IMG_20241017_223308
Screenshot_2024-10-22-16-18-34-71_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274
Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Para Pelanggar Prokes PPKM Level IV Di Kota Medan Diadili Dengan Sidang Tipiring

IMG_20210803_141349

Sepindonesia.com | MEDAN – Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) dan ketentuan PPKM Level IV di Medan harus menjalani sidang tipiring di Posko Penanganan Covid-19 Medan juga secara dalam jaringan (daring), Senin (2/8/2021). Umumnya warga yang menjalani persidangan ini adalah pelaku usaha yang tidak mematuhi prokes serta melanggar ketentuan batas waktu operasional.

Dua warga Kecamatan Medan Area adalah pelanggar prokes yang menjalani sidang secara langsung di Posko Penanganan Covid-19 dipimpin Hakim PN Medan Dr. Ulina Marbun, S.H., M.H. Keduanya adalah Salman dan Azmar. Mereka merupakan pelaku usaha warung kopi. Salman membuka usaha di Jalan Medan Area Selatan, sedangkan kawasan Jalan Thamrin.

Menurut keterangan saksi, kedua pelaku usaha ini masih membuka warungnya hingga lewat pukul 22.00. Padahal menurut ketentuan, batas waktu operasional adalah pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :

Warga Tinggal Dibawah Jembatan, Wali Kota Medan Perintahkan Dinsos Agar Memfasilitasi

Ini Pelaku Pembakaran Rumah Kalapas Kotapinang Dan Peran Masing – Masing

Sidang ini memutuskan kedua orang ini terbukti telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu.

Atas kesalahan tersebut, mereka dijatuhkan hukuman masing-masing 2 hari penjara dan denda sebesar Rp200.000. Hakim juga menetapkan, hukuman penjara baru akan dijalani jika keduanya melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.

Siang jelang sore itu, sidang tipiring secara daring juga harus dijalani Andi Wimarmo. Warga Kecamatan Medan Barat ini didapati petugas tidak mengenakan masker. Sehari sebelumnya, warga ini telah diberikan peringatan atas pelanggaran yang sama. Namun peringatan ini diabaikannya, sehingga petugasnya membawanya ke Polsek Medan Barat untuk menjalani persidangan tipiring secara daring.

Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan dari Andi sendiri, hakim memutuskan warga tersebut terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu. Atas kesalahan tersebut, dia pun harus menerima vonis 2 hari penjara dan denda Rp100.000. Hakim juga menetapkan hukuman penjara tidak baru akan dijalani Andi jika dia melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.(Red)

pt sep gambar

KPU Batu Bara Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Debat Paslon Cabup dan Cawabup 2024

Sepindonesia.com | BATU BARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara menyelenggarakan rapat koordinasi terkait persiapan debat Pasangan Calon…

Read More...

Pjs. Bupati Labuhanbatu Ingatkan  ASN Untuk Aktif Membayar Pajak

Sepindonesia.com  | LABUHANBATU – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Senin…

Read More...

Zahir & Aslam Menghadiri Undangan Tabligh Akbar Dan Maulid Nabi Muhammad SAW

Sepindonesia.com | BATU BARA – Kegiatan tablig akbar dan maulid nabi Muhammad saw di Desa Titi Merah, ibu ibu pengajian…

Read More...

Partai Buruh Siap Menagkan Pasangan 02  Maya – Jamri

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ketua Partai Buruh Wardin menyampaikan secara tegas kepada seluruh anggota partai Buruh yang ada di Desa…

Read More...

DPD Gibran Center Kabupaten Asahan Siap Menangkan Paslon Bobby-Surya

Sepindonesia.com, Asahan | Dewan Pimpinan Daerah Gibran Center Asahan menegaskan dukungannya mendukung Bobby Afif Nasution dan H Surya,BSc pada Pemilihan Gubernur…

Read More...

Kapolres Labuhanbatu Apresiasi Gerak Cepat Yang Dilakukan Personil Polsek Bilah Hulu 

Sepindonesia.com  | LABUHANBATU – Pelaku Penganiayaan terhadap korban  SW (43), seorang laki-laki warga  Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten…

Read More...

Samsul Saragi Terpilih Menjadi Ketua PUK SPSI-SP3 Kebun PT.Indo Sepadan Jaya

Sepindonesia.com | LABUHANBATU  – Musyawarah Unit Kerja (Musnik)  yang berlangsung di tubuh SPSI-SP3 kebun PT. Indo Sepadan Jaya yang dilaksanakan…

Read More...

Ketua LPPAI Asahan Desak Kapolres Usut Tuntas Kasus Geng Motor

Sepindonesia.com, Asahan | Ketua Lembaga Pemerhati Perempuan Dan Anak Indonesia (LPPAI) Asahan, Suyono mendesak Kapolres Asahan segera menuntaskan kasus geng…

Read More...

SKEP SPSI Kabupaten Batu Bara Laksanakan Audiensi Dengan Disnaker 

Sepindonesia.com | BATU BARA – Ketua dan pengurus SKEP SPSI Kabupaten Batu Bara melaksanakan audiensi dengan Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan…

Read More...