Pelaku Curas Denga Modus Jual Emas Diciduk Personil Polsek Bilah Hilir
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H., berhasil…
Sepindonesia.com | MEDAN – Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) dan ketentuan PPKM Level IV di Medan harus menjalani sidang tipiring di Posko Penanganan Covid-19 Medan juga secara dalam jaringan (daring), Senin (2/8/2021). Umumnya warga yang menjalani persidangan ini adalah pelaku usaha yang tidak mematuhi prokes serta melanggar ketentuan batas waktu operasional.
Dua warga Kecamatan Medan Area adalah pelanggar prokes yang menjalani sidang secara langsung di Posko Penanganan Covid-19 dipimpin Hakim PN Medan Dr. Ulina Marbun, S.H., M.H. Keduanya adalah Salman dan Azmar. Mereka merupakan pelaku usaha warung kopi. Salman membuka usaha di Jalan Medan Area Selatan, sedangkan kawasan Jalan Thamrin.
Menurut keterangan saksi, kedua pelaku usaha ini masih membuka warungnya hingga lewat pukul 22.00. Padahal menurut ketentuan, batas waktu operasional adalah pukul 20.00 WIB.
Baca Juga :
Warga Tinggal Dibawah Jembatan, Wali Kota Medan Perintahkan Dinsos Agar Memfasilitasi
Ini Pelaku Pembakaran Rumah Kalapas Kotapinang Dan Peran Masing – Masing
Sidang ini memutuskan kedua orang ini terbukti telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu.
Atas kesalahan tersebut, mereka dijatuhkan hukuman masing-masing 2 hari penjara dan denda sebesar Rp200.000. Hakim juga menetapkan, hukuman penjara baru akan dijalani jika keduanya melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.
Siang jelang sore itu, sidang tipiring secara daring juga harus dijalani Andi Wimarmo. Warga Kecamatan Medan Barat ini didapati petugas tidak mengenakan masker. Sehari sebelumnya, warga ini telah diberikan peringatan atas pelanggaran yang sama. Namun peringatan ini diabaikannya, sehingga petugasnya membawanya ke Polsek Medan Barat untuk menjalani persidangan tipiring secara daring.
Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan dari Andi sendiri, hakim memutuskan warga tersebut terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu. Atas kesalahan tersebut, dia pun harus menerima vonis 2 hari penjara dan denda Rp100.000. Hakim juga menetapkan hukuman penjara tidak baru akan dijalani Andi jika dia melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.(Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H., berhasil…
Sepindonesia.com | MEDAN – Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan membagikan secara simbolis kaporlap (kelengkapan perorangan dan lapangan) lima item…
Sepindonesia.com | KARO – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) jelang Pilkada 2024, Kapolres Tanah Karo, AKBP…
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan rapat paripurna untuk mengumumkan fraksi-fraksi periode 2024-2029 di Gedung…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Wakil Kepala Kepolisian Resor Labuhanbatu, Kompol H. Hendri Matondang, S.H., M.H., menghadiri upacara peringatan Hari Santri…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – H.Jamri.ST yang didampingi Ustad Bambang beserta rombongan bersilaturahmi ke kediaman Pimpinan Redaksi Media Online Sepindonesia.com Aturen…
Sepindonesia.com | BATU BARA – Personil Polsek Labuhan Ruku telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Desa Kwala…
Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang bersama Forkopimda Kabupaten Karo menggelar rapat koordinasi dengan BNPB RI yang…
Sepindonesia.com| LABURA – Acara perayaan Hari Ulang Tahun Kwan Im Po Sat digelar di Vihara Ceng Kun Kuo Bio, Tanjung…