IMG_20241017_223308
Screenshot_2024-10-22-16-18-34-71_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274
Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Para Pelanggar Prokes PPKM Level IV Di Kota Medan Diadili Dengan Sidang Tipiring

IMG_20210803_141349

Sepindonesia.com | MEDAN – Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) dan ketentuan PPKM Level IV di Medan harus menjalani sidang tipiring di Posko Penanganan Covid-19 Medan juga secara dalam jaringan (daring), Senin (2/8/2021). Umumnya warga yang menjalani persidangan ini adalah pelaku usaha yang tidak mematuhi prokes serta melanggar ketentuan batas waktu operasional.

Dua warga Kecamatan Medan Area adalah pelanggar prokes yang menjalani sidang secara langsung di Posko Penanganan Covid-19 dipimpin Hakim PN Medan Dr. Ulina Marbun, S.H., M.H. Keduanya adalah Salman dan Azmar. Mereka merupakan pelaku usaha warung kopi. Salman membuka usaha di Jalan Medan Area Selatan, sedangkan kawasan Jalan Thamrin.

Menurut keterangan saksi, kedua pelaku usaha ini masih membuka warungnya hingga lewat pukul 22.00. Padahal menurut ketentuan, batas waktu operasional adalah pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :

Warga Tinggal Dibawah Jembatan, Wali Kota Medan Perintahkan Dinsos Agar Memfasilitasi

Ini Pelaku Pembakaran Rumah Kalapas Kotapinang Dan Peran Masing – Masing

Sidang ini memutuskan kedua orang ini terbukti telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu.

Atas kesalahan tersebut, mereka dijatuhkan hukuman masing-masing 2 hari penjara dan denda sebesar Rp200.000. Hakim juga menetapkan, hukuman penjara baru akan dijalani jika keduanya melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.

Siang jelang sore itu, sidang tipiring secara daring juga harus dijalani Andi Wimarmo. Warga Kecamatan Medan Barat ini didapati petugas tidak mengenakan masker. Sehari sebelumnya, warga ini telah diberikan peringatan atas pelanggaran yang sama. Namun peringatan ini diabaikannya, sehingga petugasnya membawanya ke Polsek Medan Barat untuk menjalani persidangan tipiring secara daring.

Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan dari Andi sendiri, hakim memutuskan warga tersebut terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu. Atas kesalahan tersebut, dia pun harus menerima vonis 2 hari penjara dan denda Rp100.000. Hakim juga menetapkan hukuman penjara tidak baru akan dijalani Andi jika dia melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.(Red)

pt sep gambar

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Sabu Sabu di Kecamatan Merek

Sepindonesia.com | KARO  – Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Pengungkapan…

Read More...

Pangdam I/BB Apresiasi 18 Bulan Tugas Operasi Pamtas RI-PNG

Sepindonesia.com | BELAWAN – Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan mengapresiasi 449 personil Satgas Yonif 122/Tombak Sakti yang berhasil menunaikan…

Read More...

Polres Tanah Karo Maksimalkan Pencarian Korban Longsor di Desa Lau Kidupen

Sepindonesia.com | KARO  – Polres Tanah Karo terus mengintensifkan upaya pencarian korban longsor yang diduga tertimbun di Desa Lau Kidupen,…

Read More...

BRI Tebing Tinggi Bersilahturahmi Ke Kekejaksaan Negeri 

Sepindonesia.com | TEBING TINGGI – PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office ( BO ) Tebing Tinggi bersama Kejaksaan…

Read More...

Tidak Ingin Ditinggal, Kaum Ibu Di Sei Lepan Suarakan Keluhan Infrastruktur, Kesehatan, Dan Pendidikan 

Adli Tama Hidayat Sembiring Sambangi Warga Sei Lepan Kab. Langkat.(Foto : Dok. sepindonesia.com Langkat) Sepindonesia.com | LANGKAT – Tidak ingin…

Read More...

Lagi Asik Nimbang Shabu, Pria Ini Diciduk Polisi

Sepindonesia.com | BATU BARA – Beni Kurniawan (33) warga Jln. Bunga, Desa kampung Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara,…

Read More...

H-3 Pelantikan Presiden, Kapolres Pelabuhan Makassar Cek Kesehatan Personel 

Sepindonesia.com | MAKASAR – Tiga hari menjelang pelantikan Presiden terpilih, Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto melakukan pengecekan kesehatan personel…

Read More...

Demi Kepastian Hukum Ibu Tiarma Turunkan Pengacara Dari Jakarta 

Sepindonesi.com | JAMBI – Rekan advokat Jerman Saoloan,SH berkunjung ke kediaman ibu Tiarma atas kejadian dugaan perencanaan pembunuhan terhadap Martobet…

Read More...

Sederet Prestasi Menjadi Kado Hari Jadi Kabupaten Labuhanbatu ke-79

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Deretan prestasi sepertinya menjadi kado istimewa pada peringatan Hari Jadi ke-79 Kabupaten Labuhanbatu, meskipun perayaan terbilang…

Read More...