IMG_20241017_223308
Screenshot_2024-10-22-16-18-34-71_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274
Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Para Pelanggar Prokes PPKM Level IV Di Kota Medan Diadili Dengan Sidang Tipiring

IMG_20210803_141349

Sepindonesia.com | MEDAN – Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) dan ketentuan PPKM Level IV di Medan harus menjalani sidang tipiring di Posko Penanganan Covid-19 Medan juga secara dalam jaringan (daring), Senin (2/8/2021). Umumnya warga yang menjalani persidangan ini adalah pelaku usaha yang tidak mematuhi prokes serta melanggar ketentuan batas waktu operasional.

Dua warga Kecamatan Medan Area adalah pelanggar prokes yang menjalani sidang secara langsung di Posko Penanganan Covid-19 dipimpin Hakim PN Medan Dr. Ulina Marbun, S.H., M.H. Keduanya adalah Salman dan Azmar. Mereka merupakan pelaku usaha warung kopi. Salman membuka usaha di Jalan Medan Area Selatan, sedangkan kawasan Jalan Thamrin.

Menurut keterangan saksi, kedua pelaku usaha ini masih membuka warungnya hingga lewat pukul 22.00. Padahal menurut ketentuan, batas waktu operasional adalah pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :

Warga Tinggal Dibawah Jembatan, Wali Kota Medan Perintahkan Dinsos Agar Memfasilitasi

Ini Pelaku Pembakaran Rumah Kalapas Kotapinang Dan Peran Masing – Masing

Sidang ini memutuskan kedua orang ini terbukti telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu.

Atas kesalahan tersebut, mereka dijatuhkan hukuman masing-masing 2 hari penjara dan denda sebesar Rp200.000. Hakim juga menetapkan, hukuman penjara baru akan dijalani jika keduanya melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.

Siang jelang sore itu, sidang tipiring secara daring juga harus dijalani Andi Wimarmo. Warga Kecamatan Medan Barat ini didapati petugas tidak mengenakan masker. Sehari sebelumnya, warga ini telah diberikan peringatan atas pelanggaran yang sama. Namun peringatan ini diabaikannya, sehingga petugasnya membawanya ke Polsek Medan Barat untuk menjalani persidangan tipiring secara daring.

Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan dari Andi sendiri, hakim memutuskan warga tersebut terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu. Atas kesalahan tersebut, dia pun harus menerima vonis 2 hari penjara dan denda Rp100.000. Hakim juga menetapkan hukuman penjara tidak baru akan dijalani Andi jika dia melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.(Red)

pt sep gambar

Ketua Umum LSM PEKA Menghadiri Turnamen Sepak Bola Antar Kecamatan

Sepindonesia.com | SUBANG – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Keadialan (PEKA) H.Arief Soewandi SH, yang di dampingi Ketua Harian…

Read More...

DPC Sahabat Polisi Indonesia Labuhanbatu Raya Apresiasi Kinerja Polres Labuhanbatu

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ketua Dewan Pimpinan Cabang  (DPC) Sahabat Polisi Indonesia Labuhanbatu Raya Penry Nababan,SH mengepresiasi keseriusan Kepolisian  Polres…

Read More...

Ini Yang Dilakukan Polres Labuhanbatu Apabila Ada Kerusuhan Pilkada

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Labuhanbatu sempat diwarnai kericuhan. Dimana, telah terjadi pengerusakan terhadap tempat pemungutan…

Read More...

Unit Resum Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pelaku Judi Togel Singapore

Sepindonesia.com | LABUHANBATU –  Tim I Tekab Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu  yang di pimpin oleh Kanit Idik I…

Read More...

Dua Laki – Laki Sedang Asik Di Karaoke Bunda Aek Kanopan Di Tangkap Polisi

Sepindonesia.com | LABURA – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA.Eko Sanjaya, SH   telah mengamankan 2…

Read More...

Oknum TNI – AD Batalyon 117 Besama Dua Orang Temannya Diringkus Polsek Panai Tengah

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Unit T Reskrim  Polsek Panai Tengah berhasil menangkap spesialis pencuri Mobil Coltdiesel di Jalan Lintas Ajamu Panai…

Read More...

Pjs.Bupati Labuhanbatu Bagikan 1000 Masker, Berharap Masyarakat Patuhi Prokes

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pjs. Bupati Labuhanbatu Drs.H.Mhd Fitryus SH.MSP selalu menginginkan masyarakat Labuhanbatu  tetap menjalankan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19,…

Read More...

Ketua Harian LSM PEKA Menyambut Kunjungan Kanit Binmas Polsek Blanakan

Sepindonesia.com | SUBANG – Kanit Binmas Polsek Blanakan AIPTU Hero berkunjung ke Kantor Sekertariat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Keadilan (LSM…

Read More...

Ini Pesan Pjs.Bupati Labuhanbatu Kepada Kapus Negeri Lama

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pjs.Bupati Labuhanbatu Drs. H. Mhd. Fitryus berkunjung ke Puskesman Negeri Lama dan menegaskan agar Puskesmas Negri…

Read More...