanya ke Polsek Medan Barat untuk menjalani persidangan tipiring secara daring.
Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan dari Andi sendiri, hakim memutuskan warga tersebut terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu. Atas kesalahan tersebut, dia pun harus menerima vonis 2 hari penjara dan denda Rp100.000. Hakim juga menetapkan hukuman penjara tidak baru akan dijalani Andi jika dia melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.(Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH memerintahkan, Pawas Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu yang didampingi Padal IPDA…
Sepindonesia.com | JAKARTA- Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hormati Proses Hukum KPK, Hukum Menegakkan Keadilan dan Kebenaran, Kekuasaan Untuk Rakyat,…
Sepindonesia.com | TANJUNG BALAI – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Musa Rajekshah menghadiri pembukaan acara Haflah Al Quran yang digelar…
Sepindonesia.com – KARIMUN – Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Provinsi Kepulauan Riau resmi melantik kepengurusan anggota…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jendra TNI Andika Perkasa pimpin kegiatan apel Komandan Korem dan Komandan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Menghargai Jasa Perempuan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu melalui Dinas DPPA melaksanakan Peringatan Hari Ibu Ke-92 Kabupaten…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ketua Bhayangkari Cabang Labuhanbatu Ny. Kiki Deni Kurniawan beserta Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Labuhanbatu Ny. Siti…
Sepindonesia.com | LABURA – Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait, hadiri rapat koordinasi bersama KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Labura,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Turnamen Buana Putra Cup 1 di Lapangan Aek Tayas resmi di buka dengan mengelar pertandingan exebisi…