IMG_20241017_223308
Screenshot_2024-10-22-16-18-34-71_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274
Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Para Pelanggar Prokes PPKM Level IV Di Kota Medan Diadili Dengan Sidang Tipiring

IMG_20210803_141349

Sepindonesia.com | MEDAN – Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) dan ketentuan PPKM Level IV di Medan harus menjalani sidang tipiring di Posko Penanganan Covid-19 Medan juga secara dalam jaringan (daring), Senin (2/8/2021). Umumnya warga yang menjalani persidangan ini adalah pelaku usaha yang tidak mematuhi prokes serta melanggar ketentuan batas waktu operasional.

Dua warga Kecamatan Medan Area adalah pelanggar prokes yang menjalani sidang secara langsung di Posko Penanganan Covid-19 dipimpin Hakim PN Medan Dr. Ulina Marbun, S.H., M.H. Keduanya adalah Salman dan Azmar. Mereka merupakan pelaku usaha warung kopi. Salman membuka usaha di Jalan Medan Area Selatan, sedangkan kawasan Jalan Thamrin.

Menurut keterangan saksi, kedua pelaku usaha ini masih membuka warungnya hingga lewat pukul 22.00. Padahal menurut ketentuan, batas waktu operasional adalah pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :

Warga Tinggal Dibawah Jembatan, Wali Kota Medan Perintahkan Dinsos Agar Memfasilitasi

Ini Pelaku Pembakaran Rumah Kalapas Kotapinang Dan Peran Masing – Masing

Sidang ini memutuskan kedua orang ini terbukti telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu.

Atas kesalahan tersebut, mereka dijatuhkan hukuman masing-masing 2 hari penjara dan denda sebesar Rp200.000. Hakim juga menetapkan, hukuman penjara baru akan dijalani jika keduanya melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.

Siang jelang sore itu, sidang tipiring secara daring juga harus dijalani Andi Wimarmo. Warga Kecamatan Medan Barat ini didapati petugas tidak mengenakan masker. Sehari sebelumnya, warga ini telah diberikan peringatan atas pelanggaran yang sama. Namun peringatan ini diabaikannya, sehingga petugasnya membawanya ke Polsek Medan Barat untuk menjalani persidangan tipiring secara daring.

Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan dari Andi sendiri, hakim memutuskan warga tersebut terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu. Atas kesalahan tersebut, dia pun harus menerima vonis 2 hari penjara dan denda Rp100.000. Hakim juga menetapkan hukuman penjara tidak baru akan dijalani Andi jika dia melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.(Red)

pt sep gambar

Kapolda Sumut Lantik Kapolrestabes Medan, Direktur Reserse Siber dan Sejumlah Kapolres

Sepindonesia.com | MEDAN – Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto resmi melantik Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjadi Kapolrestabes…

Read More...

Pjs. Bupati Asahan Melakukan Upacara Ziarah Nasional HUT Ke 79 TNI

Sepindonesia.com, Asahan | Pjs. Bupati Asahan Drs. Basarin Yunus Tanjung, M. Si melaksanakan tabur bunga dalam rangka ziarah nasional menjelang…

Read More...

Sapma IPK Apresiasi Kinerja Kasat Narkoba Res Asahan Ungkap Kasus 112 Kg Sabu

Sepindonesia.com, Asahan | Ketua Satuan Pelajar Mahasiswa Ikatan Pemuda Karya (SAPMA IPK) DPD  Asahan Nanda Erlangga mengapresiasi kinerja Kasat Narkoba…

Read More...

Pjs. Bupati Asahan Lepas Kafilah Kabupaten Asahan Ikuti Festival Seni Qasidah Tingkat Provinsi

Sepindonesia.com, Asahan | Pjs Bupati Asahan Drs. Basarin Yunus Tanjung, M.Si., secara resmi melepas Kafilah Kabupaten Asahan yang akan mengikuti…

Read More...

Dedek Pengedar Sabu Di Kos – Kosan Di Ciduk Personil Polres Labuhanbatu 

Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya yang tidak kenal ampun dengan Narkotika. Pada Kamis,…

Read More...

Jalan Indra Bangsawan Kembali Dibangun,  Masyarakat Siap Bayar Kewajiban Tambahan

Sepindonesia.com | KUBU –  Musyawarah lanjutan pembangunan jalan Indra Bangsawan yang tertunda akhirnya membuahkan hasil positif. Hendratno, selaku Kepala RT…

Read More...

Fantastis Sat Narkoba Polres Asahan Berhasil Amankan 112 Kg Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi

Sepindonesia.com |  ASAHAN –   Fantastis, Sat Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan Narkotika diduga jenis Sabu seberat 112 Kg dan…

Read More...

Polres Tanah Karo Amankan 5 Sepeda Motor Diduga Terlibat Balap Liar 

Sepindonesia.com| KARO – Polres Tanah Karo terus memperkuat komitmennya dalam memberantas aksi balap liar. Pada Minggu (6/10/2024), personel gabungan Polres…

Read More...

Rayakan HUT ke – 79 TNI, Pj Bupati Langkat: Momentum Perkuat Kolaborasi untuk Bangun Negeri

Sepindonesia.com | LANGKAT – Perayaan HUT Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-79 di Kabupaten Langkat berlangsung dengan meriah dan penuh kebersamaan….

Read More...