Polres Tanah Karo Amankan Pemilik Narkotika Ganja di Desa Batukarang
Sepindonesia.com| KARO – Polres Tanah Karo pada Rabu (9/10/2024) sekira pukul 07.00 WIB, telah mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat…
Sepindonesia.com | MEDAN – Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) dan ketentuan PPKM Level IV di Medan harus menjalani sidang tipiring di Posko Penanganan Covid-19 Medan juga secara dalam jaringan (daring), Senin (2/8/2021). Umumnya warga yang menjalani persidangan ini adalah pelaku usaha yang tidak mematuhi prokes serta melanggar ketentuan batas waktu operasional.
Dua warga Kecamatan Medan Area adalah pelanggar prokes yang menjalani sidang secara langsung di Posko Penanganan Covid-19 dipimpin Hakim PN Medan Dr. Ulina Marbun, S.H., M.H. Keduanya adalah Salman dan Azmar. Mereka merupakan pelaku usaha warung kopi. Salman membuka usaha di Jalan Medan Area Selatan, sedangkan kawasan Jalan Thamrin.
Menurut keterangan saksi, kedua pelaku usaha ini masih membuka warungnya hingga lewat pukul 22.00. Padahal menurut ketentuan, batas waktu operasional adalah pukul 20.00 WIB.
Baca Juga :
Warga Tinggal Dibawah Jembatan, Wali Kota Medan Perintahkan Dinsos Agar Memfasilitasi
Ini Pelaku Pembakaran Rumah Kalapas Kotapinang Dan Peran Masing – Masing
Sidang ini memutuskan kedua orang ini terbukti telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu.
Atas kesalahan tersebut, mereka dijatuhkan hukuman masing-masing 2 hari penjara dan denda sebesar Rp200.000. Hakim juga menetapkan, hukuman penjara baru akan dijalani jika keduanya melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.
Siang jelang sore itu, sidang tipiring secara daring juga harus dijalani Andi Wimarmo. Warga Kecamatan Medan Barat ini didapati petugas tidak mengenakan masker. Sehari sebelumnya, warga ini telah diberikan peringatan atas pelanggaran yang sama. Namun peringatan ini diabaikannya, sehingga petugasnya membawanya ke Polsek Medan Barat untuk menjalani persidangan tipiring secara daring.
Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan dari Andi sendiri, hakim memutuskan warga tersebut terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu. Atas kesalahan tersebut, dia pun harus menerima vonis 2 hari penjara dan denda Rp100.000. Hakim juga menetapkan hukuman penjara tidak baru akan dijalani Andi jika dia melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.(Red)
Sepindonesia.com| KARO – Polres Tanah Karo pada Rabu (9/10/2024) sekira pukul 07.00 WIB, telah mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat…
Sepindonesia.com | KARO – Ketua Bawaslu Karo, Gemar Tarigan, mengingatkan Aparat Sipil Negara (ASN) TNI – Polri di Tanah…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Masyarakat Desa Tanjung Harapan berbondong – bondong menghadiri Kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor…
Sepindonesia.com | MEDAN – Polda Sumut dan jajarannya terus melakukan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkoba serta perburuan para jaringan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Toba 2024 digelar oleh Polres Labuhanbatu pada Senin, 14 Oktober 2024,…
Seindonesia.com | LABUHANBATU – Banjir kiriman yang mengakibatkan sungai Bilah meluap dan merendam jalan lintas Aek Nabara – Negeri Lama…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu setelah berhasil menangkap dua pelaku di…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Zebra Toba Tahun 2024 di Lapangan…