IMG_20241017_223308
Screenshot_2024-10-22-16-18-34-71_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274
Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Para Pelanggar Prokes PPKM Level IV Di Kota Medan Diadili Dengan Sidang Tipiring

IMG_20210803_141349

Sepindonesia.com | MEDAN – Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) dan ketentuan PPKM Level IV di Medan harus menjalani sidang tipiring di Posko Penanganan Covid-19 Medan juga secara dalam jaringan (daring), Senin (2/8/2021). Umumnya warga yang menjalani persidangan ini adalah pelaku usaha yang tidak mematuhi prokes serta melanggar ketentuan batas waktu operasional.

Dua warga Kecamatan Medan Area adalah pelanggar prokes yang menjalani sidang secara langsung di Posko Penanganan Covid-19 dipimpin Hakim PN Medan Dr. Ulina Marbun, S.H., M.H. Keduanya adalah Salman dan Azmar. Mereka merupakan pelaku usaha warung kopi. Salman membuka usaha di Jalan Medan Area Selatan, sedangkan kawasan Jalan Thamrin.

Menurut keterangan saksi, kedua pelaku usaha ini masih membuka warungnya hingga lewat pukul 22.00. Padahal menurut ketentuan, batas waktu operasional adalah pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :

Warga Tinggal Dibawah Jembatan, Wali Kota Medan Perintahkan Dinsos Agar Memfasilitasi

Ini Pelaku Pembakaran Rumah Kalapas Kotapinang Dan Peran Masing – Masing

Sidang ini memutuskan kedua orang ini terbukti telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu.

Atas kesalahan tersebut, mereka dijatuhkan hukuman masing-masing 2 hari penjara dan denda sebesar Rp200.000. Hakim juga menetapkan, hukuman penjara baru akan dijalani jika keduanya melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.

Siang jelang sore itu, sidang tipiring secara daring juga harus dijalani Andi Wimarmo. Warga Kecamatan Medan Barat ini didapati petugas tidak mengenakan masker. Sehari sebelumnya, warga ini telah diberikan peringatan atas pelanggaran yang sama. Namun peringatan ini diabaikannya, sehingga petugasnya membawanya ke Polsek Medan Barat untuk menjalani persidangan tipiring secara daring.

Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan dari Andi sendiri, hakim memutuskan warga tersebut terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu. Atas kesalahan tersebut, dia pun harus menerima vonis 2 hari penjara dan denda Rp100.000. Hakim juga menetapkan hukuman penjara tidak baru akan dijalani Andi jika dia melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.(Red)

pt sep gambar

Bantaeng Bakal Miliki Kampus Ternama, Pj Bupati Minta Dukungan Warga

Sepindonesia.com | BANTAENG – Dalam rangka mengoptimalkan rencana pembangunan kampus Universitas MuslimIndonesia (UMI), di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Plt Rektor,…

Read More...

Perangi Narkoba, Polsek Na-IX-X Gerebek Sarang Narkoba 

Sepindonesia.com | LABURA – Polsek Na IX – X jajaran Polres Labuhanbatu, kembali untuk ketiga kalinya melakukan kegiatan gerebek sarang…

Read More...

Peringati HUT TNI ke-79, Kapolres Bintan Berikan Kejutan Sebagai Wujud Solidaritas TNI-Polri

Sepindonesia.com | BINTAN – Memperingati Hari Ulang Tahun TNI ke-79, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., didampingi pejabat utama…

Read More...

Polres Batu Bara Terus Gempur Sarang Dan Tersangka Narkoba

Sepindonesia.com | BATU BARA – Satres Narkoba Polres Batubara berhasil mengungkap 202 kasus narkotika dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak…

Read More...

Polres Tanah Karo Gelar Operasional Bulan Oktober 2024

Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo melaksanakan Gelar Operasional (GO) untuk bulan Oktober 2024, dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah…

Read More...

8 Program unggulan Zahir & Aslam,wujudkan Batu Bara maju

Sepindonesia.com | BATU BARA – Antusiasme warga Desa Binjai Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, terlihat sangat kuat…

Read More...

Oknum Kepala Desa Joget Di Acara Maulid Diduga Beri Kode Dukungan Paslon

Sepindonesia.com | LABUSEL – Aksi oknum Kepala Desa (Kades) menyorot perhatian publik Labuhanbatu Selatan (Labusel), pasalnya oknum kades tersebut berjoget…

Read More...

Upacara Ziarah Nasional HUT Ke-79 TNI Di Taman Makam Pahlawan Kisaran

Sepindonesia.com | ASAHAN –Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di wilayah Sumatera Utara menjadi momentum penting…

Read More...

Ketua Tim Kampanye Zahir & Aslam Pimpin Rapat Bahas Divisi Kampanye Per kecamatan

Sepindonesia.com | BATU BARA – Rapat Divisi Kampanye Relawan di Posko Pemenangan Zahir & Aslam diJalan Lintas Desa Petatal, Kecamatan…

Read More...