IMG_20241017_223308
Screenshot_2024-10-22-16-18-34-71_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274
Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Para Pelanggar Prokes PPKM Level IV Di Kota Medan Diadili Dengan Sidang Tipiring

IMG_20210803_141349

Sepindonesia.com | MEDAN – Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) dan ketentuan PPKM Level IV di Medan harus menjalani sidang tipiring di Posko Penanganan Covid-19 Medan juga secara dalam jaringan (daring), Senin (2/8/2021). Umumnya warga yang menjalani persidangan ini adalah pelaku usaha yang tidak mematuhi prokes serta melanggar ketentuan batas waktu operasional.

Dua warga Kecamatan Medan Area adalah pelanggar prokes yang menjalani sidang secara langsung di Posko Penanganan Covid-19 dipimpin Hakim PN Medan Dr. Ulina Marbun, S.H., M.H. Keduanya adalah Salman dan Azmar. Mereka merupakan pelaku usaha warung kopi. Salman membuka usaha di Jalan Medan Area Selatan, sedangkan kawasan Jalan Thamrin.

Menurut keterangan saksi, kedua pelaku usaha ini masih membuka warungnya hingga lewat pukul 22.00. Padahal menurut ketentuan, batas waktu operasional adalah pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :

Warga Tinggal Dibawah Jembatan, Wali Kota Medan Perintahkan Dinsos Agar Memfasilitasi

Ini Pelaku Pembakaran Rumah Kalapas Kotapinang Dan Peran Masing – Masing

Sidang ini memutuskan kedua orang ini terbukti telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu.

Atas kesalahan tersebut, mereka dijatuhkan hukuman masing-masing 2 hari penjara dan denda sebesar Rp200.000. Hakim juga menetapkan, hukuman penjara baru akan dijalani jika keduanya melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.

Siang jelang sore itu, sidang tipiring secara daring juga harus dijalani Andi Wimarmo. Warga Kecamatan Medan Barat ini didapati petugas tidak mengenakan masker. Sehari sebelumnya, warga ini telah diberikan peringatan atas pelanggaran yang sama. Namun peringatan ini diabaikannya, sehingga petugasnya membawanya ke Polsek Medan Barat untuk menjalani persidangan tipiring secara daring.

Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan dari Andi sendiri, hakim memutuskan warga tersebut terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu. Atas kesalahan tersebut, dia pun harus menerima vonis 2 hari penjara dan denda Rp100.000. Hakim juga menetapkan hukuman penjara tidak baru akan dijalani Andi jika dia melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.(Red)

pt sep gambar

Pembersihan Jalan dan Pencarian Korban Longsor di Kecamatan Juhar Berlangsung Intensif

Sepindonesia.com | KARO  – Tim gabungan yang terdiri dari personil Polsek Juhar, Koramil 07/JH, dan Basarnas Medan terus melakukan upaya…

Read More...

Bawaslu Kabupaten Batu Bara Memonitoring Proses Rekrutmen PTPS Panwascam Sei Balai

Sepindonesia.com | BATU BARA – Ketua Panwascam Sei Balai Kabupaten Batu Bara, Muhammad Syawal. ST memastikan, proses pembentukan Pengawas Tempat…

Read More...

Pj.Bupati Langkat tekankan Sinergitas DPRD dan Kepala Daerah pada Pelantikan 50 Anggota DPRD Langkat Periode 2024-2029

Ketua Pengadilan Negeri Stabat, Lusi Emmi Kusumawati, S.H., M.H Mengambil Sumpah DPRD Langkat Periode 2024-2029 (Foto: Dok. Kominfo Langkat) Sepindonesia.com…

Read More...

Beriman Panjaitan Kuasa Hukum Ahli Waris Erick Sonata Naibaho Layangkan Somasi kedua Claim Asuransi Kematian

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bertindak untuk dan atas nama Klien kami yang disertai dengan materai yaitu saudari Sabariah Sinaga  (…

Read More...

KPU Batu Bara dan PPK Uji Coba Penggunaan Aplikasi Si rekap Nasional

Sepindonesia.com | BATU BARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ikuti Uji Coba…

Read More...

Panwascam Sei Balai Rekrutmen Pengawas TPS Pilkada Serentak 2024

Sepindonesia.com – BATU BARA – Panwascam Sei Balai meng rekrutmen pengawas TPS Pilkada serentak 2024 diadakan di kantor sekretariat Panwascam…

Read More...

Aceh Sepakat Ajak Masyarakat Tolak Berita Hoax dan Ujaran Kebencian

Sepindonesia.com  | MEDAN – Wujud sikap dukung Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024,…

Read More...

Oknum ASN & Non ASN Pemkab Deli Serdang Diduga Kampanyekan Paslon Nomor 3

Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Pengamat Politik Minta Inspektorat Kabupaten Deli Serdang memanggil dan menindak Oknum ASN dan Non ASN…

Read More...

Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar 

Sepindonesia.com | SIMALUNGUN – Polres Simalungun menggelar kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pengamanan kegiatan masyarakat selama malam libur….

Read More...