IMG_20241017_223308
Screenshot_2024-10-22-16-18-34-71_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274
Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Para Pelanggar Prokes PPKM Level IV Di Kota Medan Diadili Dengan Sidang Tipiring

IMG_20210803_141349

Sepindonesia.com | MEDAN – Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) dan ketentuan PPKM Level IV di Medan harus menjalani sidang tipiring di Posko Penanganan Covid-19 Medan juga secara dalam jaringan (daring), Senin (2/8/2021). Umumnya warga yang menjalani persidangan ini adalah pelaku usaha yang tidak mematuhi prokes serta melanggar ketentuan batas waktu operasional.

Dua warga Kecamatan Medan Area adalah pelanggar prokes yang menjalani sidang secara langsung di Posko Penanganan Covid-19 dipimpin Hakim PN Medan Dr. Ulina Marbun, S.H., M.H. Keduanya adalah Salman dan Azmar. Mereka merupakan pelaku usaha warung kopi. Salman membuka usaha di Jalan Medan Area Selatan, sedangkan kawasan Jalan Thamrin.

Menurut keterangan saksi, kedua pelaku usaha ini masih membuka warungnya hingga lewat pukul 22.00. Padahal menurut ketentuan, batas waktu operasional adalah pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :

Warga Tinggal Dibawah Jembatan, Wali Kota Medan Perintahkan Dinsos Agar Memfasilitasi

Ini Pelaku Pembakaran Rumah Kalapas Kotapinang Dan Peran Masing – Masing

Sidang ini memutuskan kedua orang ini terbukti telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu.

Atas kesalahan tersebut, mereka dijatuhkan hukuman masing-masing 2 hari penjara dan denda sebesar Rp200.000. Hakim juga menetapkan, hukuman penjara baru akan dijalani jika keduanya melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.

Siang jelang sore itu, sidang tipiring secara daring juga harus dijalani Andi Wimarmo. Warga Kecamatan Medan Barat ini didapati petugas tidak mengenakan masker. Sehari sebelumnya, warga ini telah diberikan peringatan atas pelanggaran yang sama. Namun peringatan ini diabaikannya, sehingga petugasnya membawanya ke Polsek Medan Barat untuk menjalani persidangan tipiring secara daring.

Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan dari Andi sendiri, hakim memutuskan warga tersebut terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu. Atas kesalahan tersebut, dia pun harus menerima vonis 2 hari penjara dan denda Rp100.000. Hakim juga menetapkan hukuman penjara tidak baru akan dijalani Andi jika dia melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.(Red)

pt sep gambar

Hari Pertama di Kabupaten Asahan Pjs Bupati Kunjungi KPU dan Bawaslu

Sepindonesia.com, Asahan | Pjs Bupati Asahan Drs. Basarin Yunus Tanjung, M.Si melakukan kunjungan kerja di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan…

Read More...

Pjs Bupati Asahan Kunjungi Forkopimda Kabupaten Asahan

Sepindonesia.com, Asahan | Pjs Bupati Asahan Drs. Basarin Yunus Tanjung, M.Si mengunjungi Forkopimda Kabupaten Asahan, Jumat (27/09/2024). Pada Kunjungan ini…

Read More...

PD MABMI Kabupaten Asahan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H

Sepindonesia.com, Asahan | Pimpinan Daerah Majlis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI) Kabupaten Asahan menggelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446…

Read More...

Pjs Bupati Sambangi Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu

Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Penjabat sementara (Pjs) Bupati Labuhanbatu Dr. H. Faisal Arif Nasution S.Sos. M.Si didampingi Pelaksana tugas Kabag Protokol…

Read More...

KPU Batu Bara Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula Untuk Pilkada 2024

Sepindonesia.com | BATU BARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Kepada Pemilih Pemula,…

Read More...

KPU Batu Bara Ikuti Bimtek Tentang Penyusunan Produk Hukum Pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis terkait penyusunan produk hukum pada Pemilihan…

Read More...

Kapolsek Tigabinanga Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 

Sepindonesia.com | KARO  – Kapolsek Tigabinanga, IPTU Solo Bangun, menghadiri acara pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)…

Read More...

Seseorang Pemain Judi Melakukan Penghinaan Terhadap Wartawan

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pemain judi kartu remi  Andreas Silalahi tidak terima saat dipoto wartawan saat sedang bermain judi dengan…

Read More...

Ketua PWI Sumut Apresiasi Polres Labuhanbatu Atas Pengukapan Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan 

Sepindonesia.com | MEDAN – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut), H Farianda Putra Sinik SE, menyampaikan apresiasi kepada…

Read More...