IMG_20241017_223308
Screenshot_2024-10-22-16-18-34-71_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274
Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Para Pelanggar Prokes PPKM Level IV Di Kota Medan Diadili Dengan Sidang Tipiring

IMG_20210803_141349

Sepindonesia.com | MEDAN – Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) dan ketentuan PPKM Level IV di Medan harus menjalani sidang tipiring di Posko Penanganan Covid-19 Medan juga secara dalam jaringan (daring), Senin (2/8/2021). Umumnya warga yang menjalani persidangan ini adalah pelaku usaha yang tidak mematuhi prokes serta melanggar ketentuan batas waktu operasional.

Dua warga Kecamatan Medan Area adalah pelanggar prokes yang menjalani sidang secara langsung di Posko Penanganan Covid-19 dipimpin Hakim PN Medan Dr. Ulina Marbun, S.H., M.H. Keduanya adalah Salman dan Azmar. Mereka merupakan pelaku usaha warung kopi. Salman membuka usaha di Jalan Medan Area Selatan, sedangkan kawasan Jalan Thamrin.

Menurut keterangan saksi, kedua pelaku usaha ini masih membuka warungnya hingga lewat pukul 22.00. Padahal menurut ketentuan, batas waktu operasional adalah pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :

Warga Tinggal Dibawah Jembatan, Wali Kota Medan Perintahkan Dinsos Agar Memfasilitasi

Ini Pelaku Pembakaran Rumah Kalapas Kotapinang Dan Peran Masing – Masing

Sidang ini memutuskan kedua orang ini terbukti telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu.

Atas kesalahan tersebut, mereka dijatuhkan hukuman masing-masing 2 hari penjara dan denda sebesar Rp200.000. Hakim juga menetapkan, hukuman penjara baru akan dijalani jika keduanya melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.

Siang jelang sore itu, sidang tipiring secara daring juga harus dijalani Andi Wimarmo. Warga Kecamatan Medan Barat ini didapati petugas tidak mengenakan masker. Sehari sebelumnya, warga ini telah diberikan peringatan atas pelanggaran yang sama. Namun peringatan ini diabaikannya, sehingga petugasnya membawanya ke Polsek Medan Barat untuk menjalani persidangan tipiring secara daring.

Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan dari Andi sendiri, hakim memutuskan warga tersebut terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu. Atas kesalahan tersebut, dia pun harus menerima vonis 2 hari penjara dan denda Rp100.000. Hakim juga menetapkan hukuman penjara tidak baru akan dijalani Andi jika dia melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.(Red)

pt sep gambar

Pelaku Curas Denga Modus Jual Emas Diciduk Personil Polsek Bilah Hilir 

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H., berhasil…

Read More...

Pangdam I/BB Bagikan Kaporlap Lima Item Prioritas Kasad Kepada Prajurit

Sepindonesia.com | MEDAN – Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan membagikan secara simbolis kaporlap (kelengkapan perorangan dan lapangan) lima item…

Read More...

Kapolres Tanah Karo Laksanakan Kegiatan Cooling System dan Berikan Sembako Jelang Pilkada 2024

Sepindonesia.com | KARO  – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) jelang Pilkada 2024, Kapolres Tanah Karo, AKBP…

Read More...

Ini Fraksi-Fraksi Di DPRD Kabupaten Labuhanbatu Masa Jabatan 2024-2029

Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan rapat paripurna untuk mengumumkan fraksi-fraksi periode 2024-2029 di Gedung…

Read More...

Wakapolres Labuhanbatu Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Wakil Kepala Kepolisian Resor Labuhanbatu, Kompol H. Hendri Matondang, S.H., M.H., menghadiri upacara peringatan Hari Santri…

Read More...

H Jamri. ST Silaturahmi Kerumah Pimpinan Redaksi Media Sepindonesia.com Dan Pendiri SEP Grup

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – H.Jamri.ST yang didampingi Ustad Bambang beserta rombongan bersilaturahmi ke kediaman Pimpinan Redaksi Media Online Sepindonesia.com Aturen…

Read More...

Polsek Labuhan Ruku Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan

Sepindonesia.com | BATU BARA – Personil Polsek Labuhan Ruku telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Desa Kwala…

Read More...

Bupati Karo Terima Bantuan Logistik Bencana Alam Dari BNPB RI

Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang bersama Forkopimda Kabupaten Karo menggelar rapat koordinasi dengan BNPB RI yang…

Read More...

Kapolres Labuhanbatu Dampingi Dirpolairud Polda Sumut dalam Acara Cooling System 

Sepindonesia.com| LABURA – Acara perayaan Hari Ulang Tahun Kwan Im Po Sat digelar di Vihara Ceng Kun Kuo Bio, Tanjung…

Read More...