IMG_20241017_223308
Screenshot_2024-10-22-16-18-34-71_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274
Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Para Pelanggar Prokes PPKM Level IV Di Kota Medan Diadili Dengan Sidang Tipiring

IMG_20210803_141349

Sepindonesia.com | MEDAN – Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) dan ketentuan PPKM Level IV di Medan harus menjalani sidang tipiring di Posko Penanganan Covid-19 Medan juga secara dalam jaringan (daring), Senin (2/8/2021). Umumnya warga yang menjalani persidangan ini adalah pelaku usaha yang tidak mematuhi prokes serta melanggar ketentuan batas waktu operasional.

Dua warga Kecamatan Medan Area adalah pelanggar prokes yang menjalani sidang secara langsung di Posko Penanganan Covid-19 dipimpin Hakim PN Medan Dr. Ulina Marbun, S.H., M.H. Keduanya adalah Salman dan Azmar. Mereka merupakan pelaku usaha warung kopi. Salman membuka usaha di Jalan Medan Area Selatan, sedangkan kawasan Jalan Thamrin.

Menurut keterangan saksi, kedua pelaku usaha ini masih membuka warungnya hingga lewat pukul 22.00. Padahal menurut ketentuan, batas waktu operasional adalah pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :

Warga Tinggal Dibawah Jembatan, Wali Kota Medan Perintahkan Dinsos Agar Memfasilitasi

Ini Pelaku Pembakaran Rumah Kalapas Kotapinang Dan Peran Masing – Masing

Sidang ini memutuskan kedua orang ini terbukti telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu.

Atas kesalahan tersebut, mereka dijatuhkan hukuman masing-masing 2 hari penjara dan denda sebesar Rp200.000. Hakim juga menetapkan, hukuman penjara baru akan dijalani jika keduanya melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.

Siang jelang sore itu, sidang tipiring secara daring juga harus dijalani Andi Wimarmo. Warga Kecamatan Medan Barat ini didapati petugas tidak mengenakan masker. Sehari sebelumnya, warga ini telah diberikan peringatan atas pelanggaran yang sama. Namun peringatan ini diabaikannya, sehingga petugasnya membawanya ke Polsek Medan Barat untuk menjalani persidangan tipiring secara daring.

Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan dari Andi sendiri, hakim memutuskan warga tersebut terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu. Atas kesalahan tersebut, dia pun harus menerima vonis 2 hari penjara dan denda Rp100.000. Hakim juga menetapkan hukuman penjara tidak baru akan dijalani Andi jika dia melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.(Red)

pt sep gambar

Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan menghadiri Pengukuhan Pjs Bupati Asahan

Sepindonesia.com, Asahan | Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H didampingi OPD menghadiri pengukuhan Pjs Bupati Kabupaten Asahan…

Read More...

Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Sosialisasi Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan

Sepindonesia.com, Asahan | Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Inspektorat Kabupaten Asahan menggelar Sosialisasi Anti Korupsi di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa…

Read More...

Pemerintah Kabupaten Asahan Hadir Deklarasi Kampanye Damai 2024

Sepindonesia.com, Asahan | Bupati Asahan yang di Wakili Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H menghadiri Deklarasi Pemilu…

Read More...

Pj Sekda Kabupaten Asahan Lepas Atlet NPC

Sepindonesia.com, Asahan | Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs. Zainal Aripin Sinaga, MH secara resmi melepas atlet National Paralympic Committee…

Read More...

Asisten Administrasi Umum Terima Audiensi FKDT Kabupaten Asahan

Sepindonesia.com, Asahan | Asisten Administrasi Umum Drs. Muhilli Lubis, MM menerima audiensi Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Asahan di Aula…

Read More...

Pemerintah Kabupaten Asahan Peringati Haornas Sekaligus Sambut Atlet PON

Sepindonesia.com, Asahan | Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin S. Sos, M. Si memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas) Ke-41 sekaligus menyambut…

Read More...

Hendriyanto Sitorus Hadiri Pelantikan DPK KNPI NA IX-X Labura

Sepindonesia.com | LABURA – Dewan Pimpinan Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK KNPI) NA IX-X resmi dilantik DPD KNPI Labura…

Read More...

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Ikuti Deklarasi Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Utara

Sepindonesia.com, Asahan | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggelar ‘Deklarasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Damai (Rabu 25/9/2024) di Hotel Grand Mercure, Medan….

Read More...

Pemerintah Kabupaten Asahan Sambut Pjs Bupati Asahan

Sepindonesia.com, Asahan | Pemerintah Kabupaten Asahan menyambut kedatangan Pjs. Bupati Asahan Drs. Basarin Yunus Tanjung, M.Si di Aula Melati Kantor Bupati…

Read More...